Akhir Pelarian Si Goyang Kayang

Beda Nasib Si Goyang Kayang dan Si Goyang Ngebor

Putri Vinata saat digiring di Kejari Kota Malang. (foto: Imaduddin/ MalangTIMES)

COWASJP.COM – ockquote>

O L E H: Khoirul Anwar

-------------------------------

Siapa yang tidak kenal dengan Putri Vinata, si Goyang Kayang, sekira awal 2010-an? Ya, hampir semua publik Jawa Timur penggemar dangdut pasti tahu.

Gadis cantik asal Sidoarjo ini sempat disebut-sebut jadi pesaing Inul Daratista, pemilik si Goyang Ngebor. Kebetulan keduanya sama-sama berasal dari Jatim. Putri Pratiwi Vinata dari Sidoarjo, Ainur Rokhimah alias Inul Daratista dari Kejapanan, Pasuruan.   

Nah, meski lahir dari panggung dangdut rakyat Jatim, nasib keduanya sungguh beda. Putri Vinata kini harus mendekam di LP Wanita Sukun, Kota Malang, setelah buron dua tahun. Sementara Inul kini jadi miliader baru dengan bisnis karaokenya. 

Begitulah nasib kedua penyanyi yang besar dari kampung ke kampung ini. Putri Vinata, sebelum ditangkap kembali oleh kejaksaan sore kemarin (16/2/2016) di Dukuh Kupang, Surabaya, pemilik Goyang Kayang terjerat kasus narkoa pada 23 April 2012. Saat itu, si Goyang Kayang ini ditangkap Satreskoba Polresta Malang di ATM depan Universitas Widya Gama Jl Borobudur, Kota Malang.

Penangkapan dipimpin langsung AKP Sunardi yang kala itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Malang. Artis dangdut asal Sidoarjo ini dibekuk bersama teman lelakinya, David Mauris. 
Penangkapan ini sempat menghebohkan dunia intertainmen Jawa Timur. Khususnya penggemar musik dangdut daerah. Apalagi saat itu sedang moncer-moncernya Inul Daratista yang sangat kontroversial dengan goyang ngebornya. 

Bahkan perseteruan itu antar goyang pun sempat terjadi. Khususnya antara Goyang Ngebor (Inul Daratista) vs Goyang Kayang (Putri Vinata). Apalagi konon kedua penyanyi asal Sidoarjo ini berasal dari panggung yang sama, namun nasib berbeda.

Benar memang. Inul saat ini moncer menjadi artisi papan atas ibukota. Ia pun jadi miliader baru dengan bisnis karaoke keluarga ’’Inul Vizta’’ yang ia kembangkan bersama sang suami Adam Suseno. 
Sementara, Putri Vinata tidak kuat dengan derajat keartisannya. Ia pun terjerat kasus narkoba. Puncaknya, Putri Vinata ditangkap di Kota Malang bersama barang bukti sabu-sabu yang disimpan di pembalut wanita miliknya.

Kala ditangkap itu, kepada polisi, Putri mengaku kalau ia dan kawan prianya akan berpesta sabu-sabu di sebuah hotel di Malang. Barang haram itu dibeli Putri dari seorang rekannya. 
Bahkan dari informasi Putri inilah polisi berhasil menangkap Andika. Sama seperti Putri, saat ditangkap, Andika juga mengaku mendapat sabu dari tersangka lain bernama Rika. Namun akhirnya Rika juga berhasil ditangkap di Sidoarjo.

“Ketika barang bukti sabu-sabu ditemukan, pelaku tak bisa mengelak lagi. Saat ini petugas langsung memburu pengedarnya,” kata AKP Sunardi Riyono selaku Kasat Reskoba Polresta Malang, kala itu. AKP Sunardi saat ini menjabat Kabag Ops Polresta Malang.

’’Pengedarnya bernama Aditya Kristian alias Andika, warga Gunung Harapan RT 04 RW 05, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya.”

Bahkan, dari penangkapan sang artis dangdut inilah, saat itu polisi berhasil menggulung jaringan narkoba ke artis-artis dangdut kampung di Jatim. Jaringan ingin memang masuk ke artis-artis dangdut lokal Jatim. 

Lari setelah MA Vonis 6,5 Tahun

Perjalanan Putri pun makin berliku setelah ditangkap polisi. Bahkan jadi perbincangan hangat di kalangan para pengemar musik dangdut lokal Jatim yang kala itu sedang hot-hotnya. Apalagi juga diangkat oleh penyanyi dangdut yang lagi naik daun kala itu, Si Goyang Ngebor Inul Daratista yang berseteru dengan Raja Dangdut Rhoma Irama.

Sementara Putri Vinata yang disebut-sebut saingan Inul kala itu, harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang. Bahkan dari penangkapan Putri itu, polisi berhasil menggulung sindikat narkoba pemasok ke kalangan artis dangdut Jatim.

Usai berkas perkara beres, Putri disidang di PN Kota Malang. Dalam persidangan, Putri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.     
Jaksa Kejari Kota Malang pun banding dengan putusan hakim PN Kota Malang. Bahkan jaksa melakukan upaya hukum hingga kasasi. Akhirnya MA menghukum Putri 6,5 tahun penjara pada September 2013 lalu. 

Alhasil, sesuai dengan keputusan MA, Kejari Kota Malang mengeluarkan perintah eksekusi awal 2014. Tapi Putri menghilang. 
Kejari pun mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Putri. Praktis, kehidupan glamor Putri lenyap dalam pelarian. Kabarnya ia bersembunyi di Jakarta, Bali, dan Surabaya. Sampai akhirnya ia tertangkap di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya, sore kemarin (16/2/2016). (*)

Ingin tahu aksi Goyang Kayang sang Putri.. Simak di bawah ini.

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda