''13 Dosa'' Bank Jatim

ilustrasi logo bank Jatim. (Foto: istimewa)

COWASJP.COM – ockquote>

O l e h: Roso Daras

-----------------------------

BANK Jatim (dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Timur. Bank ini didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT). Dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

PT Bank Jatim menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Pada tanggal 1 Mei 1999, dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan independensi sebagai pelayan masyarakat di bidang jasa keuangan, Bank Jatim mengubah bentuk badan hukum dari BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Pada 7 Januari 2016, Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim Tbk, Su’udi memaparkan kinerja periode Desember 2015 (audited) yang cukup menjanjikan. Antara lain disampaikan, bahwa laporan keuangan per Desember 2015 (audited) menunjukan performa tumbuh dari tahun sebelumnya (yoy) di antaranya total aset sebesar Rp 42,80 triliun (naik 12,65% yoy), penyaluran kredit Rp 28,41 triliun (naik 8,46% yoy), dana pihak ketiga Rp 34,26 triliun (naik 13,18% yoy) dan pendapatan bunga Rp.4,70 tiliun (naik 15,17% yoy).

Akan tetapi, di mata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bank Jatim bukannya bank tanpa masalah. Seperti diketahui, bahwa tidak ada istilah “daluwarsa” untuk temuan-temuan BPK. Karenanya, menyorot kinerja Bank Jatim menjadi tetap relevan. Terlebih, menyangkut “13 dosa” Bank Jatim yang berhasil ditemukan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 21 Januari 2015.
Dalam dokumen bernomor 12/LHP/XVIII.SBY/01/2015 itu, terungkap “13 Dosa” Bank Jatim atas sajian laporan keuangan tahun 2014. Berikut rinciannya:

1. Pemberian Kredit kepada 288 Debitur yang Menurut Dokumen Persyaratan Kredit Berstatus Pegawai PT SGS dan PT SMU dengan Baki Debet Senilai Rp4.736.586.682,88 Tidak Sesuai Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PT BPR Jatim dan Melanggar Prinsip Kehati-hatian.

2. Pemberian Fasilitas Kredit kepada 59 Debitur dengan Baki Debet Sebesar Rp2.430.371.221,40 pada PT BPR Jatim Cabang Malang Tidak Sesuai Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PT BPR Jatim serta Melanggar Prinsip Kehati-hatian.

3. Pemberian Kredit Kusuma Investasi kepada Tj W dengan Baki Debet Sebesar Rp1.447.613.900,00 dan Rescheduling Melanggar Ketentuan yang Berlaku dan Prinsip Kehati-hatian.

4. Pengadaan Tidak Sesuai Ketentuan, Dokumen Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Kondisi yang Sebenarnya, dan Pengeluaran Tanpa Didukung Rincian dan Bukti Penggunaannya Sebesar Rp931.293.216,00 pada Pekerjaan Pengurusan Perizinan (SKRK, IMB dan Izin HO).

5. Pelaksanaan Sembilan Paket Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Senilai Rp225.225.552,50. 

6. Biaya Pakaian Dinas/Seragam yang Dibagikan Secara Tunai kepada Pegawai Setingkat Pejabat, Direksi dan Komisaris Sebesar Rp144.250.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan.

7. Pemberian Jasa Produksi, Tambahan Penghasilan, Bantuan Biaya Pendidikan dan Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp87.976.456,00.

8. Pajak Kurang Disetor pada Empat Pekerjaan Pembangunan Rumah ATM dan Delapan Pekerjaan Sewa Gedung Kantor Cabang/Kantor Kas Cabang Senilai Rp35.841.817,00.

9. Staf Ahli Direksi Kurang Optimal dalam Melaksanakan Tugas Pokoknya.

 

 

wedok-bank-jatimixpz.jpg

10. Dokumen Pertanggungjawaban Uang Makan Tidak Sesuai Realisasinya dan PPh Pasal 21 atas Pemberian Biaya Makan Siang Tidak Dikenakan Minimal Sebesar Rp52.408.500,00. 

11. Sistem Aplikasi PT BPR Jatim Belum Memiliki Fungsi Penghitungan Denda atas Kelambatan Pembayaran Angsuran Melampaui Jadwal Angsuran dan Denda Tersebut Belum Dikenakan kepada Debitur pada Kantor Cabang Surabaya.

12. Pembayaran Uang Muka Pembuatan Seragam Baju Promosi Tidak Didasarkan atas Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak. 

13. Penunjukan Tenaga Tata Usaha Dewan Komisaris Tidak Disertai dengan Job Description, SOP Tentang Mekanisme dan Jam Kerja, serta Standar dalam Penentuan Besaran Pengganti Uang Transport dan Uang Makan.

Jika ditotal, besaran dana yang masuk kategori “tidak sesuai ketentuan” sebesar Rp10.091.567.345,78. Redaksi cowasjp.com menyimpan dokumen LHP tersebut berikut rincian ke-13 “dosa” di atas. ***

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda