COWASJP.COM – ockquote>
O l e h: Slamet Oerip Prihadi
---------------------------------------
GILIRAN Kontingen Riau protes. Ini setelah atletnya, Rini Maisuri, gagal meraih medali perak angkat berat kelas 84+ kg. Pihak Riau menilai, angkatan deadlift seberat 237,5 kg yang dilakukan oleh peraih medali perak Tika Anggraeni (Kalimantan Barat), tidak sah.
Peristiwa ini terjadi di Gymnasium Gelora Sabilulungan Jalak Harupat, Soreang, Selasa 27 September 2016. Jika angkatan tersebut tidak sah, maka angkatan terberat Tika hanya 220 kg. Dengan begitu, angkatan total Tika akan berkurang dari 622,5 kg menjadi 605 kg.
Angkatan total Rini 622,5 kg. Protes resmi yang dilayangkan Riau diterima dewan wasit. Namun setelah rekaman video pertandingan diputar ulang, dewan wasit menilai angkatan yang dilakukan oleh Tika tetap sah. Dengan demikian Tika yang berhak meraih medali perak, karena berat badan Tika hanya 92,46 kg, lebih ringan dari Rini yang berat badannya 106, 30 kg.
Karena keputusan dewan wasit seperti itu, maka atlet Riau menolak naik ke podium untuk menerima medali perunggu. Medali emas kelas ini menjadi milik lifter Jawa Barat, Fitria Martiningsih dengan total angkatan 674,5 kg.
Di kelas 72 kg putri, atlet DKI Jakarta, Mella Eka Rahayu menyabet medali emas dengan total angkatan 590 kg. Medali perak jatuh ketangan lifter Jabar, Aneu Veronica yang membukukan total angkatan 562,5 kg. Medali perunggu menjadi milik atlet Lampung, Mardiana Eka Prasetya dengan total angkatan 547, 5 kg.
Di kelas 84 kg putri, atlet Riau Sri Rahayu sukses meraih medali emas setelah mampu mengangkat beban seberat 631 kg. Perak menjadi milik Marniati dari Kalimantan timur dengan total angkatan 580 kg. Dan perunggu direbut Seila Waimuri dari Papua dengan total angkatan 560 kg. (AWK).*