Jadi Tahanan Kota Dahlan Keluar Rutan Medaeng

Perubahan status menjadi tahanan kota usai pemeriksaan di Kejati, Senin 31 Oktober 2016. (Foto: istimewa)

COWASJP.COMPENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengubah status tahanan Dahlan Iskan, tersangka dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jatim, menjadi tahanan kota.

Beralihnya status Dahlan sebagai tahanan kota ini, Senin malam 31 Oktober 2016 ini berdasarkan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini oleh pihak keluarganya.

Hal ini dibenarkan Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim. “Kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Senin 31 Oktober 2016.

Menurut Dandeni, tertera sebagai penjamin dalam surat permohonan itu adalah keluarga besar Dahlan, antara lain isteri, anak, dan menantunya. “Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medik dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka,” beber Dandeni.

Paska dialihkan status penahanannya, selanjutnya Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis. “Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan,” tambah Dandeni.

dis-1aEi6w.jpg

Dahlan Iskan setelah sampai di rumah. (Foto: istimewa by roy)

Pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik sekitar pukul 15.00 WIB, Senin 30 Oktober 2016, sesaat usai Dahlan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus ini di Kejati Jatim.

“Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB. Mengapa prosesnya lama? Karena permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung RI,” terang Dandeni.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. 

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sumber: suarapubliknews.net

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda