COWASJP.COM – ockquote>
O l e h: Akung
--------------------
PERSIDANGAN kasus yang mengincar Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (DI) dengan dugaaan kasus korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, kini sudah berlangsung 4 kali sidang di pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo. Sidang pertama ditunda karena DI tidak didampingi penasihat hukum dan belum menerima copy surat dakwaan dari Kejaksaan Tinggi jawa Timur.
Sidang dilanjutkan pada minggu berikutnya pada hari yang sama, Selasa. Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum(JPU). Sementara DI sudah didampingi tim penasihat hukum diantaranya Yusril Ihza Mahendra dan Pieter Tilaway. Tak ketinggalan Mantan Menteri Prof. Mahcfud MD juga menyempatkan hadir untuk memberikan dukungan moril kepada mantan direktur utama PT PWU Jatim DI, yang “Ditarget” sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sidang kedua berjalan lancar. Para jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim dengan lancar membacakan surat dakwaannya. Sementara ruang sidang yang tidak terlalu luas itu penuh dipadati pengunjung yang ingin memberikan dukungan moril kepada putra asal Magetan tersebut. Bahkan, setelah sidang berakhir suasana diluar ruang sidang semakin semarak. Ada pengunjung sidang yang lagi hamil mendekat DI untuk bersalaman. “Saya berharap kalau anak saya sudah lahir seperti Pak Dahlan”, kata sang suami
Usai sidang para awak media cetak maupun elektronik saling berebut wawancara DI dan Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan pengunjung sidang saling berjejal-jejal ingin minta foto bersama dengan DI. Dengan senyum-senyum DI kelihatan tanpa beban melayani foto bersama dengan beberapa pengunjung sidang. “ Sabar…..Sabar… Gantian,” katanya singkat.
Jakfar, seorang mahasiswa dari Jombang menyempatkan diri datang ke pengadilan Tipikor untuk melihat sidang DI. Dia tak lupa minta fofo dengan dengan DI disamping ruang sidang. “Pak Dahlan, yakin tidak korupsi”, kata pria berkaos itu.
Sidang berikutnya juga pada hari Selasa 13 Desember 2016. Kali ini agenda sidang adalah eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. DI membacakan eksepsi sendiri dengan judul “Penegakan Hukum Jangan Membingungkan”.
Inilah cuplikan eksepsi yang dibuat DI. Suara DI yang khas dan jelas itu diawali dengan kalimat : Majelis Hakim Yang Mulia marilah bersama-sama kita cegah berkembangnya kebingungan masyarakat dalam hal penanganan kasus korupsi. Terutama yang ditangani oleh Kejaksaan.
Ada Kasus yang terang-benerang dan sangat jelas permainannya, tapi hanya diusut-usut, diubek-ubek, di Haha-huhu, dan ujung-ujungnya D (Duh), tidak jadi perkara.
Sebaliknya ada yang dengan jelas sulit disebut korupsi justru diperkarakan. Dengan menggunakan segala cara. Dan untuk memperkarakannya dengan menggunakan uang negara pula. Jaksa yang menanganinya dengan tergopoh-gopoh. Sampai mengabaikan hak tersangka. Gaya kejaksaan seperti ini, Yang Mulia, yang membingngungkan masyarakat.
Seperti kita ketahui, DI pada saat membacakan eksepsi yang disusun sendiri sekali-kali menggunakan bahasa Jawa : Sudah Ceto Welo-Welo ada kasus korupsi tidak ditangani/diusut. Saat pembacaan eksepsi tersebut tidak sedikit pengunjung sidang yang meneteskan air mata.Bahkan ada pengunjung sidang nyeletuk : “Gak Mau Digaji, Malah Kena Pulutnya.”
Nah, inilah dukungan moril kepada DI saat menghadiri Sidang Tipikor. Dan ada yang berkunjung ke rumah DI :
ABRAHAM SAMAD (Mantan Ketua KPK) : Agar Pak Dahlan lebih kuat menghadapi cobaan ini. Karena untuk menjadi orang baik di negeri ini sulit.
FAISAL BASRI (Ekonom UI) : Sejak dulu Pak Dahlan itu komitmennya tinggi dalam pemberantasan Korupsi.
EFENDI GAZALI (Pakar Komunikasi Politik UI) : Ini dukungan moral buat Hakim juga untuk berpikir secara bebas dan benar. Jangan takut berpikir dan berbicara benar.
YUSRIL IHZA MAHENDRA (Pengacara DI) : Ini juga membuktikan bagaimana penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak menggunakan rumus Obyektifitas.
KH SALAHUDDIN WAHID alias GUS SHOLAH (Mantan wakil Ketua Komnas HAM):
Masalah hukum Pak Dahlan ini kan jelas. Sesuatu yang dicari-cari. Ada yang ceto welo-welo (masalah hukum yang terang benerang-red) dibiarkan. Ini tidak berdasar dan belasan tahun malah disidangkan.
AKSA MAHMUD (mantan wakil ketua MPR): Melihat Pak Dahlan sebenarnya tak layak dijerat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan asset PT PWU Jatim. Dia menyayangkan kenapa penegak hukum tidak melihat pengabdian Dahlan selama ini. “ Ini kasus sangat kecil dan local.Tidak seimbang pengabdian Pak Dahlan selama ini,” katanya.
Adanya dukungan moril para tokoh nasional tersebut, yuk kita tunggu keputusan sela dari majelis hakim Tipikor yang diketuai YANG MULIA Bpk. Tahsin dengan anggotanya Unggul Warsomukti, Adiliano, Samhadi dan Sangadi. Publik sangat menunggu keputusan sela yang akan dibacakan tanggal 30 Desember 2016. Keputusan yang seadil-adilnya memang diharapkan oleh pencari keadilan di bumi pertiwi ini. Paling tidak seperti yang diungkapkan Effendi Gazali : Jangan Takut Berpikir dan Berbicara Benar. (*)