Maruli Lakukan Contempt of Court

COWASJP.COM –  

MAJELIS HAKIM Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Desember siang, memutuskan La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua Kadinda Jatim, bebas. Sumpeno Ketua Majelis Hakim yang membacakan keputusan majelis bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap La Nyalla yang dituduh korupsi dana hibah untuk Kadinda dari Pemprov Jatim senilai Rp 5,3 miliar tidak terbukti. Selain putusan bebas murni, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak dan martabat La Nyalla.

Putusan majelis yang terdiri dari lima hakim itu direaksi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Maruli Simanjuntak. Mantan Dirdik Kejagung itu kepada detikcom menyatakan sudah menduga dakwaan JPU dari Kejati Jatim akan dikalahkan oleh hakim. "Saya juga bingung ini, saya sudah duga ini. Lawannya kan ini yang punya pengadilan," kata Maruli saat dihubungi detikcom, Selasa (27/12/2016).

Maruli menyoroti majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc. Menurutnya, 3 hakim karier saja yang membebaskan Ketua Kadin Jatim itu. "Itu yang saya takuti diluar yuridis, 3-2 kan skornya, ya 3 semua hakim karier memihak terdakwa," kata Maruli.

Pernyataan dan tudingan Maruli selaku Kejati Jatim maupun pribadi itu, bisa dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court (ibid, hal. 8).

Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain (ibid, hal. 9) diantaranya :

a. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

b. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)

c. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)

d. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)

e. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

 
Apa yang dilakukan Maruli yaitu bagian dari c dan e.  Sementara itu, di dalam artikel Aturan Contempt of Court dibuat demi kewibawaan pengadilan dan artikel sela pembacaan vonis bisa Contempt of Court, disebutkan antara lain bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini terdapat beberapa pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP :

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
 
Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah
 
Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
 
Nah, dalam kaitan ini tindakan Maruli masuk dalam Pasal 207 KHUP. Sebab, ucapan dan tudingan itu tak patut dikatakan oleh Maruli sebagai aparat penegak hukum. 
Justru banyak kasus korupsi yang terang benderang lolos dari penangan Kejati Jatim. Ditambah lagi terungkapnya kasus jaksa A Fauzi yang menerima sogokan upeti Rp 1,5 miliar terkait perkara tanah kas desa. Seharusnya Maruli bercermin dengan intitusi yang dipimpinya sudah bersih atau belum. (*)

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda