Bersit-an Hati dari Sebuah Kisah

COWASJP.COMPERISTIWA ini tidak sedang saya alami. Semoga saya dan teman seprofesi tidak mengalami lagi. Tapi sekarang di alami teman seprofesi. Saya hanya berkisah andai.

Tak terbayangkan sebelumnya, jika profesi yang kujalani sebagai Notaris dan PPAT  harus berurusan dengan pidana. Tugasku Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.

BACA JUGA: Wanita dan Pusaran Korupsi​

Termasuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

(Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

Tapi mengapa tatkala membuat akta yang merupakan kehendak para pihak Notaris dinyatakan bersalah ikut serta?

Ingin rasanya waktu kembali ke belakang. Andai saat itu kutolak saja permintaan para pihak untuk membuat akta. Tapi apa alasanku menolak. Karena semua sudah kujalani sesuai prosedur. Sertifikat telah ku-check bersih di BPN. Tentu aku tidak tahu,  jika ternyata sertifikat itu dalam riwayatnya ternyata bermasalah. Karena sudah dinyatakan bersih.

Sekarang aku sebagai seorang pesakitan. Aku dinyatakan bersalah karena membuat akta dalam sertifikat bermasalah itu. 

sidang1Hoc1k.jpgSaat menghadiri sidang Rosidah seorang Notaris PPAT di sidoarjo sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Juanda (Foto: Arini J/CoWasJP)

Apa salahku? Tak bisa dipikir lagi secara nalar. Kubayangkan teman- teman seprofesi akan semakin paranoid dengan kondisi penegakan hukum ini.

Buat apa aku jadi Notaris PPAT kalau akhirnya begini. Lebih enak masak di rumah, bercengkerama dengan anak anak, menunggu suami pulang kerja. 

Tapi bolehkah begitu? Bukankah hidup itu harus bermanfaat untuk orang lain. Bukankah ilmu yang kudapat harus diamalkan. Bagaimana jika aku berhenti para staf akan ke mana? Bukankah mereka punya anak istri.

Seharusnya para penegak hukum tahu, tentang kewajiban dan kewenangan Notaris PPAT. Bagaimana memberi pemahaman itu pada mereka. Peristiwa begini sering terulang. 

Doa-doa selalu kupanjatkan untuk profesiku ini. Prosedur juga sudah kulalui. Update ilmu juga sering kuikuti. Ini memang jalanku. Hanya Tuhan sebagai tempat seadil-adilnya. Allah Maha Tahu kebenaran. Dialah pembuat adil sejati. DIA yang akan memperhitungkan semua ini. Itulah kata hibur untukku.

#saverosidah

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda