COWASJP.COM – Pengguna aplikasi judi Binomo saling mempolisikan. Maru Nazara mengaku rugi Rp540 juta, melaporkan Binomo ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1/22). Influencer Binomo, Indra Kenz melaporkan Maru, pencemaran nama baik.
**
Lebih rumit lagi, pemerintah sudah menyatakan bahwa Binomo ilegal.
Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Indrasari Wisnu Wardhana kepada pers, Selasa (25/1/22) mengatakan: "Binary Option (Binomo) adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No.10 Tahun 2011. Artinya ilegal."
Pastinya polisi bekerja ekstra keras mengurai laporan polisi dari warga masyarakat itu. Kedua pihak yang melapor, terkait aplikasi judi ilegal.
Di satu sisi, pemain judi Binomo, Maru Nazara, mempolisikan Binomo, karena ia kalah Rp540 juta. Di sisi lain, influencer Binomo, Indra Kenz bersikukuh bahwa Binomo bukan judi. Dan, Indra merasa dicemarkan nama baiknya oleh Maru. Akan mempolisikan Maru.
Maru ketika melaporkan Binomo ke Bareskrim Polri, sekaligus melaporkan sejumlah affiliator atau infuencer Binomo. Karena merasa ditipu.
Di laporan, ada delapan korban yang rugi (kalah) Rp2,4 miliar. Pelaporan teregistrasi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM
Dalam perkara ini, Binomo dituduh melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan. Juga, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian 🤑💸💵💴💶💰💳 (TPPU).
Siapakah Maru Nazara? Ia memposting video YouTube durasi 19 menit. Mengaku rugi Rp 40 juta korban Binomo.
Maru juga menyebutkan para korban Binomo yang merugi nilainya beragam. Dari jutaan sampai miliaran rupiah. Para korban sampai menjual aset, keluarga berantakan, menggila, hingga bunuh diri.
Sebaliknya, Indra, dijuluki crazy rich asal Medan. Broker juga afiliator Binomo. Yang menegaskan, bahwa Binomo bukan perjudian. Melainkan trading (perdagangan).
Maka, Indra mengaku dirugikan. Karena dituduh melakukan penipuan terkait Binomo.
Indra kepada pers, Senin (7/2/22) mengatakan: "Saya dirugikan. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi. Padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar."
Yang dimaksud 'kategori 303' adalah Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Di Ayat 1 C, berbunyi:
"Barang siapa, menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. Diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun."
Indra: "Perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana Binomo. Semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut. Mau dia untung atau rugi, itu jadi tanggung jawab masing-masing. Tetapi kan disini seolah-olah saya yang membuat rugi."
Intinya: 'Perang' lapor polisi. Antara penjudi yang kalah, melawan afiliator (penganjur trading) Binomo yang merasa dicemarkan.
Soal Binomo di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang diketuai Indrasari Wisnu Wardhana. Yang sudah menyatakan ilegal.
Profil kang bewok banting laptop viral di Youtube dan IG Instagram, ini sosok Maru Nazara trader rugi Rp540 juta. (GRAFIS/FOTO : pikiran-rakyat.com/ IG Instagram @marunazara)
Afiliatornya juga melanggar hukum. Melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
UU tersebut melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan di luar kewajaran. Seperti dilakukan para affiliator.
Indrasari menjelaskan, Bappebti telah memblokir 1.191 domain entitas investasi ilegal sepanjang 2021, yang 92 di antaranya adalah binary option atau Binomo.
Bappebti meminta masyarakat tidak mudah tergiur keuntungan tinggi jika belum tahu legalitas aplikasi. Masyarakat disarankan mengecek terlebih dahulu legalitas pelaku usaha di bidang PBK (Perdagangan Komoditi Berjangka) melalui website bappebti.go.id.
Indrasari: "Jangan gampang tergiur dengan keuntungan yang tinggi. Karena setiap investasi pasti mempunyai risiko."
Apakah Binomo?
Cara kerjanya sangat sederhana. Pemain atau pengguna, cuma menebak harga dari sebuah asset yang akan muncul dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pihak Binomo. Pemenang adalah penebak harga yang benar, ketika waktu yang sudah ditentukan habis.
Pertama, pemain masuk ke aplikasi Binomo. Lantas, memilih jenis tebakan.
Kemudian mempertaruhkan modal, dengan cara menebak harga suatu aset. Kalau tebakan benar, menang. Jika salah, kalah.
Jenis aset beragam. Antara lain indeks saham, beragam kripto, foreign exchange, dan komoditas.
Gampangnya: Binomo itu tebak-tebakan. Pemain mempertaruhkan uang. Cuma, topik tebakannya kelihatan keren, karena menyangkut harga saham dan sejenisnya. Inilah yang membingungkan publik, antara trading atau judi. Pemerintah sudah menetapkan: Binomo perjudian.
Crazy Rich Indra Kenz. (FOTO: bisnis.com - solopos.com)
Perbedaan antara perjudian dengan trading, adalah ini:
Perjudian sangat gampang diakses daripada trading. Bentuk permainannya juga sederhana.
Misal: Seekor semut hitam digenggam seseorang, selaku bandar. Pemain ada delapan orang, mempertaruhkan uang. Aturannya, ketika semut dijatuhkan ke tanah, bakal lari ke arah mana, dari delapan arah mata angin?
Penebak yang benar (sesuai arah semut) maka ia menang. Penebak yang salah, kalah. Sesederhana itu.
Di Binomo, tebak-tebakan itu dikreasi dalam bentuk harga saham, atau forex.
Sedangkan, trading, mengharuskan pemain belajar ilmu ekonomi. Tentang pasar, indikator teknis, analisis grafik, dan membaca laporan keuangan.
Tapi, lapor-melapor di kasus Binomo, bukan soal legalitas Binomo. Melainkan soal pemain yang kalah merasa ditipu. Melawan afiliator yang merasa dicemarkan, karena dituduh mengajak orang berjudi. Padahal, menurut afiliator, itu bukan judi.
Entah, bagaimana polisi memproses laporan-laporan masyarakat itu. Kita tunggu hasilnya. (*)