Label Produk Halal Kini Jadi Wewenang BPJPH Kemenag

Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag Muhammad Aqil Irham. (FOTO: istimewa)

COWASJP.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal terbaru ini tertulis dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini diteken oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022 di Jakarta. 

Apa filosofi dari logo Halal yang baru itu? Kok bentuknya kayak gambar wayang?.

Aqil Irham menjelaskan filosofi dari label halal terbaru tersebut mengadaptasi nilai-nilai budaya Indonesia. Bentuk dan corak yang diimplementasikan dalam label terbaru ini merupakan artefak-artefak budaya. Yang memiliki ciri khas dan karakter kuat untuk mempresentasikan Halal Indonesia.

Secara lebih rinci, ia menjelaskan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek. 

Bentuk gunungan motif Surjan, atau Lurik Gunungan pada wayang kulit berbentuk limas, lancip ke atas yang melambangkan kehidupan manusia. 

"Bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ham, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata Halal," ujar Aqil, Sabtu (12/3/2022).

Bentuk gunungan tersebut menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golog gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.

halal1.jpgLogo Halal Indonesia (atas nomor 3) di antara Logo Halal berbagai negara. (FOTO: istimewa)

Sedangkan motif Surjan sebagai pakaian takwa, mengandung makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya adalah 3 pasang (6 buah) kancing pada bagian leher baju Surjan yang menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif Surjan yang sejajar mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Yaitu untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tambahnya.
 
Aqil Irham kemudian menjelaskan pilihan warna ungu dan hijau toska pada label halal yang baru. 

Warna ungu mempresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Warna hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

GUS YAQUT: LABEL HALAL KINI BUKAN MILIK MUI LAGI

Ya, kini Label Halal tidak lagi jadi milik MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kini Label Halal menjadi kewenangan BPJPH Kementerian Agama. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

halal2.jpgMenteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas. Logo produk halal yang baru (atas) dan logo produk halal sebelumnya dari MUI. (GRAFIS: Instagram/gusyaqut - pikiran-rakyat.com)

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Menag Gus Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal berlaku secara nasional.

Menurut Menag, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. Bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). (*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda