Kesaksian Putri Jadi Tumpuan Kasus Yosua

Putri Candrawathi, isteri Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: istimewa - herald.id)

COWASJP.COMKasus Yosua, kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, tidak gampang diurai. "Yang bilang gampang, berarti ia tidak tahu persoalan," ujarnya ke pers, Selasa, 2 Agustus 2022. Terus, bagaimana?

***

MENURUT Taufan, faktor menyulitkan pengurai kasus ini ada dua: 

1) CCTV di lokasi tembak-menembak, sudah dinyatakan Polri, rusak sejak dua pekan sebelum kejadian tembak-menembak.

2) Kesaksian Putri Candrawathi, isteri Irjen Ferdy Sambo, kepada Komnas HAM, belum bisa dilakukan, sampai Selasa, 2 Agustus 2022.

Taufan Damanik: "Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, titik tumpunya, ada di Ibu Putri yang bisa menjawab. Apakah ada tembak-menembak? Siapa yang melakukannya? Pelecehan seksual itu, benar ada atau tidak? Saya kira itu."

Sedangkan, Putri kini sedang didampingi tim psikolog. Karena Putri masih terkejut. Dia tidak bisa ditemui pihak-pihak pemeriksa: Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadinya, Komnas HAM merasa kesulitan mengurai.

Tapi, Putri sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 9 Juli 2022, atau sehari setelah kejadian tembak-menembak itu. 

Putri, waktu itu melapor sebagai korban pencabulan dan penodongan pistol ke kepala oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau sopir Putri sendiri, yang sudah meninggal sehari sebelumnya. 

Setelah laporan tersebut, Putri tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak mana pun. Karena, disebutkan dia masih shock berat.

Taufan: "Dugaan pelecehan seksual, yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Itu pun kami belum ketemu dia. Karena, masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya."

Maksudnya, Putri belum bisa bertemu dengan pihak LPSK. Setelah dia bertemu LPSK, baru-lah dipanggil Komnas HAM, dimintai keterangan. 

Taufan: "Maka, bagaimana kami menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu (pelecehan seksual Yosua terhadap Putri) benar terjadi, atau tidak."

Taufan Damanik mengulang dua kali ucapan: Apakah pelecehan seksual itu benar-benar ada?

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: LPSK mengacu pada UU terkait assessment (evaluasi) perlindungan kepada setiap korban, termasuk Putri Candrawathi.

Assessment harus secara langsung (tatap muka) karena menyangkut psikologis. Tidak bisa diwakilkan. Begitulah berdasar Undang-undang.

Sebab, menurut Edwin, psikolog dari keluarga Putri menawarkan kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaan psikologis Putri dari tim psikolog keluarga, sebagai bahan pemberian assessment perlindungan kepada Putri.

putri1.jpgArman Hanis, Pengacara Ibu Putri Candrawathi Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.(FOTO: manado.tribunnews.com)

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sudah hadir ke LPSK bersama psikolog pada Senin, 1 Agustus 2022. Menyampaikan hal itu.

Pengacara Arman Hanis kepada wartawan. Senin, 1 Agustus 2022: "Jadi begini, kedatangan kami ke LPSK sesuai undangan yang disampaikan ke kami, untuk meminta kehadiran klien kami untuk melakukan Assessment."

Dilanjut: "Kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat. Sehingga tadi di dalam, kami sudah jelaskan, psikolog sudah menjelaskan."

Tapi, pihak LPSK tetap menghendaki pertemuan langsung antara Putri dengan pihak LPSK.

Edwin: "Jadi, kami tetap meminta untuk bertemu langsung dengan Ibu Putri. Melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri."

Di sini sulitnya kasus ini. Putri belum bisa bertemu dengan pihak LPSK. Sedangkan, Komnas HAM akan meminta keterangan Putri, setelah Putri bertemu dengan pihak LPSK.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kepada pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: Ia mengingatkan kembali:

"Bapak Presiden Jokowi meminta kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dibuka sejujur-jujurnya. Jangan ada ditutupi."

Dilanjut Mahfud: “Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat, kalau ada upaya seperti itu. Itu aja."

Diakhiri: “Saya minta, masyarakat ikuti saja perkembangan ini. Nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya."

Semua hal, pasti ada akhirnya. Semua kasus, pasti ada uraiannya. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda