Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal

Kamis 11 Agustua 2022 BPJPH telah menyerahkan sertifikat halal perdana bagi pelaku usaha mikro kecil secara self declare. (FOTO: istimewa)

COWASJP.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung terus tancap gas. Lembaga yang  disahkan oleh DPR RI dan dimandatkan ke UW pemerintah untuk dijalankan secara resmi pada 17 Oktober 2014 itu terus bergerak. 

Yang terbaru, lembagaW yang kini diketuai Dr H Muhammad Aqil Irham itu membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui lamanQ ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15 sampai 31 Agustus 2022. 

Kepala BPJPH Dr H Muhammad Aqil Irham menerangkan, rekrutmenQ ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

 “Para Pendamping PPHW ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia, yaitu:

Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022,” ungkap Aqil. 

muhammad-iqbal.jpgDr Mohammad Aqil Irham. (FOTO: istimewa)

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. “Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,”  kata mantan Sekjen PP GP Ansor ini. 

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 

a. warga negara Indonesia

b. beragama Islam

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

d. berpendidikan paling2 rendah lulusan MA/SMA atau sederajat. 

“Para pelamar nantinya mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan7 sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil. 

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang ada di Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. 

Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https:// instagram.com/halal.indonesia). 

KUOTA PENDAMPING PPH PER PROVINSI:

1. Bali: 242 orang 

2. Banten: 100 orang  

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 239 orang 

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang 

12. Sumatera Selatan: 205 orang 

13. Sumatera Utara: 100 orang.

*

PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL PERDANA SELF DECLARE 2022

Kamis 11/8/2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah menyerahkan sertifikat halal perdana bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) 2022. 

Pemberian sertifikasi halal secara simbolis ini dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kepada Ketua Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro (PPUMI) Munifah Syanwani. Di acara The 1st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment (ICWSE), di JCC Convention Center, Jakarta.  

Turut menyaksikan penyerahan sertifikat halal Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa menyerahkan Sertifikat Halal  perdana bagi UMK yang mengajukan sertifikasi melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) di tahun 2022. Saat ini baru ada enam sertifikat halal self declare yang sudah terbit,” ungkap  Aqil Irham, di Jakarta. 

“Mudah-mudahan dengan penyerahan secara simbolis ini kita bisa mendorong pelaku usaha lain untuk segera melakukan pendaftaran sertifikasi halal, dan juga mendorong para pendamping untuk segera gercep (gerak cepat) ke lapangan. Mendampingi, menginput, dan mendaftarkan data para pelaku usaha ke dalam SIHALAL” imbuhnya. 

Aqil menjelaskan, di tahun ini BPJPH memberikan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota. Saat ini pihaknya dan stakeholder terkait tengah mengupayakan percepatan penerbitan sertifikasi halal. 

Sebelumnya pada 2021, BPJPH telah mengeluarkan 930 sertifikat halal melalui mekanisme self declare. 

“Kerja sama BPJPH dengan Komisi Fatwa MUI juga dilakukan akselerasi, sehingga jumlah penerbitan sertifikat halal dapat meningkat secara signifikan,” tuturnya. 

The 1st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment (ICWSE) juga menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Keynote Speaker dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Darmawati. (*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda