COWASJP.COM – Terjawab sudah penantian selama 12 tahun itu. Turunnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 410 Tahun 2022 tertanggal 18 Oktober"2022 menandai momen kebahagiaan bagi para pegawai UINSA Surabaya.
Menteri Keuangan menetapkan kenaikan remunerasi bagi pegawai UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya. Kenaikan remunerasi berarti peningkatan kesejahteraan.
"Pada 26-27 Oktober 2022, Rektor bersama jajaran pimpinan UINSA Surabaya menghadiri undangan rapat dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama. Rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan tersebut khusus membahas proposal perubahan remunerasi," ungkap Wakil Rektor II UINSA Prof. Dr. Wiwik Setyani, M.Ag.
FOTO: istimewa.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN ini, lanjut Prof Wiwik, berjalan sangat dinamis.
"Dalam rapat tersebut dipesankan, sekalipun kenaikan remunerasi pegawai UINSA telah disetujui Menteri Keuangan, namun implementasinya harus tetap mempertimbangkan kekuatan dan kesehatan neraca keuangan lembaga. Peningkatan pendapatan lembaga tidak boleh hanya mengandalkan pendapatan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Tapi yang lebih penting adalah pemasukan dari jasa layanan aset dan layanan akademik," katanya.
"Kabar gembira ini tentu saja patut disyukuri. Yang dibutuhkan ke depan adalah bekerja semakin keras dan terus-menerus melakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru. Remunerasi diberikan karena capaian kinerja yang memenuhi kontrak kinerja," pungkas Wiwik (*)