COWASJP.COM – Ada sinyal baik bagi para pekerja di Indonesia. Menteri KeTenagakerjaan (Menaker) Hj. Ida Fauziyah menyebut akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Tapi, Menaker masih merahasiakan besaran kenaikan tersebut.
"Ada beberapa (persen kenaikannya)," ujar Ida Fuziyah dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).
Ida mengatakan Kemenaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik. Karena tak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
Ia yang juga pengurus PP Muslimat NU itu menambahkan, Kemenaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri pun telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh. Untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023.
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," pungkas menteri asal Mojokerto Jatim itu.
Sebelumnya, kepastian soal kenaikan UMP buruh pada tahun depan juga sudah dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ia mengatakan kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi. Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
"Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi," ujarnya dalam pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC, Jumat (28/10).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyebut pengumuman UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022.
Menurutnya, Menaker Ida Fauziyah sendiri yang akan mengumumkan. Berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.
"UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November untuk dilaksanakan mulai 1 Januari 2023. Ini diumumkan oleh Bu Menaker," katanya.
Adi menuturkan Kemenaker sudah melakukan diskusi dengan dewan pengupahan. Nantinya perhitungan UMP 2023 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.(*)