COWASJP.COM – Sabtu (3/12/2022), Fakuktas Vokasi Universitas Airlangga mengadakan kegiatan SEMINAR NASIONAL VOKASI INDONESIA 2022 dengan tema “Peran Paten dalam Kemandirian Teknologi di Era Revolusi Industri 5.0“.
Bertempat di Ruang Mojopahit Airlangga Sharia Enterpreneurship & Education Center (ASEEC), acara ini dihadiri 189 peserta yang terdiri dari profesional (umum), dosen dan mahasiswa. Acara ini mengusung beberapa tujuan, di antaranya:
1) Peserta memiliki gambaran mengenai Industri 5.0 dan efek serta tantangan yang harus dihadapi dengan adanya revolusi industri 5.0,
2). Peserta mampu menghadapi revolusi Industri 5.0 dan dapat membekali diri agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul sebagai pelaku revolusi.
3) Peserta mampu mengetahui peran paten dalam Industry 5.0.
4) Peserta dapat membangun jejaring dalam hal kegiatan penelitian.
Seminar ini dibuka oleh Ibu Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih, M.Si selaku Wakil Rektor bidang Research, Innovation, and Community Development.
Dekan Fakultas Vokasi Prof. Dr. Anwar Ma’ruf, drh., M.Kes berpesan dalam sambutannya bahwa adanya Seminar Nasional Vokasi Indonesia tahun 2022 ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan Hak Kekayaan Intektual (HKI) sebagai output yang harus dihasilkan oleh pendidikan Vokasi.
Diisi oleh tiga pembicara yaitu Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, dan Dr. Purwati, dr., Sp.PD, K-PTI, FINASIM. Selain dalam bentuk seminar, kegiatan ini juga dilengkapi dengan adanya call for paper serta presentasi research dari para peserta. Topik yang diangkat mewakili tiga departemen di vokasi universitas airlangga, yaitu departemen bisnis, kesehatan dan teknik.
Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T selaku Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan sebagai pembicara kunci acara ini menyampaikan terkait “Peran strategis HKI sebagai manifestasi kontribusi Vokasi kemajuan intelektual bangsa”. Beliau juga menyampaikan bahwa peran vokasi yaitu mengimplementasikan apa yang diketahui, termasuk membuat penelitian-penelitian yang dapat diterapkan, menghasilkan inovasi yang ter-update. Salah satunya melalui link and match dengan industry.
Pembicara lainnya yaitu Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai Guru Besar Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Airlangga. “Innovation tidak perlu complicated, because innovation is necessity”.
Pembicara selanjutnya Dr. Purwati, dr., Sp.PD, K-PTI, FINASIM selaku Ketua Stem Cell Research and Development Center Universitas Airlangga. Beliau juga pemegang HKI terbanyak dalam bidang Stem Cell. Dalam presentasinya beliau menyampaikan terkait peran paten dalam kemandirian teknologi di era revolusi Industri 5.0. Termasuk berbagi pengalaman beliau sebagai pemegang HKI di bidang stem cell.(*)
Pewarta: Nur Septia Handayani dan Ajeng Rachma Pertiwi