Tindak Lanjut MoU, Kemenag Kirim Tim BPJPH ke Chile 28-30 Desember 2022

Tim Asesmen BPJPH lakukan asesmen Jaminan Produk Halal di Chile. (FOTO: BPJPH for CowasJP.Com)

COWASJP.COM – Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama Jaminan Produk Halal dengan Chile pada November 2020. Sebagai tindak lanjut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengirim tim untuk melakukan asesmen terhadap Centro de Certificacion Halal de Chile (Chile Halal).

Tim Asesmen BPJPH ke Chile dipimpin Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal M. Sidik Sisdiyanto. Sebagai anggota, Ahmad Ngisomudin Mujahid (asesor syariah), Baiq Hana Susanti (asesor teknis), Mohammad Zen dan Abdul Fikri (Sekretariat Tim Akreditasi BPJPH).   

Tim asesmen Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) ini bertolak ke Santiago, Chile dari 28 - 30 Desember 2022. 

Di Chile, mereka mengkonfirmasi dokumen LHLN yang sudah diajukan sekaligus melihat proses sertifikasi halal oleh Centro de Certificacion Halal de Chile (Chile Halal), salah satu lembaga sertifikasi halal yang diakui pemerintah setempat.

Sidik Sisdiyanto menjelaskan, asesmen dilakukan merujuk pada regulasi halal di Indonesia:

Pertama, Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. 

Kedua, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang produk wajib bersertifikat halal. 

Ketiga, KMA Nomor 1360 tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. 

Keempat, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pedoman akreditasi LPH/LHLN.

“Asesmen juga merujuk pada standar internasional untuk panduan internasional tentang kriteria untuk lembaga yang menjalankan sistem sertifikasi produk, yaitu ISO/IEC 17065:2012,” terangnya di Santiago, Chile, Kamis (29/12/2022).

HARAPAN KETUA TIM

Ketua Tim Sidik Sisdiyanto berharap, kunjungan ini dapat segera mengerucut pada implementasi perdagangan produk halal kedua negara yang bersifat resiprokal. 

“Artinya, kita bisa mengekspor produk halal ke Chile dan sebaliknya Chile pun dapat mengekspor produk halal ke Indonesia,” tegasnya. 

Menurut Sidik, kerjasama ini juga menjadi peluang bagi UMK yang telah bersertifikat halal untuk memasarkan produknya ke Chile. Dengan demikian, produk UMK dapat memperluas jaringan pemasarannya di luar negeri.

Pihak KBRI Santiago menyambut baik dan mendukung kunjungan Tim Asesmen BPJPH. Duta Besar Indonesia untuk Chile Muhamad Anshor di KBRI Santiago, menjelaskan pentingnya hubungan perdagangan kedua negara. Anshor yang telah menjabat sebagai dubes sejak 2019 selalu mendukung rintisan kerjasama antara kedua negara.

Menurutnya, kerja sama Chile dan Indonesia dalam bidang jaminan produk halal telah ditandatangani pejabat kedua negara pada November 2020 di Jakarta. Indonesia diwakili Kepala BPJPH saat itu, Sukoso. Sedangkan pihak Chile diwakili Duta Besar Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares Ossandon.

“Keberhasilan penandatanganan MoU tersebut tidak terlepas dari peran KBRI Santiago membangun komunikasi yang baik dengan pihak Chile,” sebut Anshor.

Anshor berharap kunjungan  ini dapat mempercepat realisasi MoU yang sudah ditunggu kedua belah pihak. “Produk halal dari Chile di antaranya sapi dan daging sapi,” papar Anshor. 

“Jika kita bisa menerima sapi atau daging sapi dari Chile, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan lebih banyak alternatif daging sapi di tanah air, sehingga harga daging sapi bisa lebih stabil bahkan bisa turun," kata Anshor. Sesuai informasi yang ia dapatkan, kualitas sapi dari Chile lebih baik dibandingkan dari negara lain. 

Hal itu, lanjut Anshor, karena Chile memiliki pantai yang sangat panjang, membujur dari Utara ke Selatan sepanjang 4.270 kilometer dan menghadap ke lautan Pasifik. Kondisi geografis ini membuat kualitas rumput makanan sapi masih terjaga alami, bukan makanan hasil pengolahan yang mengandung berbagai unsur tambahan. 

“Kualitas makanan ini berpengaruh terhadap kualitas sapi dari Chile,” paparnya.

“Chile juga aman secara geografis sehingga terisolasi dari penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada sapi,” sambungnya.

Indonesia sebagai negara yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan, tentu mewajibkan daging dari Chile memenuhi persyaratan sertifikasi halal Indonesia. Karenanya, kerja sama jaminan produk halal kedua negara hanya dapat terjalin jika produk tersebut memenuhi persyaratan domestik pada kedua negara.(*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda