COWASJP.COM – Akhirnya, DPR RI dan Kementerian Agama sepakat biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah haji Indonesia sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan itu tercipta dalam Rapat Panita Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama.
Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta. “BIPIH per jamaah Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan Masyair,” ujar Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang secara virtual, Rabu (15/2/2023).
Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7 persen yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelengaraan haji dalam negeri.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, pihaknya dalam beberapa hari ini telah mendiskusikan beberapa aspek rasionalisasi biaya untuk ibadah haji di tahun 1444 H/2023M.
“Terdapat perkembangan terbaru yang tidak bisa kita abaikan, tapi kita tetap berdialog mengenai kondisi di Arab Saudi, biaya layanan, serta informasi data terkait hotel, transportasi dan konsumsi,” ungkap Hilman.
Adapun terkait dengan penundaan keberangkatan, ada beberapa jamaah yang mau tidak mau mendapat tambahan biaya, seperti jamaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan 1444 H/2023 M. Dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Untuk jamah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 dibebankan biaya pelunasan Rp 23,5 juta. Tapi, untuk jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Rapat panja juga menyetujui besaran nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M diproyeksikan sebesar Rp 7,1 triliun. Dengan alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk rekening virtual jamaah Rp 2,1 triliun. Panja juga menyepakati jumlah masa tinggal sebanyak 40 hari, jumlah makanan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali, termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna.
Hilman menambahkan, penambahan konsumsi dari 40 kali makan menjadi 44 kali adalah salah satu hal yang menjadi sorotan. Pertimbangan tersebut mengingat pentingnya kondisi jamaah yang prima ketika melakukan ibadah Haji.
Masalah utama yang terjadi adalah bukan dari kesediaan makanan, namun cara pendistribusian dari pihak ketering mitra. Sebab pada tanggal tersebut ada 2,5 juta orang berkumpul di Makkah dan banyak jalanan ditutup.
“Dengan pertimbangan tadi, meskipun tidak full 5 hari, ada usulan menambah setidaknya 4 kali makan. Kami sampaikan biaya konsumsi dengan tambahan 4 kali tersebut adalah 17,50 riyal,” tuturnya.
Terkait dengan akomodasi, Hilman mengatakan, saat ini para delegasi di seluruh dunia berlomba untuk mendapatkan layanan penginapan di Makkah dan Madinah. Untuk menjaga kualitas layanan jamaah, pihaknya menetapkan harga 4.230 riyal untuk masa tinggal di Makkah. Sedangkan untuk asuransi mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan saat pandemi Covid-19. Saat pandemi sebesar 140-an riyal, sekarang hanya 28,75 riyal.
Sebelumnya, biaya haji sempat menjadi perdebatan karena mengalami kenaikan. Terkait hal ini, Marwan mengatakan pihaknya melakukan rapat internal, dan meminta adanya penurunan salah satu dari komponen biaya haji.
“Sikap kami harus ada yang turun salah satu dari item itu, dan perubahannya juga harus tertulis. Kami juga meminta jumlah konsumsi ditambah menjadi 44 kali, soal teknisnya (pengantaran makanan) kami tidak ada urusan, yang penting sampai,” ungkap Marwan.
“Itu menjadi objek pengawasan kami. Kami akan mempelototi itu agar jamaah terjaga kebugarannya, agar makanan sampai ke jamaah. Dibandingkan kesibukan mengantar jamah yang sakit (karena kurang gizi), lebih baik manambah makan, itu kesimpulan kami,” pungkas Marwan.(*)