Ruang Usaha untuk Beras Zakat

Beras zakat fitrah. (FOTO: Joko Intarto)

COWASJP.COM – Asam di gunung, garam di laut. Bertemunya di belanga. Ini cerita tentang wakaf dan zakat. Dua instrument keuangan syariah itu bertemu di ruko Jalan Matraman Raya, Jakarta.

***

SAYA ditawari ruang usaha di Jl Matraman Raya, Jakarta Pusat, oleh kawan saya yang pemilik ruko. Sudah beberapa kali ia meminta saya membuka usaha di ruko itu. Ia selalu mengajukan pertanyaan yang sama setiap bertemu. Sejak dua bulan lalu.

Setelah mengontak beberapa teman, sepertinya pilihan jatuh ke usaha penjualan beras khusus untuk zakat fitrah. Sebuah badan usaha milik pesantren di Sukabumi binaan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, siap memasok berasnya.

Tadi pagi saya sempat ngobrol dengan Sigit Iko Sugondo yang menjadi penanggung jawab usaha pertanian itu. Saya bersahabat baik dengan mantan pimpinan LAZ Al-Azhar yang sekarang betah tinggal di desa wisata di Sukabumi itu. 

joooko.jpg1.jpgLokasi ruang usaha milik teman yang disediakan untuk penulis. (FOTO: Joko Intarto)

Usaha pertaniannya juga berlokasi di desa yang sama. Usaha itu memanfaatkan lahan wakaf milik pesantren. Beras menjadi produk utama. Beberapa pesantren di Sukabumi menjadi pembeli utama. Termasuk pesantren yang menjadi pemilik lahan itu. Selain untuk pasokan dapur umum, pesantren juga membeli beras untuk memberi makan orang-orang tidak mampu di sekitarnya.

Usaha pemasaran beras zakat fitrah ini, untuk sementara, bersifat temporer. Hanya selama Ramadan saja. Targetnya melayani kebutuhan beras perorangan maupun organisasi seperti takmir masjid dan lembaga amil zakat. Saya usul agar berasnya dikemas dengan ukuran 2,5 Kg per bungkus. Ukuran ini standar untuk zakat fitrah satu jiwa.

joooko.jpgJoko Intarto, penulis. (FOTO: Facebook)

Dalam waktu dekat, kawan dari Sukabumi itu akan melihat lokasi. Ruko itu berada di deretan beberapa gedung, seperti Bank DKI, Bank Danamon dan Toko Buku Gramedia. Lokasi persisnya bersebelahan dengan Indomaret.

Ukurannya lumayan: 84 meter persegi. Pemilik ruko hanya menggunakan 12 meter persegi saja untuk pos pelayanan paket J&T. Sisanya menganggur. Saya boleh memakainya tanpa sewa.

Ceritanya seperti pepatah itu: Asam di gunung, garam di laut. Bertemunya di belanga. Lahan wakaf dikelola menjadi amal usaha. Memberi penghasilan keluarga-keluarga miskin di sekitarnya. Beras hasil budidaya dijual untuk zakat fitrah. Hasilnya kembali lagi ke amal usaha.(*)

Pewarta : Joko Intarto
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda