Rugikan Rekan Bisnis Lebih Rp 50 Miliar, Kejari Sidoarjo Tahan Gunawan Tjoa (Bos PT Indu Manis)

Gunawan Tjoa (GT) saat sidang kasus penggelapan pajak dan software bajakan di PN Surabaya, 1 Juli 2014. (FOTO: Surabayaupdate.com)

COWASJP.COM – Diduga telah merugikan rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), bos PT Indu Manis (IM): Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Gunawan Tjoa (60)  sebagai tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejagung melalui Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023.

Penahanan GT dibenarkan oleh Hafidi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo saat ditemui di kantornya, Selasa (7/3/2023).
Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu,  GT ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan.

"Saya normatif sajalah, karena bersalah ya saya tahan," kata Hafidi. 

Hafidi menambahkan, GT ditahan sejak akhir Februari 2023. Atau tepatnya sejak 28 Februari 2023. GT dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
GT jadi tahanan Kejari Sidoarjo hingga persidangan di PN Sidoarjo. 

"Saat ini yang bersangkutan kami titipkan di tahanan Polresta Sidoarjo," jelasnya. 

DILAPORKAN KE BARESKRIM MABES POLRI MEI 2020

Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV Delta Marine (DM). GT dilaporkan dalam perkara: pemalsuan surat, penipuan/perbuatan curang, dan penggelapan. 

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT sebagai tersangka.

Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023. Setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung..(*)

Pewarta : Muhammad Tanreha
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda