Wakaf Kolonial di Era Milenial (2)

Wakaf Nangis Getih

Salah satu lahan wakaf milik Muhammadiyah seluas 59 hektar di kawasan Jonggol yang belum seluruhnya produktif. (FOTO: istimewa)

COWASJP.COMMengelola banyak tanah wakaf belum tentu menyenangkan. Sekilas memang keren. Sejatinya, nadzir itu ‘nangis getih putih’. Kok bisa? Artikel ini saya tulis dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

***

TEMAN saya kecewa berat. Lahan yang diwakafkan kepada ustadz-nya ternyata mangkrak. Tidak tanggung-tanggung: nganggur empat tahun!

Padahal, sang ustadzlah yang menyampaikan niat ingin membangun masjid dan kantor organisasi jamaahnya di atas lahan wakaf itu. Teman saya yang pengusaha jasa transportasi itu akhirnya mewakafkan tanah seluas 2.000 meter persegi. Agar keinginan sang ustadz segera terwujud.

Lelah menunggu pembangunan masjid, teman saya pun menyampaikan niatnya. Akan menarik kembali wakafnya. Tapi ia memberi waktu setahun kepada sang ustadz untuk merealisasikan niatnya.

Tepat pada akhir tahun kelima, teman saya benar-benar menarik sertifikat tanah itu. Hari itu juga ia menyerahkan sertifikat itu kepada nadzir lain. 

Pada masa lalu, kebanyakan wakif yang berwakaf tanah hanya menyerahkan tanah saja. Tanpa memberi biaya kepada nadzir untuk menggarap lahan itu atau membangun sesuatu di atas tanah tersebut.

Padahal, nadzir wajib mengelola lahan itu. Agar menghasilkan manfaat sesuai keinginan wakif. Bila wakif berwakaf untuk rumah ibadah, nadzir wajib mewujudkan keinginan wakif itu dengan membangun masjid.

Dari mana wakif memperoleh biaya membangun masjid? Terserah. Wakif umumnya tidak pernah bertanya tentang sumber dana. Wakif menyerahkan sepenuhnya kepada nadzir.

Bayangkan kalau ada wakif berwakaf lahan hingga puluhan hektar. Belum bersertifikat pula. Apa nggak bikin pusing pala berbie?

Saya pernah diundang kawan untuk meninjau lahan wakaf yang diterimanya di Kabupaten Bogor. Luasnya 59 hektare!

Kawan saya benar-benar mumet untuk mencari biaya guna mengurus sertifikat dan menggarap lahan itu menjadi perkebunan. Sudah sepuluh tahun lahan itu dibiarkan saja. 

Jadi, jangan senang dulu kalau Anda sebagai wakif menerima wakaf lahan tanpa disertai biaya sertifikasi dan biaya penggarapan. Bisa-bisa, Anda stress sendiri.

Ada baiknya, sebelum ijab qabul, bicarakan dulu dengan baik, apa rencana bisnis Anda dengan modal objek wakaf itu dengan wakif agar tujuan wakafnya tercapai. 

Itulah pentingnya wakif zaman now belajar asset management, bisnis dan investasi kekinian. Paham ilmu fiqih saja tidak cukup!(Bersambung)

Pewarta : Joko Intarto
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda