COWASJP.COM – Penyidikan perkara Mario menganiaya David belum selesai di Polda Metro Jaya. Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menagih pelimpahan berkas perkara. Karena waktu di tingkat penyidikan sudah habis.
***
KEPALA Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada pers, Kamis, 4 Mei 2023 menyatakan:
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya.”
P20 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani. P20 artinya masa penyidikan di Polri sudah habis, dan harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas perkara Mario pernah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa, 21 Maret 2023. Tapi, pihak Kejaksaan menyatakan, berkas perkara belum lengkap. Dan, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Kemudian berkas dikirim dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan lagi, dan dikembalikan lagi, karena dianggap Kejaksaan masih belum lengkap juga. Kini sedang proses dilengkapi.
Ade Sofyan: "Berkas belum kembali dari penyidik. Sesuai ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan.”
Apanya yang kurang?
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada pers, Kamis, 4 Mei 2023 mengatakan, masih ada yang perlu dilengkapi perihal saksi.
Kombes Hengki: "Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi, segera kami penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan.”
Lebih rinci, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023 melengkapi jawaban, menyatakan:
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum.”
Juga, dibutuhkan keterangan saksi korban, David Ozora yang sudah mulai sekolah di kelas 10 SMA Pangudi Luhur, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kedatangan para saksi untuk dimintai keterangan.
Trunoyudo: "Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik.”
Berdasar Pasal 110 KUHAP proses penyidikan perkara hukum, adalah:
1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas (14) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Kode P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
KUHAP tidak mengatur secara rinci batas waktu penyelesaian perkara pidana di tingkat penyidikan polisi. Pokoknya, polisi harus melengkapi berkas perkara. Tujuannya agar dakwaan punya kekuatan hukum. Jika lemah, perkara bisa dibatalkan hakim.
Meski perkara Mario berstatus P20 tapi proses perkara tetap jalan, Mario dan Shane Lukas tetap berstatus tersangka. Tidak bebas.
Penghentian penyidikan, dilakukan apabila terbukti terjadi tiga hal:
1) Tidak terdapat cukup bukti.
2) Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
3) Batal demi hukum, karena:
Tersangka meninggal dunia;
Perkara telah kadaluarsa;
Pengaduan dicabut (khusus delik aduan).
Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
Perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat. Meskipun ayah David, Jonathan Latumahina sudah menyatakan bahwa ia menduga perkara ini sudah ‘masuk angin’ (Baca Disway kemarin), tidak mengurangi perhatian masyarakat. Justru membuat masyarakat semakin antusias.
Pernyataan Jonathan soal ‘masuk angin’ tampaknya hanya bertujuan mendorong agar perkara ini ditangani secara benar. Pastinya ia khawatir. Karena ia sudah mengungkap indikasi keras, bahwa pihak keluarga Mario berusaha minta damai, dan Jonathan menolak.
Itu bisa menimbulkan persepsi publik bermacam-macam, mengingat orang tua Mario punya banyak uang yang sebagian sudah dibekukan KPK.
Kekhawatiran Jonathan dan masyarakat mestinya tidak perlu, sebab Polri kini sudah profesional menegakkan hukum dan kamtibmas. Itu terbukti di kasus Sambo. (*)