COWASJP.COM – BATU.-Alfamart memperingati Hari Tanpa Kantong Plastik (plastic bag free day) dan mendorong lahirnya perda (peraturan daerah) larangan penggunaan tas kresek sekali pakai di Malang Raya.
Pasalnya sebagai kota besar di Jawa Timur, keberadaan sampah plastik sudah sangat serius. Bahkan dibandingkan sejumlah daerah di Jatim, Malang Raya termasuk ketinggalan.
"Memang sudah ada perda di Malang Raya yang mengaturnya, tapi masih sebatas himbauan. Harusnya larangan dengan sanksi yang tegas," kata Mochammad Faruq Asrori, Regional Corcom Manager PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) saat membagikan ratusan tas go green gratis di Alun Alun Kota Batu, Minggu (9/7).
Kegiatan berbasis lingkungan ini, sebagai bentuk komitmen Alfamart mengurangi penggunaan tas kresek di masyarakat. Diharapkan menjadi pemicu lahirnya perda bebas kantong plastik di Malang Raya, khususnya Kota Batu.
Faruq menyebutkan Malang Raya harus segera menyusul Bondowoso dan Lumajang yang telah memulai tahun 2019. Sementara Surabaya, Gresik dan Jombang menyusul tahun 2022.
"Terbaru Kota Blitar sejak awal tahun 2023, bareng peringatan HUT-nya," ungkap mantan wartawan ini.
Sebagai kota pariwisata, Batu menghasilkan sampah plastik cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, sampah yang dihasilkan mencapai 110 ton hingga 120 ton setiap harinya. Apalagi kalau musim liburan atau akhir pekan bisa tembus 158 ton perhari.
Faruq menyebut Perwali No 81/2019 soal pembatasan kantong plastik belum optimal. "Harusnya ditingkatkan menjadi perda larangan. Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar di Malang Raya, khususnya Batu. "Seperti di daerah lain toko modern nggak boleh lagi berikan kresek ke konsumen. Bisa dapat sanksi teguran hingga pencabutan ijin. Kalau hanya himbauan nggak efektik dan nggak ada efek jeranya," pintanya.(*)