COWASJP.COM – Ini kasus biasa. Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, Suhardiansyah, 31 (punya isteri) dipergoki warga dan polisi, ngamar bersama mahasiswinya VO, 22. Mereka digiring warga ke Polda Lampung, diinterogasi. Jadi heboh, sebab pengacara Hotman Paris membela pasangan kepergok itu.
***
ZINAH, adalah delik aduan. Artinya, harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yakni isteri Suhardiansyah. Tanpa aduan, mereka tidak melanggar hukum.
Hotman di akun instagramnya Sabtu (15/10/2023) mempertanyakan dasar hukum warga dan polisi menggerebek pasangan tersebut. Karena perzinahan bukan delik biasa, yang tanpa pengaduan pun polisi berhak memeriksa, lalu menetapkan tersangka.
Hotman: “Perzinahan delik aduan. Kalau tidak ada yang mengadu, apa dasarnya polisi menggerebek atau apa dasarnya polisi memeriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi. Bukan nikah siri.”
Dijelaskan Hotman, hubungan seks mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup, serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi, tidak bisa dikenakan pidana. Atau, para pelaku bukan pelanggar pidana.
Hotman: “Tapi, ini Hotman bahas dari segi hukum, ya. Bukan dari segi moral atau segi nyinyir.”
Penggerebekan terjadi di rumah Suhardi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Lampung, Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kronologi kejadian diceritakan Ketua RT setempat, Aan kepada wartawan, begini:
Para tetangga Suhardi tahu, bahwa Suhardi sudah beristeri. “Isterinya guru juga. Mengajar di Bengkulu, dan sehari-hari tinggal di sana. Sesekali isteri pulang ke sini. Jadi, Suhardi) tinggal sendirian di rumah itu,” ceritanya.
Belakangan ini, tetangga sering melihat Suhardi membawa perempuan muda ke rumahnya. Menginap. Esoknya, barulah si perempuan pulang. Hal itu dilaporkan warga ke Ketua RT. Lantas, Ketua RT bersama warga membuktikan cerita itu. Dengan cara menyanggong, memantau dari jauh.
Ternyata benar. Suhardi membawa perempuan. Nginap di rumah itu. Oleh warga dibiarkan, tapi lapor ke polisi, karena ragu-ragu menggerebek..
Pada hari kejadian, warga bersama polisi menyanggong lagi. Terbukti, terjadi begitu lagi. Malam itu, Suhardi keluar rumah sendirian. Entah mau beli makanan, atau yang lain. Tapi para pengintai tahu, ada perempuan di dalam rumah itu.
Aan: "kami berhentikan Suhardi saat keluar rumah. Biar memastikan, bener nggak ia bawa perempuan yang bukan istrinya. Akhirnya setelah dipastikan bahwa wanita itu bukan istrinya, kami geledah rumahnya. Ketahuan, memang ada perempuan di dalam."
Pasangan itu lantas digiring warga bersama polisi ke Polda Lampung. Diperiksa di sana.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023 mengatakan:
“Mereka, SYH dan VO, pacaran. SYH dosen UIN, sedangkan VO mahasiswinya. Saat ditanya awalnya mereka mengaku menikah siri. Tapi setelah didesak, mereka mengakui semua.”
Bahwa Suhardi dan VO pacaran sejak sebulan lalu. Suhardi mengaku kesepian, isterinya berada di Bengkulu. Mereka pacaran, dan menginap.
Kombes Umi: “Sampai dengan kepergok warga, mereka mengaku sudah enam kali melakukan itu. Penyidik menerapkan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. Tapi mereka tidak ditahan.”
Ada barang bukti yang disita polisi. Dirinci Umi: "Sekotak tisu magic yang masih terbungkus. Satu plastik tisu bekas pakai. Satu celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga."
Mereka diproses pidana. Diberitakan media massa. Sebelum ada aduan dari isteri sah Suhardi.
Karena mereka jadi tersangka, dan tersebar di media massa, maka pihak Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, langsung menanggapi kasus itu. Humas UIN Raden Intan, Lampung, Anis Handayani kepada wartawan, Kamis (12/10) mengatakan:
"Sejak kemarin (Rabu, 11 Oktober 2023) keduanya telah dikenakan sanksi. Resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)."
Dilanjut: "Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan, merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan hasil rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap seperti tersebut."
Pembelaan Hotman Paris terhadap Suhardi dan VO, mungkin sekadar edukasi hukum buat masyarakat. Bahwa aturan hukum yang kita anut sekarang. ya seperti itu. Tanpa pengaduan dari isteri sah Suhardi, polisi tidak berhak menggerebek, apalagi mengusut, dan menetapkan tersangka.
Meski secara moral para pelaku salah, tapi secara hukum tidak. Kecuali, Undang Undang diganti, perzinahan diubah jadi delik biasa.
Karena polisi telah menetapkan pasal buat Suhardi dan VO, konsekuensinya isteri Suhardi harus didorong agar melapor polisi. Jika dia tidak mau lapor, otomatis pasangan itu bebas dari sangkaan hukum.
Meskipun, kronologi proses hukumnya terbalik. Pelaku jadi tersangka dulu, baru kemudian dilaporkan pihak yang dirugikan. (*)