Menghapus Air Mata

Foto: Istimewa

COWASJP.COMDulu saya mengira majelis wakaf itu ‘’lembaga mata air’’. Ternyata dengan asetnya yang sangat besar, majelis wakaf justru menjadi ‘’lembaga air mata’’.

***

CERITA ini biasa terjadi dalam praktik wakaf di Tanah Air. Seseorang mewakafkan tanah dengan amanat untuk dibangun masjid. Setelah itu, nazirnya pusing tujuh keliling. 

Wakif ternyata hanya menyerahkan tanah, tanpa memberi biaya pembangunan masjid. Lebih berat lagi: Sertifikat tanahnya masih atas nama wakif. Juga tidak ada biaya balik nama.

Yang terjadi selanjutnya bisa ditebak: Nazir harus pontang-panting mencari donasi pembangunan masjid dan balik nama sertifikat. Ternyata, butuh waktu yang lama untuk mengumpulkan dana.

Di tengah perjalanan, wakif meninggal. Proses balik nama tidak berjalan mulus karena ahli waris tidak mendapat pemberitahuan dari almarhum wakif. Akhirnya niat wakaf berakhir di pengadilan. Rungkat.

Wakaf tanah memang menjadi pilihan favorit para wakif. Hal ini terjadi karena masih rendahnya literasi wakaf. Masyarakat hanya memahami wakaf dengan parameter yang sederhana: Pokok wakafnya tidak berkurang atau hilang dan manfaatnya terus mengalir hingga hari kiamat.

Dengan parameter itu, tanah menjadi instrument wakaf yang paling disukai wakif. Biasanya, tanah yang akan diwakafkan sudah tersedia. Harga tanah juga selalu naik. Kalau di atas tanah dibangun masjid, musala atau makam, manfaatnya tidak akan pernah putus.

Padahal, untuk membangun butuh ongkos. Untuk mengurus dan merawat juga butuh ongkos. Nah, sering kali ongkos-ongkos itu tidak cukup dari donasi melalui kotak amal. Maka harus dicari sumber dana lain.

Sumber dana pengembangan aset wakaf selain donasi (infak) yang paling masuk akal adalah dengan membangun usaha di atas aset wakaf maupun usaha yang modalnya bersumber dari manfaat wakaf. 

WAKAF KONTEMPORER

Hukum merupakan norma yang senantiasa hidup dan beradaptasi dengan kehidupan sosial masyarakatnya. Begitu pun hukum wakaf. Konsep pokok wakaf yang tidak pernah berkurang atau hilang ternyata bisa diaplikasikan melalui instrumen keuangan syariah yang dikenal seperti cash waqf linked sukuk (CWLS), cash waqf linked deposito (CWLD) dan sukuk linked waqf (SLW). 

1. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Praktik CWLS bisa digambarkan sebagai berikut: Wakif menempatkan dananya dalam bentuk sukuk melalui bank syariah yang sudah terdaftar sebagai nazir wakaf uang. Nazir akan menyalurkan hasil kelolaan CWLS itu kepada Lembaga wakaf.

2. Cash Waqf Linked Deposito (CWLD)

Praktik CWLD mirip dengan CWLS: Wakif menempatkan dananya dalam bentuk deposito melalui bank syariah yang sudah terdaftar sebagai nazir wakaf uang. Nazir akan menyalurkan hasil kelolaan CWLD itu kepada Lembaga wakaf.

3. Sukuk Linked Waqf (SLW)

Berbeda dengan CWLS dan CWLD, dalam SLW, nazir itu menjadi pihak yang menerbitkan sukuk dan mengelola manfaatnya. Praktik SLW secara tradisional sudah dijalankan semua lembaga wakaf dengan menawarkan kupon wakaf untuk mendanai suatu proyek wakaf. 

Misalnya suatu proyek berbiaya Rp1.000.000.000. Nazir memecah-mecah biaya itu dalam bentuk 10.000 lembar kupon wakaf. Masing-masing kupon bernilai Rp100.000. Hasil pengumpulan dana dari para wakif langsung digunakan untuk membiayai pembangunan proyek tersebut.

4. Wakaf Manfaat

Wakaf manfaat berbeda dengan wakaf pada umumnya, karena yang diwakafkan adalah manfaat yang dihasilkan suatu subjek. Periode wakaf manfaat tidak selama-lamanya, melainkan hanya sebatas kemampuan subjek itu menghasilkan manfaat saja.

Beberapa contoh manfaat yang bisa dijadikan instrumen wakaf antara lain: Manfaat asuransi, manfaat investasi, manfaat hak kekayaan intelektual, manfaat keahlian atau profesi dan manfaat alat atau mesin produksi.

PERSEPSI SALAH

Di sinilah awal kesulitannya. Pada umumnya lembaga wakaf dikelola para ahli di bidang agama yang tidak ahli berbisnis. Maka pemanfaatan 73% aset wakaf hanya digunakan untuk 3M (masjid, musala dan makam). Kondisi itu menciptakan persepsi publik yang salah: Wakaf dinilai hanya urusan para ahli agama. Padahal wakaf punya perspektif lain sebagai modal usaha syariah.

Sebagai pengurus bidang kerjasama dan investasi, saya mengundang para pengusaha dan profesional muslim untuk merapat ke Wakafmu, lembaga wakaf Muhammadiyah. Ada aset lahan lebih dari 21 juta meter persegi yang memerlukan tenaga, ilmu, pengetahuan, dan pengalaman Anda agar menjadi berubah dari ‘’air mata’’ menjadi ‘’mata air’’ bagi masyarakat. (*)

Penulis adalah pengurus Wakafmu, bidang Kerjasama & investasi

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda