Sinopsis Buku tentang Tiga Capres 2024 (15)

Anwar Usman Bentangkan Karpet Merah untuk Keponakannya: Gibran

Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. (FOTO: Dok. Jurnas)

COWASJP.COMDRAMA tersaji di sebuah ruang sidang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Tak dinyana, Mahkamah Konstitusi melepas kejutan yang sudah diprediksi sejumlah pihak:  mengabulkan gugatan yang memberi "karpet merah" untuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming melaju pada Pilpres 2024. 

Tak sekadar mengabulkan gugatan, MK merumuskan sendiri norma yang membuka lebar gerbang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanjutkan takhta sang ayah.  

Pasal yang menjadi pusaran gugatan yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Publik mengaitkannya dengan hasrat trah Joko Widodo untuk terus berkuasa lewat tangan "putra mahkota". 

Ada tujuh gugatan terkait pasal itu yang diputus MK kemarin. Mulanya, satu gugatan gugur terlebih dulu karena pemohonnya menarik berkas permohonan. Sisa enam gugatan. 

Majelis hakim membacakan tiga putusan yang selama ini perkaranya diperiksa berangkai dan intens sejak Mei 2023, yaitu perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Selama sidang pemeriksaan, aroma Gerindra sangat kentara. 

Perkara 29 diajukan PSI, partai yang belakangan semakin hangat dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Koalisi yang digawangi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, dan Prima itu tak malu mengakui nama Gibran dinominasikan secara serius sebagai kandidat pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. 

BACA JUGA: Mengapa Agum Gumelar, Wiranto dan SBY Pilih Dukung Prabowo?​

Perkara 51 diajukan Partai Garuda yang ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabana, merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. 

Perkara 55 dilayangkan sejumlah kepala daerah, di antaranya duo kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. 

DPR juga diwakili politikus Gerindra, Habiburokhman, dalam menyampaikan pandangannya yang setuju agar batas usia capres-cawapres dilonggarkan. 

Gerindra juga jadi satu-satunya partai politik yang menjadi pihak terkait pada perkara ini. Dalam sidang pemeriksaan, Gerindra setuju bahwa usia 40 tahun seharusnya tidak menjadi syarat pokok, selama yang bersangkutan pernah menjadi penyelenggara negara. 

Tak sedikit yang mengira, MK yang diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman, akan mengabulkan syahwat politik keluarga. 

Namun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar untuk 3 perkara itu secara berturut, MK di luar dugaan menolak seluruh gugatan itu. Pada perkara yang diajukan PSI, MK menilai, keinginan partai politik itu menurunkan syarat usia minimum capres-cawapres dari 40 ke 35 tahun tidak beralasan. 

Pada perkara yang diajukan Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah, MK mempertanyakan batasan definisi "penyelenggara negara" yang bisa dipersamakan untuk menjadi capres-cawapres. Pada intinya, MK menolak semua gugatan itu dengan sikap tegas, bahwa ihwal usia capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang yang tak memuat isu konstitusionalitas, sehingga bukan wewenang MK untuk mengadilinya. 

Tiga gugatan di atas rupanya telah diputus secara internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 19 September 2023. Anwar Usman tak ikut memutus perkara itu. Uniknya, pada tiga perkara ini, hakim konstitusi terbaru yang dipromosikan DPR RI, Guntur Hamzah, selalu berada dalam pendapat berbeda (dissenting). 

Seolah menunda kejutan Anwar menyatakan, sidang pembacaan putusan diskors hingga 14.00 WIB untuk jeda istirahat dan makan siang. Masih ada tiga putusan tersisa untuk dibacakan. Sebagian awak media beringsut meninggalkan Gedung MK pada siang hari, setelah tiga perkara itu diadili secara antiklimaks. 

Sebagian mengira, sisa tiga perkara lain akan diberlakukan prinsip mutatis mutandis, menyesuaikan dengan putusan tiga perkara sebelumnya, yang artinya sama-sama ditolak MK. 

Sidang kembali dibuka. Pembacaan putusan digelar kembali untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara ini tak pernah intens dibicarakan dan diperiksa secara mendetail, karena memang hanya sekali disidangkan pada 5 September 2023 tanpa menukik ke pokok permohonan. 

Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, dalam permohonannya itu secara terang-terangan mengakui dirinya "pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming". 

Ia menyinggung sejumlah capaian Pemkot Solo yang ditorehkan kepemimpinan Gibran, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi Yogyakarta dan Semarang serta peningkatan sektor industri pariwisata, sebagai pembenar bahwa Gibran seharusnya layak maju Pilpres 2024. Perhatian wartawan mulai terbetot begitu Guntur Hamzah, yang dalam 3 perkara sebelumnya selalu berseberangan dengan putusan yang menolak gugatan pemohon, kini ganti membacakan pertimbangan Mahkamah. 

Ia pun melancarkan satu per satu argumentasi yang secara jelas menyiratkan bahwa MK akan mengabulkan gugatan Almas. Ia, misalnya, menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden sama-sama merupakan rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah lewat sebuah pemilu, sehingga jabatan keduanya dapat dipersamakan. 

"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience). Karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur. 

"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," papar dia. 

Hakim yang dipromosikan DPR dalam skandal pencopotan hakim Aswanto itu mengatakan, pembatasan usia yang tidak disertai syarat alternatif setara merupakan "wujud ketidakadilan yang intolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden". 

Dan demikianlah, akhirnya putusan itu diketuk palu Ketua MK Anwar Usman. "Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar membacakan amar putusannya. 

Dengan ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, yang selama ini menjadi kendala mencalonkan Gibran, bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. 

Di sisi lain, MK menegaskan bahwa aturan baru yang mereka bikin ini dapat berlaku untuk Pilpres 2024, ketika Gibran masih berusia 36 tahun. 

Tak seperti pada tiga perkara sebelumnya yang ditolak MK, Anwar Usman tercatat turut mengadili perkara yang diajukan Almas melalui RPH pada 21 September 2023. 

KASUS LAIN DIULUR-ULUR, KASUS GIBRAN DIURUS KILAT

Total, 4 hakim konstitusi tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan syarat capres-cawapres ini. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. 

Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) walau sepakat pada putusan yang sama, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih. 

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum ini, termasuk inkonsistensi Anwar Usman yang tiba-tiba turut mengadili perkara, padahal semula merasa memiliki konflik kepentingan. 

Arief juga menyinggung perlakuan berbeda pada 3 perkara yang ditolak MK dengan perkara Almas. Perkara-perkara yang ditolak MK diulur-ulur waktunya, sedangkan perkara Almas diputus jalur kilat. 

WAKIL KETUA MK SALDI ISRA NGAMUK

Wakil Ketua MK Saldi Isra tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Dalam dissenting opinion-nya, Saldi tak segan menuding putusan ini bermasalah dari berbagai sisi. 

"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata dia. 

Saldi juga mengungkap bagaimana para hakim berdebat sengit soal perkara ini dan sempat ada usulan menunda pembacaan putusan perkara Almas karena majelis hakim belum satu suara. 

Namun, sentuhan politik menyapu argumentasi-argumentasi itu. Memang, pendaftaran Pilpres 2024 akan dibuka KPU RI pada 19-25 Oktober 2023. Sudah di depan mata. Ipar dan keponakan sang paman seolah berkejaran dengan waktu. 

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden. Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," kata Saldi.

PUTUSAN MK LANGGAR DUA AZAS

Ada dua azas yang dilanggar, kata bakal calon wakil presiden Mahfud MD. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju pada pemilihan presiden tidak boleh terjadi lagi. 

Mahfud beralasan, putusan MK tersebut menyalahi sejumlah asas yang seharusnya ditaati MK dalam memutus sebuah perkara. "Bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023). 

Mahfud menilai, setidaknya ada dua asas yang dilanggar. 

Asas pertama yakni hakim tidak boleh ikut memutus perkara yang terkait dengan kepentingan diri sendiri maupun keluarga. 

Adapun Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran kok ikut mengambil keputusan dalam perkara yang memuluskan jalan Gibran maju ke pilpres itu. 

Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak berwenang mengubah isi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan ini, MK menambahkan frasa pada ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang memberi jalan Gibran maju pada pilpres. 

"MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan. Tugas utamanya, ini batal gitu lho. Tapi ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh," kata Menko Polhukam itu. 

Mahfud pun menyerahkan kontroversi terkait putusan ini kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibentuk. 

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yg akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata mantan Ketua MK ini. 

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa putusan MK sudah bersifat final dan mengikat, sehingga menurutnya harus diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi. 

Mahfud juga memandang perdebatan soal putusan MK tersebut lebih banyak memberikan kerugian bila terus diperdebatkan karena akan berdampak ke pelaksanaan pemilu. 

Namun, ia kembali menegaskan bahwa putusan semacam ini tidak boleh terjadi di masa depan. "Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang. Tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi.

YUSRUL IHZA MAHENDRA: JANGAN MAU

Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan maju sebagai calon wakil presiden jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). 

Yusril menilai, putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran. 

Diketahui, PBB menjadi salah satu parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto. 

yuzril.jpgProf. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (FOTO: mediaharapan.com)

"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari, maka dengan jiwa besar jika saya menjadi Gibran, tidak akan memanfaatkan putusan ini. Saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). 

Hal itu menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan. "Saya kira orang akan memberikan hormat setinggi-tingginya. Sudah diberi kesempatan, tapi dia tetap enggak mau menggunakan. Artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya. 

Sebagai akademisi dia menilai putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum. 

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023). 

"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril. 

GIBRAN, PRABOWO, DAN JOKOWI PALING DIUNTUNGKAN

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa menjadi dasar sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, jika Gibran Rakabuming menjadi kandidat dan berhasil menang. 

"Apalagi ini ada yang dianggap melanggar konstitusi, tapi oleh putusan MK dibolehkan. Bukan tidak mungkin itu menjadi permasalahan suatu waktu nanti," ujar Feri dalam program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Kamis (19/10/2023). 

"Akan menjadi sengketa tersendiri, bahwa proses pencalonan yang curang, sehingga mengubah hasil pemilu," katanya lagi.

 Menurutnya, masalah muncul karena berbagai kejanggalan putusan yang dapat membuat Gibran, bisa maju ke Pilpres 2024. 

Ada sejumlah laporan masuk ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, mendesak agar dilakukan proses penyelidikan etik terhadap hakim-hakim yang memutuskan perkara tersebut. Meski hasil sidang etik tidak bisa menjegal langkah Gibran maju di Pilpres 2024. 

"Pelanggaran etik yang terbukti tidak bisa membatalkan putusan yang sudah dijatuhkan. Tapi bukan tidak mungkin, hasil putusan pelanggaran etik menjadi alasan untuk menguji kembali, bahwa ini ada kondisi baru yang bisa dibuktikan bahwa proses penafsiran yang lalu cacat," ujar Feri. 

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengatakan, pihak paling diuntungkan putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming Raka.

Firman menilai, putusan MK itu membuka pintu bagi Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo.

Pihak kedua diuntungkan Prabowo Subianto karena akan mendapatkan dukungan penuh Jokowi yang masih menjabat presiden saat pemilihan pada 14 Februari.

“Gibran anak presiden yang sedang berkuasa, yang punya sumber-sumber kekuasaan yang berlimpah yang dapat digunakan,” ujar Firman.

Paling diuntungkan adalah Jokowi, kata analis politik dari Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. 

“Jika Gibran menjadi cawapres dan terpilih menjadi wapres, maka estafet kekuasaan Jokowi terus berlanjut setelah dia tidak lagi menjadi presiden,” ujarnya.

Lalu siapa  paling dirugikan?

Kata Firman, pihak paling dirugikan adalah rakyat akibat terbajaknya sistem demokrasi Indonesia oleh dinasti politik.

Firman melihat ada upaya atau proses menggolkan seseorang menjadi capres maupun cawapres dengan cara mengakali mekanisme demokrasi.

“Menjadi naif kalau ini [putusan MK] tidak dikaitkan dengan proses mengegolkan seseorang. Karena ini satu tarikan nafas sebagai upaya dalam rangka pencapresan. Akhirnya ada nuansa kehidupan demokrasi kita semakin terbajak. Sudah terbajak sama oligarki, sekarang terbajak dengan dinasti politik,” ujar Firman.

Politik dinasti menurut Firman adalah proses konsensi kekuasaan yang tidak didasarkan pada kapabilitas (merit system), melainkan pada hubungan darah atau kekeluargaan. 

Dampaknya, kontestasi demokrasi menjadi tidak objektif dan tidak adil.

“Jokowi, nanti lanjut anaknya jadi wapres, nanti berikutnya jadi presiden, berkutat di situ saja, dan saya yakin Indonesia tidak maju-maju kalau begitu,” ingat Firman.

Senada, Pangi dari Voxpol Center melihat putusan MK yang memuluskan peluang Gibran menjadi cawapres itu akan semakin menyuburkan dinasti politik.

“Kalau presiden mengizinkan anaknya besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang [abuse of power], karena Jokowi masih presiden saat pemilihan,” ujarnya.

Firman mengatakan, secara rasional seharusnya Prabowo tidak melirik Gibran karena elektabilitasnya masih rendah dibandingkan kandidat cawapres lainnya.

“Tapi ketika bicara Gibran itu bicara Jokowi, dan Jokowi memegang banyak tools yang bisa dia gunakan memenangkan kontestasi. Apalagi presidennya masih mau cawe-cawe dan dia ingin legacy-nya berlanjut sehingga pasti punya keinginan kuat. Artinya, campuran antara keinginan dan kemampuan sebagai presiden merupakan suatu modal dalam pertarungan politik yang tidak sembarangan. Kalau digunakan dengan baik bisa menjadi modal dasar kemenangan,” ujarnya.

Pangi Syarwi Chaniago dari Voxpol Center Research & Consulting juga menilai upaya menggaet Gibran untuk mengikat Jokowi agar tidak mendua atau setengah hati dalam mendukung Prabowo.

“Kenapa Prabowo begitu percaya diri dengan Gibran, apa alasannya?

Itu bukan karena Gibran, itu karena Jokowi-nya, karena kalau Gibran tidak berpasangan dengan Prabowo, Jokowi mendua, tidak all out dukung Prabowo."

“Tapi kalau anaknya di tangan Prabowo, apa coba yang membuat Jokowi tidak dukung Prabowo? Elektabilitas mah masa bodoh,” kata Pangi.

Organisasi relawan Pro Joko Widodo (Projo) telah mendeklarasikan dukungannya ke Prabowo Subianto pada Sabtu (14/10/2023). Dalam deklarasi itu, Jokowi dan Gibran pun hadir.

Sebelumnya, Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) juga telah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo.

Di balik sikap relawan yang telah terbuka menyatakan dukungannya, Jokowi masih bersikap abu-abu, kata Pangi. Namun, sikap Jokowi akan menjadi nyata dan dia mengerahkan seluruh kekuatan dimiliki ketika Gibran resmi berpasangan dengan Prabowo.

“Jokowi akan all out dukung Gibran. Tapi jangan lupa, di tradisi Jawa, main gimik nanti. Seolah-olah main dua kaki padahal dia sedang merancang bagaimana Prabowo Gibran jadi [menang]l,” kata Pangi.

Dampaknya bagi kubu Anies dan Ganjar?

Firman Noor menganalisis, keputusan MK itu tidak memiliki efek besar bagi koalisi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Namun, putusan itu berdampak besar bagi PDI Perjuangan dan bacapresnya Ganjar Pranowo. “Pendukung Ganjar dan PDI Perjuangan akan terpecah di akar rumput. Suara Ganjar berpotensi tergerus karena ada irisan kuat antara pendukung Jokowi dengan pendukung Ganjar,“ kata Firman.

“Artinya, Jokowi dan Gibran berpotensi membawa gerbongnya di PDI Perjuangan untuk keluar memilih bukan Ganjar,“ katanya.

Wilayah yang akan merasakan perpecahan secara signifikan berada di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Area yang menjadi lumbung suara terbesar di Indonesia.

Pada pemilu 2024 mendatang, jumlah pemilih terbesar berada di Jawa Barat dengan 35,7 juta suara, lalu Jawa Timur dengan 31,4 juta pemilih, dan 28,2 juta di Jawa Tengah. Totalnya hampir 50% dari 204,8 juta pemilih di Indonesia. 

MK TOLAK UJI MATERI USIA CAPRES DAN CAWAPRES

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Artinya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu. 

Putusan tersebut diketuk Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi, tanpa hakim Anwar Usman, Rabu (29/11/2023). 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). 

Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana (23). Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres menjadi: "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur". 

Alasan MK, meski putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 penuh kontroversi, MK memutuskan menolak uji materi perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal pasal usia capres-cawapres. 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang. Sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu bersifat final dan mengikat

Kubu Prabowo-Gibran pun telah angkat bicara soal kandasnya uji materi perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 di MK. 

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran sebagai RI-2 cacat hukum. 

"Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika," ujar Dasco dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023). 

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo pada Pemilu 2024. Dasco pun mengapresiasi putusan MK tersebut. 

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," tuturnya. 

Dasco mendorong semua pihak untuk memahami substansi persoalan dengan tepat. Menurut dia, berkat putusan MK, anak muda justru mendapat tempat terhormat untuk berkontestasi. 

"Intinya, dengan Putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," imbuhnya. 

***

MKMK DIBENTUK UNTUK USUT PELANGGARAN ETIK

Bak air bah yang tak terbendung, banyak pihak protes pasca putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membukakan pintu bagi Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 di usia 36 tahun. Dan hanya berbekal jabatan Wali Kota Solo. 

Mereka mendesak MK mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan tadi.  Sejauh ini MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. 

Aduan bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran. Ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. 

Isu pelanggaran etik majelis hakim konstitusi ini mengemuka gara-gara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Merespon aduan tadi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menentukan keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023). 

MKMK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang menyeret Gibran Rakabuming Raka melaju di Pilpres 2024. Di usia 36 tahun dan hanya berbekal jabatan Wali Kota Solo. 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MKMK bakal beranggotakan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim konstitusi senior, Wahiduddin Adams. 

Surat keputusan penunjukan ketiganya ditandatangani Ketua MK Anwar Usman. "Kami sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK bekerja sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani," ujar Enny dalam jumpa pers, Senin (23/10/2023) siang. Ia yakin, nama-nama tersebut merupakan sosok kredibel dan tidak akan dapat diintervensi. 

Akhirnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, dipilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK yang dibentuk Senin (23/10/2023). 

Jimly terpilih bersama 2 sosok lainnya, yaitu eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams. 

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin. 

"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya. 

Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.

11 PELANGGARAN ETIK

Sedikitnya, ada 20 aduan yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Seluruh aduan ditindaklanjuti Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sejak Selasa (31/10/2023) kemarin, MKMK terus melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelapor maupun sembilan hakim konstitusi, untuk menemukan titik terang perkara ini. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, total ada 11 isu dugaan pelanggaran etik yang diproses. 

Pertama, terkait Anwar Usman yang tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Padahal, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023 jelas menyebutkan bahwa dirinya mengajukan uji materi karena khawatir Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga keponakan Anwar Usman, tak bisa berlaga pada Pilpres 2024 karena belum cukup umur. 

Kedua, terkait Anwar yang membicarakan perkara syarat usia minimum capres-cawapres di luar ruang sidang. Padahal, perkara itu sedang bergulir di MK. 

Ketiga, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung keluh kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan. 

Keempat, soal hakim konstitusi yang membicarakan masalah internal di luar MK. Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dalam beberapa kesempatan selepas Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengungkapkan sisi emosionalnya terhadap reputasi MK yang menurutnya jatuh ke titik nadir. 

Kelima, dugaan kejanggalan dan pelanggaran prosedur terkait pendaftaran perkara nomor 90 yang sempat ditarik, namun batal dicabut, dengan dugaan atas perintah pimpinan. 

Keenam, soal pembentukan MKMK yang diduga tak pernah diproses sejak diperintahkan oleh Undang-undang MK hasil revisi atau tahun 2020. 

Ketujuh, manajemen pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap bermasalah, sebab terdapat dissenting opinion hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang justru dihitung sebagai alasan berbeda (concurring opinion). 

Kedelapan, penggunaan MK sebagai alat politik praktis jelang Pilpres 2024, termasuk di dalamnya dugaan kesengajaan intervensi dari pihak luar. 

Kesembilan, bocornya dinamika internal MK ke publik. 

Ke-10 dan ke-11, adanya dugaan kebohongan Anwar Usman dan dugaan pembiaran oleh delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar yang turut memutus perkara, meski terdapat potensi konflik kepentingan di dalamnya. 

"Sepanjang menyangkut isu yang dilaporkan kemarin, sudah terang, tapi sekarang tumbuh berkembang baru lagi. Nanti kita nilai di putusan," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan terkait aduan ini paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

ANWAR USMAN DICOPOT

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ada sanksi kepada Anwar. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai ketua MK. 

Hal itu dilakukan majelis karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam proses putusan gugatan batas usia capres/cawapres. 

Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique pada Selasa, 7 November 2023. 

Berikut faktanya. 

Pelanggaran Berat Anwar Usman

Anwar terbukti telah melakukan pelanggaran berikut oleh MKMK:

Pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan 

Pelanggaran berat kecakapan dan kesetaraan

Pelanggaran berat independensi

Pelanggaran berat kepantasan dan kesopanan

Karena pelanggaran ini, MKMK memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. 

MKMK juga menemukan dua pelanggaran untuk semua (sembilan) hakim MK lainnya yakni:

Hakim MK tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, populer dengan sebutan RPH.

Hakim MK mewajarkan praktik pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest).

Karena dua pelanggaran ini, Hakim MK lainnya yang terlibat dalam gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diberikan sanksi teguran lisan.

MENGAPA ANWAR USMAN TIDAK DIPECAT!!

Alasan Anwar Usman tidak dipecat secara tidak hormat dari hakim MK, menurut

Jimly, karena sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anwar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding. 

"Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujarnya. 

Anwar Usman sendiri diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan usai meloloskan gugatan capres/cawapres. Anwar terdapat dalam 15 laporan dari 21 laporan yang diterima MKMK. 

Majelis memeriksa pelapor dan terlapor dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. 

Tak Berwenang Mengubah Putusan 

Meski MK sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik, MKMK menyatakan tidak berwenang mengubah putusan gugatan capres/cawapres. Sebab MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Seperti diketahui Majelis Kehormatan MK resmi dibentuk pada Senin, 23 Oktober lalu. Pembentukannya guna menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman yang merupakan besan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi. 

Majelis terdiri dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. dan Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA. 

***

Sang Paman, Artis Figuran dan Olok Olok Mahkamah Keluarga

SOSOK eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mungkin paling ‘’dibenci’’ oleh mayoritas rakyat Indonesia yang menolak Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Karena mengakali keputusan MK. 

Sebaliknya, Anwar Usman yang menikahi Idayati, adik Presiden Jokowi itu dianggap ‘pahlawan’ bagi keluarga Jokowi karena memberi karpet merah kepada Gibran, salah satu kandidat cawapres di pilpres 2024, meski dari umur tidak memenuhi syarat.

Pemicunya drama di ruang sidang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang memberi "karpet merah" untuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming melaju pada Pilpres 2024. 

Begitu marahnya publik pada kesewenang-wenangan Anwar Usman sampai sampai mengolok olok, memplesetkan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga wk..wk..wk 

Adalah  Ketua MK Anwar Usman mengetuk palu itu. "Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar membacakan amar putusannya. 

Dengan ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, yang selama ini menjadi kendala untuk mencalonkan Gibran, bukan syarat mutlak. 

Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. 

Di sisi lain, MK menegaskan bahwa aturan baru yang mereka bikin ini dapat berlaku untuk Pilpres 2024, ketika Gibran masih berusia 36 tahun. 

Adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (16/10/2023). Sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat ini memutuskan menolak permohonan menurunkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Senin (15/10/2023). 

Dengan demikian, sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, persyaratan usia capres dan cawapres adalah paling rendah 40 tahun. 

Padahal, Ketua MK Anwar Usman sempat berjanji bahwa hubungan antara dirinya dan Wali Kota Solo itu tidak akan memengaruhi putusan MK terkait gugatan syarat usia minimal capres dan cawapres. 

Dia menegaskan,  sembilan hakim konstitusi memiliki hak suara yang sama dalam pemberian putusan, sehingga bukan hanya putusannya yang berpengaruh. "Ini juga untuk pemahaman untuk siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh Saudara Sunandiantoro. Sekali lagi terima kasih," ujar Anwar dalam sidang lanjutan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2023). Faktanya berbeda 180 derajat.(BERSAMBUNG)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda