COWASJP.COM – KINI, 197 kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar menikmati perpanjangan masa jabatan dua tahun. Dari semula masa jabatan hanya enam tahun menjadi delapan tahun.
Alhasil, masa jabatan 30 kepala desa yang seharusnya berakhir Desember 2024 masih terus menjabat hingga Desember 2026. Dan, 167 kepala desa yang seharusnya berakhir Desember 2025, masih bisa terus menjabat hingga Desember 2027.
Perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) berlaku setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang pada Maret 2024.
Salah satu poin hasil Revisi Undang-Undang Desa menyebutkan masa jabatan kades yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Substansi dari UU tersebut, masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dengan diubah hanya 2 periode. Setelah disahkan, UU itu otomatis langsung berlaku," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto.
Jumlah seluruh desa di Kabupaten Blitar sebanyak 220 desa. Dari 220 desa itu ada 2 desa yang jabatan kepala desanya diisi penjabat dari ASN.
Dua desa yang jabatan kepala desanya diisi penjabat dari ASN, yaitu, Desa Plumbangan, Kecamatan Doko dan Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro.
Menurut Bambang, dengan disahkan RUU Desa menjadi UU Desa, otomatis sejumlah kades yang masa jabatannya habis pada 2024 dan 2025 diperpanjang sampai 2026 dan 2027.
"Penetapan perpanjangan masa jabatan kades masih menunggu SK Bupati. Sekarang masih proses," ujarnya.
Bambang menjelaskan, sebenarnya DPMD sudah melakukan persiapan awal untuk pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025. DPMD juga sudah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa terkait rencana pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025.
Namun, karena masa jabatan kades ditambah 2 tahun, diperkirakan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 batal.(*)