COWASJP.COM – KIAN maraknya judi online mendapatkan perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik.
Dalam pertemuan di Pondok Pesantren Al Rasyid Bojonegoro, Rabu, 10 Juli 2024, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pusaran perjudian online.
Desakan MUI itu dikemas dalam bentuk seruan moral yang dibacakan pimpinan MUI empat kabupaten. Isi seruan moral juga mengingatkan warga jangan sampai ada anggota keluarga terlibat dalam perbuatan yang sangat dilarang itu.
BACA JUGA: Verfak, Fase Kritis Calon Independen
‘’Saya khawatir, jika judi online tidak segera diatasi, jangan-jangan nanti ada kiai pengurus MUI ikut judi online,’’ kata Ketua Umum MUI Bojonegoro KH. Alamul Huda berkelakar.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro Fahmi Amarullah, SIK, MSi menyatakan, perjudian online saat ini kian marak di masyarakat. Korbannya terus bertambah. Mereka dari berbagai kalangan di masyarakat.
‘’Anak-anak sudah banyak yang terlibat,’’ kata Fahmi yang hadir mewakili Kapolres Bojonegoro.
Fahmi memberikan gambaran. Tahun 2023, pihaknya menangani 19 kasus, 14 kasus di antaranya adalah judi online. Tahun 2024, sejak Januari hingga Juli polisi menangani 22 kasus, 21 kasus di antaranya judi online.
Berita-berita tentang meluasnya judi online di negeri ini kian memprihatinkan. Ada yang mengkhawatirkan, jika pelaku perjudian kian banyak, negeri ini bisa-bisa layak disebut sebagai negeri judi.
Beberapa waktu lalu terungkap ada:
1.000 anggota wakil rakyat (DPR-RI dan DPRD) terlibat dalam judi online.
8 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga terlibat dalam perjudian online (judol) selama 2023.
‘’Ada 151 kali transaksi. Nilai depositnya Rp 16,8 juta,’’ kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika. (detiknews, 10 juli 2024).
Di kalangan masyarakat umum juga banyak yang menjadi korban dari judol. Ekonomi keluarga mereka berantakan. Bahkan, kondisi itu menyebabkan banyak pasangan suami istri (pasutri) bercerai. Banyak istri menggugat cerai suaminya gara-gara judol.
Salah satu contoh kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat. Provinsi ini tercatat sebagai wilayah yang pelaku judolnya sangat tinggi. Nilai transaksinya Rp 3,8 triliun. Jumlah pelaku judol 535.644 orang. Angka perceraian di Kota Depok cukup tinggi. Tahun 2024, hingga akhir Juni sudah tercatat ada 1.133 kasus perceraian.
Ironisnya, 70 persen perceraian tersebut dilatarbelakangi judi online. (okenews, 2 juli 2024). (*).