COWASJP.COM – KEBUMEN: Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengalokasikan dana puluhan miliar untuk “mengubah wajah” alun-alun kota. Ia juga membangun ikon kota berupa “Perahu Mendoan”. Sebuah bangunan menyerupai perahu di pojok timur laut alun-alun.
Siapa sangka, proyek revitalisasi alun-alun dan pembangunan ikon kota berupa “Kapal Mendoan” akhirnya jadi sorotan buruk, karena terindikasi korupsi.
Bukan salah tempe mendoan, jika pembangunan ikon kota berbentuk kapal mendoan itu kini jadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bahkan tengah bergerak melakukan pengusutan.
Sejumlah pihak yang berpeluang menjadi tersangka kasus korupsi antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Termasuk sejumlah saksi lain. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus berlanjut. Masyarakat pun menanti hasil pemeriksaan tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono, SH, membenarkan adanya pengusutan perkara ini. “Benar, Kejati Jateng yang menangani perkara tersebut, namun masih tahap puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan," kata Arfan Triyono dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.
Kabar yang didapat, proyek revitalisasi alun-alun dan Pembangunan Kapal Mendoan menghabiskan dana sekitar Rp31 miliar. Menjadi rawan korupsi, karena dana berasal dari empat dinas, masing-masing Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindag.
Bukan tidak mungkin, para kepala dinas terkait akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dugaan tindak pidana korupsi sementara mengarah pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Kasus Pandan Kuning
Berita tak sedap lain, datang dari proyek Pandan Kuning Park, yang ada di pantai Petanahan, Kabupaten Kebumen. Objek wisata pantai yang satu ini juga tengah menjadi sorotan hukum. Sebab, biaya yang digunakan, diambil dari APBD Pembangunan Objek Wisata Kaliratu.
Untuk diketahui, Pandan Kuning Park dan Kaliratu itu beda tempat, meski sama-sama di satu garis pantai. Kaliratu adalah objek wisata konservasi penyu yang ada di Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong. Sedangkan, Pandang Kuning Park, adalah objek wisata yang ada di Kecamatan Petanahan.
Menurut keterangan salah seorang saksi yang ikut diperiksa di Kejati Jawa Tengah, pengalihan anggaran tadi muncul menjelang Idul Fitri 2024, yang jatuh pada tanggal 9 April 2024. Saat itu, bersamaan dengan turunnya kebijakan pemerintah kabupaten Kebumen yang mengalihkan pengelolaan objek wisata Pandan Kuning Park melalui Bumdesma Bodronolo, Petanahan, dari pengelola sebelumnya, Dinas Pariwisata.
Saat diserahi tugas mengelola objek wisata Pandan Kuning Park, diketahui Bumdesma Bodronolo tidak memiliki anggaran. Akhirnya, dilakukan peminjaman dana ke salah satu pengusaha atau pemborong berinisial SLN sebesar Rp 1,6 miliar. (*)