COWASJP.COM – Sempat menjadi tersangka, tapi akhirnya tak terbukti bersalah, sehingga pihak kepolisian pun mengeluarkan SP3 (Surat Peringah Penghentian Penyidikan). Itu yang terjadi pada Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan (almarhum).
SP3 itu dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, pada tanggal 20 Maret 2024. Demikian diwartakan Kantor Hukum Tanoto Law Office, yang merupakan kuasa hukum dari Hanifah Husein.
Kantor Hukum Tanoto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi secara tertulis pada hari Jumat tanggal 5 April 2024. SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/87a/III/RES.1.11/2024/Dittipideksus.
BACA JUGA: Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun dan Pembangunan Kapal Mendoan​
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein dkk sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan saham dalam perusahaan batubara. Akan tetapi, sangkaan itu tak terbukti.
Karenanya, pihak kepolisian mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana tersebut. Tuduhan ketika itu, ia turut serta melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yaitu pengalihan terhadap hasil penjualan seluruh saham milik pemegang saham PT Batubara Lahat yang dijaminkan kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.
Atas ketetapan tersebut, kuasa hukum mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang masih melihat fakta dan kebenaran terharap kasus yang menjerat Hanifah Husein dkk.
“Kami berharap atas telah terbitnya SP3 nama Klien kami Hanifah Husein dalam pemberitaan yang selama ini beredar di media cetak maupun elektronik bisa pulih kembali setelah status tersangkanya di kepolsian dicabut,” demikian pernyataan pers Kantor Hukum Tanoto Law Office. (*)