COWASJP.COM – DALAM tiga hari terakhir (28,29,30) Juli 2025, saya disibukkan sebagai asesi dan asesor sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Metodologi pelatihan via online atau SJJ (Sertifikasi Jarak Jauh).
Dua hari sebagai asesi (28 dan 30 Juli) karena sertifikat Level 3. BNSP yakni Pelatih di Tempat Kerja, Penyelenggara Pelatihan, dan Instruktur Junior pada 2025 mau expired. Karena profesi freelance, saya juga sebagai asesor metodologi pelatihan di LSP Trainer Kompeten Indonesia (TKI), Yogyakarta. Maka, tiga sertifikat trainer harus diperbarui atau re-certified lagi.
LSP TKI ini selain melayani sertifikasi BNSP secara SJJ juga on site atau offline.
Sebagai informasi, masa berlaku sertifikat kompetensi BNSP tiga tahun. Maka sebulan atau dua bulan sebelum expired, kita harus melakukan RCC (Recognition Current Competency) atau re-sertifikasi ulang untuk perpanjangan tiga tahun ke depan. RCC ini penting bagi asesor. Karena sebelum menjadi asesor kita harus menguasai kemampuan teknis atau technical competency terkait materi yang kita ujikan nanti kepada asesi (peserta ujian) metodologi pelatihan.
BACA JUGA: Catatan dari Pertemuan Wagub Jatim dan Dr Anne (Satu dari Dua Menteri Muslim Australia)
Kompetensi teknis di level 3 metodologi pelatihan ya itu... Pelatih di Tempat Kerja, Penyelenggara Pelatihan, dan Instruktur Junior. Masing-masing skema ini memiliki sembilan portofolio yang harus kita mengerti dan siapkan sebelum uji sertifikasi atau asesmen. Pengujinya asesor. Syarat pendidikan minimum asesi level 3, SMA atau sederajat.
Pada 29 Juli, saya juga sebagai asesor untuk menguji asesor yang RCC level 3 secara SJJ. Dan, pada 30 Juli, saya sebagai asesi lagi untuk RCC sertifikat level 4, instruktur.
Instruktur sendiri memiliki 14 portofolio dan syarat pendidikan minimum di level ini, D3 atau S1. Alhamdulilah, semua RCC saya level 3 dan 4 lancar semua. Saya dinyatakan masih kompeten. Sertifikat Level 3 dan 4 akan diterbitkan dan bila sudah terima sertifikat itu, saya sah sebagai asesor pelatih atau penguji skema metodologi pelatihan level 3 dan 4.
Saya juga memiliki sertifikat level 6, instruktur master. Ini tidak perlu RCC karena pada 14 September 2023 baru RCC level 6 ini. Sedangkan, sertifikat asesor RCC baru saja, yakni 25 Februari 2025 di Jakarta. Jadi saya juga bisa menguji asesi level 6. Level 6 adalah tertinggi skema metodologi pelatihan.
Secara umum RCC adalah proses sertifikasi ulang yang dirancang untuk memperbarui dan meningkatkan kompetensi asesor, memastikan mereka tetap relevan dan kompeten dalam melaksanakan tugas asesmen (penilaian kompetensi) sesuai standar terbaru.
BACA JUGA: Kenalkan Shop.Com, MLM Rasa Baru di Indonesia tapi Booming di Taiwan
RCC asesor memiliki beberapa tujuan utama. Di antaranya memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi asesor, memperbarui pemahaman tentang kebijakan sertifikasi. Proses ini memastikan asesor memahami perkembangan terbaru dalam kebijakan sistem sertifikasi kompetensi. Termasuk standar dan prosedur yang berlaku.
Meningkatkan keterampilan asesmen, RCC membantu asesor meningkatkan kemampuan mereka dalam merencanakan, melaksanakan, dan memvalidasi asesmen (penilaian kompetensi). Menjaga kualitas asesmen dengan memperbarui kompetensi asesor. RCC berkontribusi pada peningkatan kualitas proses sertifikasi kompetensi secara keseluruhan.
Dengan kata lain, RCC Asesor bukan sekadar perpanjangan sertifikat, tetapi juga sebuah upaya berkelanjutan untuk memastikan asesor tetap kompeten, relevan, dan mampu memberikan penilaian yang akurat dan berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku.
Asesor kompetensi BNSP itu trainer yang sudah menempuh short course (4 sampai 5 hari) sebagai asesor. Akan menerima MET (semacam nomor induk) dari BNSP. Nomor registrasi saya MET.000.002639 2022.
Apakah saya sebagai asesor bisa menguji atau melakukan asesmen asesi di skema atau bidang lain. Misalkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau terkait lingkungan. Jawabnya: bisa, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Syaratnya, saya harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi teknis mulai level terendah mungkin sampai tertinggi bidang K3 atau lingkungan.
Secara umum, asesor kompetensi hanya boleh menguji asesi pada skema sertifikasi yang sesuai dengan kompetensi dan sertifikasi keasesorannya. Dengan demikian, asesor bidang metodologi pelatihan tidak dapat secara langsung menguji asesi pada bidang K3, kecuali jika asesor tersebut juga telah memiliki sertifikasi sebagai asesor pada skema K3 yang bersangkutan.
Ini sesuai Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/I/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Pasal 8 Ayat (4): “Asesor kompetensi hanya dapat melakukan asesmen pada skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang kompetensi dan ruang lingkup asesmennya.”
Pasal 10 Ayat (1): “Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan kompetensi dan ruang lingkup asesmen sesuai dengan skema sertifikasi.”
Artinya: meskipun seseorang telah bersertifikat sebagai asesor kompetensi, ia tidak otomatis dapat menguji seluruh bidang. Ia hanya boleh menguji bidang atau skema yang ia kuasai dan telah tersertifikasi.
Pedoman BNSP 201 Rev. 2022 menyebutkan bahwa setiap skema sertifikasi memiliki asesor yang telah diverifikasi kompetensinya. Dan terdaftar di LSP sebagai asesor aktif untuk skema tertentu.
SNI ISO/IEC 17024:2012 (Standar Internasional) menekankan bahwa penguji (asesor) harus memiliki kompetensi teknis dan keahlian di bidang skema yang diuji, dan tidak hanya memiliki kualifikasi keasesoran.
Asesor bidang metodologi pelatihan hanya bisa menguji pada skema seperti Pelatihan Berbasis Kompetensi, Instruktur Pelatihan, atau Training Need Analysis, tergantung sertifikasi yang dimiliki.
Bila asesor tersebut ingin menguji skema K3 Umum, K3 Lingkungan, atau K3 Konstruksi, maka dia harus memiliki sertifikat keahlian teknis K3.
Dia juga harus diakui oleh LSP yang memiliki skema K3 tersebut. Namanya juga harus terdaftar sebagai asesor aktif untuk skema K3 di LSP.
JENIS ASESOR
Asesor adalah asesor pelatihan dan penguji. Ketika seseorang sudah ditunjuk sebagai asesor pelatihan, maka dia tidak diizinkan sebagai asesor penguji. Karena asesor pelatih BNSP tidak bisa bertindak sebagai asesor penguji. Karena nanti berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan hal tersebut dilarang dalam sistem sertifikasi kompetensi kerja yang diatur oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Asesor pelatih adalah pihak yang melatih peserta dalam pelatihan berbasis kompetensi, sedangkan asesor penguji adalah pihak yang menilai objektivitas kompetensi peserta dalam uji kompetensi.
Apabila seorang asesor merangkap sebagai pelatih dan penguji, maka integritas dan objektivitas proses sertifikasi dapat dipertanyakan.
Dasar aturannya, peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/I/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (Pasal 5 dan 10): Menegaskan bahwa uji kompetensi harus bebas dari konflik kepentingan, baik dalam proses asesmen maupun dalam penetapan keputusan kompeten/tidak kompeten.
Pasal 10 Ayat (2): “Asesor kompetensi harus independen. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan peserta asesmen.” SNI ISO/IEC 17024:2012 (Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons), yang diadopsi BNSP: Mengatur bahwa badan sertifikasi (termasuk asesor) tidak boleh terlibat dalam pelatihan terhadap peserta yang akan diuji, untuk menjamin independensi dan objektivitas.
Posisi asesor pelatih berada di LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang terakreditasi Disnaker setempat. LPK tidak diakreditasi BNSP. BNSP hanya mengakreditasi LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Dasar hukumnya, Permenaker RI No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja. Pasal 35: "Lembaga Pelatihan Kerja wajib memiliki izin dan/atau akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Permenakertrans No. PER.21/MEN/IX/2009 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Kerja: Akreditasi terhadap LPK dilakukan oleh Lembaga Akreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah, bukan oleh BNSP.
Permenaker No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja: Menjelaskan bahwa akreditasi LPK dilakukan oleh Lembaga Akreditasi di bawah pengawasan Kemnaker, bukan oleh BNSP. Sedangkan, posisi asesor penguji berada di LSP.
Honor asesor bisa dikatakan per jam. Honor asesor pelatihan lebih tinggi dibanding asesor penguji. Untuk sehari pelatihan, asesor pelatih mengantongi honor Rp 2 sampai 2,5 juta. Biasanya pelatihan dua atau tiga hari. Sedangkan asesor penguji melihat skema apa yang diujikan. Bila instruktur junior, Rp 300 K per asesi, bila instruktur, 350 K per asesi, dan menguji level master trainer, Rp 500 K per asesi
Apa syarat pendidikan minimum asesor?
Berdasarkan Peraturan BNSP Nomor 3/BNSP/I/2020 tentang Persyaratan Dasar Asesor Kompetensi, serta Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi BNSP dan skema pelatihan TUK/LSP: Pendidikan minimal adalah SMA/sederajat. Dengan syarat tambahan memiliki pengalaman kerja relevan minimal 5 tahun di bidang yang akan diases.
Namun, untuk bidang-bidang tertentu (terutama yang bersifat teknis, profesional, atau berisiko tinggi seperti K3, kesehatan, industri, dll), LSP atau TUK dapat menetapkan syarat pendidikan lebih tinggi. Misalnya minimal D3 atau S1. Metodologi pelatihan sendiri ada skema yang syarat minimum D3 atau S3. Di level 4, Skema Instruktur dan Level 6 Skema Master Instruktur.
Di LSP Trainer Kompeten Indonesia (TKI), Yogyakarta, homebase saya sebagai asesor, ada asesi atau peserta Skema Instruktur Master (Level 6), yakni seorang professor perguruan tinggi di Yogyakarta. Doktor dan master banyak. Kalau toh yang SMA bisa jadi asesor, terbatas hanya bisa menguji level 3. Tidak bisa menguji level 4 dan 6 karena tidak memiliki sertifikasi teknis level 4 dan level yang syarat teknis minimumnya pendidikan D3 atau S1.
PENDIDIKAN WARTAWAN ABU-ABU
Hal ini seharusnya menjadi masukan koreksi untuk profesi wartawan. Seharusnya syarat minimum menjadi wartawan minimum S1. Kata Pak Dahlan Iskan, mantan Ketua PWI Jatim dan mantan CEO Jawa Pos, pekerjaan wartawan itu mencerdaskan bangsa. Kalau wartawannya bodoh, maka bangsa ikut bodoh. Tapi di Indonesia, tidak ada syarat pendidikan formal minimum yang mutlak untuk menjadi wartawan.
Namun, ada standar kompetensi dan etika profesi yang harus dipenuhi, khususnya dalam konteks sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diatur oleh Dewan Pers.
Tidak ditetapkan secara tegas dalam undang-undang atau peraturan sebagai syarat mutlak pendidikan minimum. Wartawan dapat berasal dari berbagai latar pendidikan, bahkan lulusan SMA/sederajat pun dapat menjadi wartawan, asalkan memenuhi standar kompetensi dan etika jurnalistik. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan pers mensyaratkan minimal D3 atau S1, terutama pada media nasional.
Ketika melamar jadi wartawan Jawa Pos dulu 1997, syarat minimum S1 dengan IP 3.3.
Koreksi untuk pendidikan minimum wartawan tidak tersebut secara eksplisit. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7 Ayat (1): “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.”
Pasal 7 Ayat (2): “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Jadi tidak menyebut syarat pendidikan secara eksplisit, namun mengatur kualifikasi etik dan tanggung jawab profesional.
Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Menyusun standar wartawan dalam 3 jenjang yakni muda, madya, dan utama.
Untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) syaratnya harus bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, harus memiliki portofolio karya jurnalistik, dan tidak mewajibkan ijazah S1 atau D3. Sedangkan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi-organisasi wartawan, berlaku bagi siapa pun yang menjalankan profesi kewartawanan — terlepas dari latar pendidikan.
UKW FILTER WARTAWAN BODREX
Hasilnya, di era medsos, jumlah wartawan membludak. Di Kabupaten Sidoarjo, bila ada jumpa pers (konferensi pers), sekitar 200 wartawan hadir semua. LSM yang berjiwa preman bisa menjadi wartawan dan mendirikan newsonline sendiri. Jadi profesi wartawan di era sekarang tidak prestige lagi. Karena siapa pun bisa menjadi atau mengklaim dirinya wartawan. Dewan Pers bisa membatasi dengan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) muda, madya, utama.
Meniru BNSP seharusnya bila sudah level madya, syarat minimum pendidikan harus ditetapkan S1 dan utama S2. Bila ini diterapkan, perkataan pak Dahlan terbukti. Bila wartawan pandai dan educated, masyarakat pembaca pun pandai dan educated.
Wartawan yang lolos UKW sesuai levelnya ini bisa dinobatkan sebagai wartawan resmi, bukan bodrex (abal-abal) karena memiliki surat izin menulis (SIM). Punya kartu dan sertifikat UKW. Jadi bila ada orang mengaku wartawan dan datang ke kantor Anda, cek saja di https://dewanpers.or.id/portal-layanan/Data-Wartawan-Tersertifikasi. Bila namanya muncul, dia sah sebagai wartawan. Tapi ada lembaga UKW juga yang asal-asalan. Yang meloloskan calon wartawan dari perusahaan pers yang tidak punya akte. Wartawan UKW tapi mbodrex. Tinggal laporkan saja dia atau wartawan itu ke Dewan Pers.
Oh ya, bila wartawan mengajukan sertifikasi ke BNSP, apa bisa? Saya pribadi menjawab tidak bisa. Memang ada beberapa wartawan melakukan sertifikasi via BNSP, tidak melalui UKW karena dirasa sulit baginya. Saya sendiri sebagai asesor BNSP juga memiliki sertifikat UKW Dewan Pers kategori Utama.
Mengapa tidak bisa ke BNSP? Sertifikasi wartawan ini sifatnya lex spesialis demikian pemberlakuan UU Pers No.40/1990. Lex specialis itu hukum yang bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal yang sama, maka aturan bersifat khusus (lex specialis) diutamakan dan mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex generalis). Lex generalis adalah peraturan yang mengatur secara umum atau luas. Lex specialis adalah peraturan yang mengatur lebih rinci atau khusus terhadap suatu subjek atau keadaan tertentu.
WARTAWAN HARUS SERTIFIKASI KE DEWAN PERS
Ketika wartawan mengajukan sertifikasi ke BNSP, maka dia tidak dilindungi UU Pers dalam menjalankan profesinya. BNSP tidak akan melakukan advokasi bila orang yang mengklaim sebagai wartawan ada permasalahan dengan narasumber atau pemberitaan di lapangan. Karena BNSP tidak akan melakukan advokasi bagi pemegang sertifikat-nya bila terjadi kasus di lapangan.
Seharusnya BNSP menolak bila ada wartawan mengajukan sertifikasi. BNSP ranahnya sertifikasi pekerja atau buruh yang terkait dengan majikan, karena dasar kelahirannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, pekerja professional yang memiliki UU khusus bukan ranahnya. Apakah profesi dokter menjalankan tugasnya memeriksa pasien dan melakukan pembedahan --apa perlu sertifikasi BNSP? Tidak ada. Dokter diatur oleh UU Praktik Kedokteran dan di bawah otoritas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Ini berlaku juga untuk profesi wartawan. Karena keduanya memiliki regulasi khusus. Wartawan diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan sertifikasinya dilakukan oleh Dewan Pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dewan Pers akan melakukan advokasi ke lapangan bila wartawan UKW ada permasalahan Ketika menjalankan tugasnya.
LEMBAGA SERTIFIKASI PENELITI
Ada lembaga profesi peneliti mengajukan akreditasi ke BNSP, tapi BNSP menolaknya karena bukan ranahnya. BNSP menyerahkan ke BRIN (Badan Riset dan lnovasi Nasional). BRIN belum siap melakukan akreditasi lembaga peneliti. Siapa yang memiliki otoritas? Yakni KAN (Komite Akreditasi Nasional). KAN mengakreditasi Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), yakni Lembaga Sertifikasi Sistem (ISO), Laboratorium Pengujian/Kalibrasi, Lembaga Inspeksi, dan Lembaga Sertifikasi Person (LSPerson) – ini yang mensertifikasi profesional berstandar ISO 17024.
Sertifikasi peneliti masuk di Lembaga Sertifikasi (LSPerson). Sertifikasi profesi internasional atau sektoral sering dikelola melalui LSPerson yang diakreditasi oleh KAN. Ternyata Lembaga sertifikasi BRIN masuk dalam Lembaga yang diakreditasi KAN. Bila tertarik terkait akreditasi KAN bisa kontak saya.
Jadi di era sekarang sertifikasi skills dan akreditasi lembaga itu penting. Bila profesi wartawan ya sertifikasi skills di Dewan Pers. Bila Anda motivator, trainer apa pun, guru atau dosen bisa sertifikasi ke BNSP. Bahkan asisten rumah tangga sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, mereka harus memiliki sertifikasi BNSP.
Jadi, definisi bisa dan kompeten itu beda. Bisa ya bisa tanpa disertai sertifikasi keahlian Anda. Kompeten, Anda bisa dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
Di negara-negara maju, termasuk Australia, para pekerja harus memilikl sertifikasi di bidang pekerjaannya, termasuk tukang cukur rambut. Bila sebagan besar tenaga kerja Indonesia belum memilikinya, ya Indonesia belum masuk kategori negara maju. Begitulah faktanya. Jadi segera sertifikasi skill Anda. (*)
Penulis adalah Wartawan Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Asesor BNSP