COWASJP.COM – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur (PWNU Jatim) mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau kepatuhan jurnalistik Trans 7 dan memeriksa adanya pelanggaran, termasuk izin penyiarannya, serta memberikan sanksi berat, dan bila perlu mencabut izinnya.
Hal itu merupakan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani KH Abdul Hakim Mahfudz (Ketua Tanfidziyah PWNU), Dr KH Muhammad Faqih (Sekretaris PWNU), dan KH Anwar Manshur (Rais Syuriah PWNU/pengasuh Pesantren Lirboyo) yang disampaikan kepada pers di Surabaya, Selasa 14)2025.
BACA JUGA: PBNU dan Ansor Serukan Keadilan Usai Tayangan Pelecehan Pesantren di Trans7
Dalam pernyataan resmi itu, PWNU Jatim juga menuntut stasiun televisi nasional TRANS 7 untuk memberhentikan dan memberi sanksi tegas kepada produser dan tim redaksi yang terlibat dalam tayangan dari program "Xpose Uncensored" pada 13 Oktober 2025.
Selain itu, PWNU Jatim juga menuntut agar Trans7 wajib menayangkan klarifikasi resmi dan program khusus yang memperlihatkan wajah sejati pesantren mulai keilmuan, akhlak, dan pengabdian yang sesungguhnya, termasuk dalam kaitan kemerdekaan republik ini.
BACA JUGA: Ansor Jatim dan KPID Tegas Kecam Narasi Pelecehan Kiai dan Ponpes Lirboyo oleh Trans7
PWNU Jatim menilai tayangan program "Xpose Uncensored" pada 13 Oktober 2025 itu bernada peyoratif dan menyudutkan kalangan pesantren serta kiai, khususnya Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur.
BACA JUGA: MUI Jatim Serukan Keadilan dan Hormati Ulama: Melawan Pelecehan Terhadap Kiai dan Pesantren
Selain tidak etis secara jurnalistik, PWNU Jatim menilai tayangan itu juga tidak sensitif terhadap nilai-nilai kultural dan religius masyarakat Indonesia, terutama umat Islam yang menjadikan kiai dan pesantren sebagai pilar spiritual serta penjaga tradisi kebangsaan.
Oleh karena itu, PWNU Jawa Timur juga mengingatkan seluruh insan media agar senantiasa mengedepankan etika, tanggung jawab sosial, serta sensitivitas budaya dan agama dalam setiap produksi tayangan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di tengah masyarakat, demi kedamaian negeri.
PWNU Jatim meyakini, media massa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, dan mencegah polarisasi di tengah kemajemukan, karena itu media seharusnya menjadi jembatan edukatif, bukan sumber provokasi atau pelecehan terhadap simbol keagamaan dan kultural bangsa.
Dalam pernyataan sikap itu, PWNU Jatim juga menginstruksikan kepada PW LPBHNU Jawa Timur untuk mengambil Langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Jajaran PCNU se-Jawa Timur juga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga marwah pesantren dan para kyai di wilayahnya masing-masing.
Pada hari yang sama (14/10), Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jatim menyatakan siap melapor ke Polda Jawa Timur terkait tayangan program Expose Uncensored dari salah satu televisi nasional yang dinilai terang-terangan mendiskreditkan dan merendahkan dunia pesantren.
"Kami sudah mendatangi KPID Jatim untuk menanyakan sejauh mana tayangan tersebut menurut KPID jatim, lalu kami segera mengadukan ke Mapolda Jatim," kata Ketua LPBH NU Jawa Timur, Sulamul Hadi SH.(*)