COWASJP.COM – Kementerian Agama resmi menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Berarti, tidak semua anak bisa mengikuti pendidikan madrasah dan pesantren. Mereka harus dites dulu. Jika lulus, barulah mereka bisa mengikuti program pendidikan di madrasah dan pesantren.
TKA merupakan bagian dari reformasi besar untuk menjadikan pendidikan madrasah dan pesantren lebih modern, kompetitif, dan setara dengan sekolah umum. Sekaligus membuka peluang bagi santri untuk mengakses perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
Diselenggarakan serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam, TKA menggantikan model Ujian Nasional lama dengan pendekatan yang lebih modern, objektif, dan komprehensif.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, mengatakan bahwa TKA tidak hanya mengukur hafalan. Juga menguji daya nalar, analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta didik.
“Fokus TKA adalah penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kami ingin lulusan madrasah tak hanya setara, bahkan lebih unggul dari sekolah umum," terang Amien saat membuka Madrasah Robotics Competition 2025 di Cibubur, Sabtu (1/11/2025).
Sebanyak 9.636 lembaga berpartisipasi dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu anak.
Antara lain:
8.969 Madrasah Aliyah dengan 445.184 peserta
5 Madrasah Aliyah Kejuruan dengan 153 peserta
662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta.
Pelaksanaan TKA berjalan secara daring dalam beberapa gelombang.
Jadwal pelaksanaan TKA adalah sebagai berikut:
Gelombang I untuk MA dan MAK pada 3-4 November 2025.
Gelombang II untuk MA dan MAK pada 5-6 November 2025
Pondok Pesantren pada 8-9 November 2025
Setiap hari ujian terdiri atas tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat siswa.
Untuk memastikan kesiapan sistem, Kemenag bersama Kemendikbudristek juga menggelar sinkronisasi data dan sistem pada 1-2 November 2025.
Upaya ini bertujuan menjaga kelancaran pelaksanaan, mulai dari jaringan teknologi hingga perangkat ujian daring.
Selain sebagai instrumen penilaian akademik, hasil TKA juga digunakan sebagai indikator seleksi penerimaan di perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
Menurut Kasubdit Kurikulum Madrasah, Abdul Basit, TKA berfungsi untuk menyetarakan hasil pendidikan formal dengan nonformal dan informal. Sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi jenjang pendidikan berikutnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 9 Tahun 2025 mengatur bahwa hasil TKA dapat dipakai dalam proses seleksi mulai dari masuk SMP/MTs hingga perguruan tinggi. Untuk pengendalian mutu pendidikan oleh kementerian dan pemerintah daerah.
Digitalisasi TKA jadi ciri utama pelaksanaan 2025. “Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegas Dirjen Amien.
TKA 2025 bukan sekadar ujian, melainkan refleksi komitmen pendidikan Islam Indonesia untuk berkembang lebih modern dan berdaya saing global.
Dengan sistem penilaian yang transparan dan berbasis data, TKA membuka peluang santri dan siswa madrasah untuk bersinar di tingkat nasional hingga internasional.
Inovasi ini menjadi cermin semangat bangsa dalam menyiapkan generasi penerus yang kritis, kreatif, dan berintegritas tinggi.
Melalui TKA, pendidikan Islam bukan hanya mengajar ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan kompetensi masa depan bangsa Indonesia.(*)