COWASJP.COM – Presiden RI Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera bekerja, dan menyampaikan laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuknya komisi tersebut.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat acara pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, 7 November 2025.
Pada saat itu Presiden Prabowo minta KPRP untuk segera bekerja dan menyampaikan laporan awal dalam waktu tiga bulan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Presiden telah memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang perlu dipersiapkan tim. Hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Negara.
"Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 7/11/2025.
Jimly menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menetapkan waktu tiga bulan bagi Komisi untuk menyampaikan laporan awal. Namun, apabila pekerjaan Komisi memerlukan waktu lebih lama, misalnya enam bulan, hal itu tetap dimungkinkan sesuai kebutuhan.
Rapat perdana komisi dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11/2025) di Markas Besar Polri, Jakarta. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara cepat dan terbuka. Dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
Seperti diketahui, Presiden melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.
Anggota komisi tersebut diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.
Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. Purn Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan komisi ini merupakan bagian dari upaya untuk merespons aspirasi publik terkait perlunya evaluasi terhadap kepolisian.
Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
Mari kita dukung Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam upaya memperbaiki kepolisian dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)