Laporan Okky dari Portugal (92)

Baru Kali Ini Pemerintah Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Apa Manfaatnya?

Program GCI (Global Citizenship of Indonesia) adalah dokumen imigrasi, bukan pindah kewarganegaraan. (DESAIN GRAFIS: Istimewa)

COWASJP.COM – Hampir empat tahun tinggal di Portugal membuatku belajar banyak hal. Mulai dari bagaimana bertahan hidup di 4 musim, apalagi di saat musim dingin yang menusuk tulang. Hingga bagaimana menjelaskan kepada orang Eropa bahwa “Indonesia itu bukan Bali saja”. 

Di tengah perantauan ini, ternyata ada sedikit angin segar untuk para diaspora Indonesia yang memiliki pasangan dan keturunan WNA (Warga Negara Asing). 

Apakah itu?? GCI (Global Citizenship of Indonesia), sebuah angin segar yang masih sepoi-sepoi. 

BACA JUGA: Pengalaman Menakjubkan Naik Cruise adalah Gong Liburan di Istanbul​

Tinggal di luar negeri itu seru, tapi tidak selalu mudah. Ada masa-masa kangen makan bakso yang beneran bakso dari abang gerobak. Bukan “meatball versi Eropa”. Ada juga momen mengajarkan anak kebudayaan dan tradisi Indonesia. 

Anak yang sedari kecil tinggal di LN (luar negeri) bisa dirasakan gaya bicara bahasa Indonesia-nya. Tentu akan tercampur logatnya dengan bahasa asli dari negara tersebut. Kecuali yang lidah Jawa medoknya seperti aku. Kayaknya sampai tua medok Suroboyo-ku juga tidak akan hilang. Karena aku tidak dari kecil di Eropa. 

oki4.jpgKalau kami yang mudik ya cukup bawa paspor, KTP, dan koper. (FOTO: Fariz Hidayat)

Ada satu hal yang rasanya selalu dipikirkan oleh para diaspora di mana pun mereka berada. Kerinduan untuk tetap terhubung dengan Indonesia. Entah lewat mudik setahun sekali atau sekadar memastikan bahwa pasangan dan keturunan (anak) yang memiliki darah WNA suatu waktu bisa tinggal lebih lama di tanah air.  Tanpa drama administrasi.

Di sini, di Portugal, aku punya banyak teman sesama diaspora. Sebagian besar menikah dengan pasangan Portugal, punya anak campuran, dan diam-diam menyimpan kecemasan.

“Kalau suatu hari mau tinggal di Indonesia, ngurus KITAS lagi? Bayar lagi? Perpanjang lagi? Tinggalnya harus pakai visa sponsor? Bisa ribet nggak ya?”. 

Belum lagi saat anak sudah beranjak dewasa (umur 18 – 21 tahun) mereka harus memilih satu paspor, ikut ayah atau ibunya.

Proses administrasi terkadang menjadi hal yang paling ditakuti oleh warga Indonesia. Bukan karena proses atau persyaratannya yang susah, namun lebih ke birokrasi yang jalurnya panjang. Hihihi. Karena jujur saja, siapa pun yang pernah mengurus administrasi imigrasi pasti paham rasanya. Deg-deg-an, banyak dokumen, terkadang sistem tidak full support, pekerjaan lambat, dan tentu saja ada biaya tak murah yang perlu dikeluarkan.

oki3.jpgWNI tidak bisa memiliki dual kewarganegaraan. (FOTO: Okky Putri Prastuti)

Beberapa waktu lalu terdengar kabar tentang Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan oleh pemerintah. GCI ini sebenarnya bukan kewarganegaraan ganda. Jadi jangan salah paham terlebih dahulu. Singkat cerita, ini adalah izin tinggal tetap tanpa batas waktu untuk WNA yang punya “ikatan kuat” dengan Indonesia. 

IZIN TINGGALNYA LONG TERM, UNLIMITED STAY

Siapakah mereka yang dimaksudkan memiliki ikatan kuat? Mereka adalah mantan WNI (Warga Negara Indonesia), keturunan WNI, pasangan WNI atau anak hasil perkawinan campuran. Kalau sebelumnya seorang WNA yang ingin tinggal di Indonesia harus pakai KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan harus diperpanjang secara berkala, GCI ini memberikan opsi baru. Yaitu izinnya long-term, unlimited stay, dan tidak perlu perpanjangan tahunan.

GCI hadir seperti jembatan, baik untuk yang ingin kembali, maupun hanya berlabuh di Indonesia dengan waktu tidak terbatas. Berbeda dengan KITAS yang harus bayar perpanjangan tahunan. Perpanjangan KITAS membutuhkan satu juta rupiah untuk masa tinggal 6 bulan. 

oki1.jpg

Apabila ingin menambah masa ijin tinggal, maka diperlukan pembayaran lagi. Semakin lama ijin tinggal, biayanya pun semakin mahal. 

Untuk KITAP juga demikian, setidaknya dibutuhkan 5 juta rupiah untuk sekali permohonan ijin tinggal tetap selama 5 tahun. Prosesnya dimulai mendapatkan KITAS terlebih dahulu, melengkapi persyaratan, baru bisa mengajukan KITAP. WNA juga harus punya sponsor (biasanya dari pasangan WNI). 

GCI sifatnya long-term atau tanpa batas waktu tinggal. Tidak perlu perpanjangan tahunan dan tidak perlu sponsor (asalkan sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan). Mobilitas lebih fleksibel. Masuk-keluar Indonesia tanpa batasan waktu tinggal yang ketat. 

Hal ini dirasa lebih tenang untuk keluarga campuran. Terutama untuk anak dan pasangan WNA, mereka tidak perlu takut izin habis. Sedangkan terkait biaya dan teknis detail masih belum terdapat informasi resmi saat tulisan ini dibuat. Hal ini wajar, karena masih program baru.

GCI STATUS IMIGRASI, BUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN

Tapi, tentu ada sisi lain juga dari program GCI ini. Pemohon tidak serta merta diberikan kewarganegaraan Indonesia. GCI adalah status imigrasi, bukan status kewarganegaraan. Jadi pemegang GCI tidak mempunyai hak politik dan tidak bisa punya paspor Indonesia. Mereka juga tidak bisa memiliki kepemilikan lahan atau properti di Indonesia. 

Tidak semua WNA bisa mendaftar program ini. Harus ada “ikatan kuat” dengan Indonesia. Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id

oki2.jpgKeturunan dari pernikahan campuran harus memilih satu kewarganegaraan.

GCI ini bukan hanya dokumen. Untuk banyak diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh belahan dunia, ini adalah kesempatan untuk kembali tanpa ribet administratif. Salah satu cara menjaga koneksi keluarga campuran tetap dekat dengan Indonesia. Serta jembatan emosional antara dua negara tempat hati kita berada.

Bagi pasangan WNA yang ingin lebih sering tinggal di Indonesia, ini kabar baik. Bagi anak-anak diaspora yang ingin mengenal tanah nenek moyang, ini mempermudah. Dan bagi eks-WNI yang sudah lama pindah dan rindu pulang, ini seperti pintu yang akhirnya terbuka lagi.

Tinggal di luar negeri membuat kita belajar bahwa “pulang” itu bukan sekadar soal tiket pesawat. Bukan lagi tentang bingung mau bawa oleh-oleh apa. Terkadang butuh dokumen, izin, dan kebijakan.

GCI mungkin bukan jawaban untuk semua hal. Belum bisa memuaskan diaspora yang ingin memiliki double paspor atau kewarganegaraan. Tapi setidaknya untuk pertama kalinya setelah sekian lama. Pemerintah seolah berkata, “Kalau kamu diaspora, kami melihatmu. Kami buka pintu kembali”. Dan bagi diaspora yang hidup jauh dari Indonesia, itu rasanya sangat berarti. 

Mari pantau terus bagaimana kelanjutan teknis detail dalam pengajuan GCI. Semoga program baru ini bisa memberikan banyak manfaat dan berkat bagi yang membutuhkan.(*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda