COWASJP.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan skema baru alokasi petugas Haji Khusus tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Dengan formula penghitungan yang lebih sederhana dan bertujuan memaksimalkan kuota untuk jemaah.
Kebijakan ini yang mengacu pada kelipatan jumlah jemaah telah mendapatkan tanggapan beragam dari penyelenggara. Namun pihak pemerintah menegaskan telah mempertimbangkan aspek akuntabilitas dan kepentingan utama jemaah.
Perubahan skema alokasi yang menjadi sorotan ini direspon langsung oleh Kemenhaj. Dijelaskan bahwa formula pembagian petugas dibuat lebih transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak terkait.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberangkatkan minimal 45 jemaah wajib menyediakan tiga orang petugas dengan komposisi tetap: penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (7/1/2026) bahwa setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama. "Jika PIHK memberangkatkan 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya untuk 90 jemaah menjadi 6 petugas, 135 jemaah 9 petugas, dan 180 jemaah 12 petugas," ujarnya.
Menurut Ian, formula tersebut dirancang agar dapat dihitung secara objektif dan memberikan kepastian jumlah petugas yang dibutuhkan. Data dari Kemenhaj menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, rata-rata setiap kloter Haji Khusus memiliki jumlah jemaah berkisar 85-95 orang, sehingga skema kelipatan 45 dinilai sesuai dengan kondisi rata-rata pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, skema baru juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kuota petugas yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mengoptimalkan pemanfaatan kuota Haji Khusus yang secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas. Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin banyak kesempatan bagi umat untuk melaksanakan ibadah haji," jelas Ian.
TANGGAPAN TIM 13
Namun, kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah. Mereka menilai penerapan skema berbasis kelipatan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional dan jumlah petugas yang tersedia. Terutama pada kloter dengan jumlah jemaah yang membutuhkan lebih dari satu armada transportasi.
Dalam praktiknya, sebaran jemaah di berbagai bus dan kondisi medan di Tanah Suci seringkali membutuhkan pendampingan yang lebih fleksibel. Tak hanya berdasarkan hitungan matematis.
Asosiasi juga menekankan bahwa dampak kebijakan tersebut berpotensi langsung dirasakan oleh jemaah. Terutama terkait ketersediaan pembimbing ibadah yang berperan krusial dalam memastikan kelancaran prosesi ibadah, keamanan, dan kenyamanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
ANTISIPASI KEMENHAJ
Untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul, Kemenhaj tengah mengembangkan inovasi berupa sistem pendataan real-time kebutuhan petugas di lapangan dan aplikasi pendukung. Yang memungkinkan koordinasi antar petugas serta pemantauan kondisi jemaah secara lebih efektif.
Selain itu, pihak pemerintah juga akan menggelar serangkaian pelatihan intensif bagi petugas Haji Khusus tahun 2026 untuk meningkatkan kapasitas kerja dan kemampuan mengelola berbagai kondisi yang mungkin terjadi di lapangan.
"Kami melihat bahwa setiap perubahan kebijakan adalah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui inovasi teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kami yakin skema baru ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi jemaah. Dan menjadi dasar untuk penyelenggaraan haji yang lebih baik dan lebih bermartabat di masa depan," tutup Ian.(*)