COWASJP.COM – Penting sekali menyampaikan masalah ini di momentum Ramadan (bulan suci). Bahwa "harta, tahta, wanita" adalah tiga fitnah (ujian) dunia terbesar yang dapat melalaikan manusia, menyebabkan kehancuran, dan menjerumuskan pada keserakahan. Rasulullah SAW secara khusus mengingatkan bahwa fitnah wanita adalah ujian paling membahayakan laki-laki.
Topik ini sangat relevan dengan pemberitaan yang viral belakangan ini tentang Sekjen Kementerian Perindustrian, Eko Suseno Agung Cahyanto. Sosok pejabat eselon I yang dilaporkan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), sebagai pejabat yang punya persoalan serius terkait “harta, tahta, dan wanita”.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Skandal, Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Terancam Jadi Pesakitan
Indikasi skandal harta, GMBI menyorot rata-rata kenaikan harta Eko Cahyanto year on year dari 2020 hingga 2023 sebesar Rp 950.584.982 (13% per tahun). Sangat tidak wajar, mengingat gaji normal ASN Eselon 1 berpangkat IV/D rata-rata sebesar Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun. Angka-angka lebih jelas, tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabata Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Laporan Harta Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto, Naik Ugal-ugalan
GMBI mendapati fakta akumulasi tidak wajar pada penambahan kekayaan Eko, tampak sekali sejak 2018 ke 2019. Di periode itu, hartanya bertambah 47% atau Rp 2.066.460.412 dari semula Rp 4.383.400.860 menjadi Rp 6.449.861.272.
Tahta dan Wanita
Laporan itu juga menyinggung skandal Sekjen Eko terkait tahta dan wanita. Dengan jabatannya, Eko dituding acap melanggar peraturan. Atas nama tahta (jabatan) ia melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan non-prosedural dalam menghimpun dana serta fasilitas.
Termasuk fasilitas yang diberikan untuk sang istri, Irma Dwi Santi, yang nota bene seorang pejabat eselon II di Kementerian Sekretariat Negara dan selanjutnya merangkap Komisaris di Krakatau Baja Konstruksi. Masuknya nama Irma Dwi Santi kono juga ada campur tangan Eko kepada Krakatau Steel. Tak hanya itu, akhir 2025 Eko dikabarkan meminta ke pihak Krakatau Steel agar istrinya (juga) menjadi Presiden Komisaris Krakatau Nippon Steel Synergy (KNSS).
Eko, menggunakan pangkat, jabatan, dan eselon untuk menggalang dana dengan dalih kegiatan keluarga. Ada apa sebenarnya antara EKo dengan PT Krakatau Steel hingga Krakatau Steel selalu mau memfasilitasi permintaan Eko?
Selain menjabat eselon II di Kementerian Sekretariat Negara, Irma Dwi Santi juga menjadi Komisarus Utama
Laporan LSM itu mencontohkan peristiwa tahun 2024. Sebuah perusahaan diminta menyediakan akomodasi dalam kegiatan Dharma Wanita di Solo dengan perkiraan biaya lebih dari Rp 100 juta rupiah untuk kelancaran acara.
Ia tak segan-segan mengintimidasi bawahan agar kegiatan istri tercinta dapat terselenggara dengan mewah. Sementara, para pihak yang dibebani biaya, hanya bisa mengangguk agar tetap “aman”.
Masih dalam kasus yang mirip, Eko meminta empat unit Pendidikan Padang berkontribusi secara informal berupa donasi uang Rp40 juta. Tujuannya, lagi-lagi untuk mendukung kegiatan Dharma Wanita (istrinya) saat kunjungan ke Padang sebelum pergantian Kabinet 2024.
Yang lebih “edun”, Eko Cahyanto tanpa malu-malu “memfasilitasi kesenangan” istrinya dalam kegiatan dinas ke luar negeri dengan dibiayai secara resmi melalui undangan dengan pembiayaan dari Kementerian Perindustrian. Ini terjadi saat ia menjabat Dirjen KPAII Kemenperin maupun setelah menjabat Sekjen Kemenperin.
Kenaikan harta dalam LHKPN Eko Cahyanto yang diduga “tiidak wajar”.
Beberapa kali perjalanan dinas keluar negeri, Eko mengajak istri yang notabene pejabat eselon II di Sekretariat Negara, menggunakan dana Kementerian Perindustrian.
Laporan LSM itu bahkan secara kuat membeberkan 5 (lima) bukti. Pertama, Ref No: B/547/KPAII.1/PTK/VI/2023 – Visa facilitation dalam kegiatan business trip Hannover Messe 2023.
Kedua, surat nomor 191/KPAII.1/II/2022 – Permohonan rekomendasi visa dan exit permit a/n Irma Dwi Santi (1974121519990320001) dengan tujuan Amerika Serikat, tanggal 27 Februari s.d. 3 Maret 2023 dengan persetujuan Sekretaris Ditjen KPAII.
Ketiga, Nota Dinas Nomor 1053/KPAII.1/PTK/VIII/2024 – Delegasi kunjungan kerja Kementerian Perindustrian ke KDEI Taipei, Taiwan dengan paraf Eko S.A. Cahyanto sebagai Plt. Direktur Jendral.
Keempat, Nota Dinas Nomor 485/KPAII/PTK/VIII/2024 – Pertemuan Supply Chain Summit, IPEF Supply Chain dan IPEF Crisis Response Network, di Amerika Serikat.
Kelima, Surat nomor B 1505/KPAII.1/IND/XI/2024 – Undangan Kunjungan Kerja ke Atase Perindustrian Brussel, Belgia.
Tindakan beraroma intimidasi serta karakter tak terpuji Sekjen Kementerian Perindustrian, acap menjadi bahan “ghibah” pegawai internal kementerian. Ironisnya, dalam banyak praktik penyimpangan, dilakukan Sekjen dengan dalih “sesuai arahan Menteri” (Agus Gumiwang Kartasasmita).
Belum lagi kabar angin kurang sedap yang berhembus cukup santer dan sepertinya sudah diketahui di kalangan internal Kementerian Perindustrian. Kabar burung seputar skandal perselingkuhannya dengan asisten atau sekretarisnya sejak masih menjabat Dirjen KPAII, berinisial “A”. (*)