Akhirnya, Empat Demonstran Agustus 2025 Dibebaskan!

Empat aktivis demonstrasi Agustus 2025 itu akhirnya dibebaskan. (FOTO: Istimewa)

COWASJP.COM – ​Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hakim Mulyadi Santoso, bersama anggota hakim Sri Wahyuni dan Bambang Setiawan, akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis yang didakwa melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. 

Keempat terdakwa yakni: 

1.Delpedro Marhaen (22 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

2.Khariq Anhar (25 tahun, mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada). 

3.Syahdan Husein (28 tahun, aktivis masyarakat dari Jakarta Selatan). 

4.Muzaffar Salim (30 tahun, pengurus Serikat Pekerja Swasta asal Bekasi). 

Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. 

Putusan ini tidak hanya mengharukan para pendukung, tapi juga menjadi titik balik penting dalam diskursus kebebasan berpendapat dan hak demokrasi di tanah air, yang sempat terombang-ambing dalam setahun terakhir.

 Perkara yang menghebohkan publik ini dimulai setelah demonstrasi Agustus 2025 yang bertujuan menyampaikan aspirasi terkait sejumlah isu nasional. Antara lain kebijakan pajak baru dan pengelolaan lahan rakyat. 

Keempat aktivis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP, yang jika terbukti dapat mengakibatkan hukuman hingga lima tahun penjara. 

Proses persidangan yang berlangsung selama enam bulan menjadi sorotan karena menyentuh inti dari nilai-nilai demokrasi yang kita anut.

 Dalam putusannya yang dibacakan langsung oleh Hakim Mulyadi Santoso, majelis hakim menyatakan bahwa segala dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai. 

Bukti saksi dan barang bukti yang diajukan dinilai tidak mampu membuktikan bahwa keempat terdakwa telah melakukan penghasutan atau memicu kerusuhan selama aksi massa tersebut. 

Lebih dari itu, majelis hakim juga secara tegas memerintahkan agar hak, martabat, dan kedudukan keempat aktivis tersebut segera dipulihkan sepenuhnya di mata hukum. Termasuk penghapusan catatan hukum yang pernah tercatat selama proses penyidikan.

 Dari sisi substansi, putusan ini menjadi angin segar bagi ruang demokrasi Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, banyak pertanyaan yang muncul terkait sejauh mana kebebasan berpendapat dan hak berkumpul untuk menyampaikan aspirasi dapat dijalankan secara bebas. 

Tuduhan penghasutan terhadap dua mahasiswa dan dua aktivis masyarakat yang hanya ingin menyampaikan suara publik kerap kali menjadi kekhawatiran, bahwa ruang untuk kritikan konstruktif mulai menyempit. 

Delpedro Marhaen dan Khariq Anhar sendiri pada sidang terakhir menyatakan bahwa mereka hanya berperan sebagai fasilitator komunikasi antara peserta demonstrasi dengan pihak berwenang. Sementara Syahdan Husein dan Muzaffar Salim fokus pada pengaturan keamanan agar aksi berjalan damai.

 Keputusan hakim yang objektif menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih mampu menjalankan fungsinya dengan baik, tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal atau narasi publik yang sempat berkembang.

Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan sisi lain dari permasalahan ini. Peristiwa demonstrasi yang menjadi latar belakang perkara ini menunjukkan adanya ketegangan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan publik. Penting bagi semua pihak —pemerintah, masyarakat, akademisi, dan aktivis— untuk menemukan jalur komunikasi yang lebih efektif agar aspirasi dapat disampaikan dengan damai. Dan menghasilkan solusi yang konstruktif. 

Tidak ada salahnya dalam menyampaikan kritikan. Namun hal tersebut perlu dilakukan dalam kerangka hukum dan dengan tujuan yang jelas untuk kemajuan bersama.

 Kebebasan berpendapat adalah pijakan utama demokrasi, tetapi tidak berarti tanpa batasan. Yang menjadi kunci adalah bagaimana batasan tersebut ditetapkan dan diterapkan secara adil. Tidak digunakan untuk menekan suara-suara yang berbeda atau menyembunyikan kekurangan dalam tata pemerintahan. 

Putusan kali ini memberikan sinyal bahwa sistem hukum mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar melanggar hukum dengan ekspresi pendapat yang sah dalam kerangka demokrasi. 

Kedua mahasiswa yang terlibat menyampaikan bahwa mereka akan tetap aktif dalam gerakan mahasiswa untuk memajukan tata pemerintahan yang lebih baik. Sementara itu, dua aktivis masyarakat berencana untuk membentuk wadah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

 Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim ini bukan hanya kemenangan bagi mereka secara pribadi, tapi juga kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Status hukum mereka kini bersih dan mereka dapat kembali beraktivitas tanpa beban tuntutan yang tidak berdasar. 

Semoga keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mulyadi Santoso, Sri Wahyuni, dan Bambang Setiawan menjadi momentum untuk memperkuat ruang demokrasi, memperbaiki komunikasi antara berbagai pihak, dan menjadikan keadilan sebagai landasan utama dalam menjalankan negara. 

Kita perlu menjaga agar nilai-nilai demokrasi tidak hanya menjadi kata-kata indah dalam konstitusi, melainkan terwujud dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahul A'lam Bisshawab. (*) 

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda