Menanti Serangan Mematikan Dahlan 'Dewa Mabuk' Iskan ke Jawa Pos
Kasus ini terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Selasa (12/8/2025). Dalam perkara ini, Dahlan dibela oleh pengacara asal Solo, Boyamin Saiman.
SelengkapnyaKasus ini terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Selasa (12/8/2025). Dalam perkara ini, Dahlan dibela oleh pengacara asal Solo, Boyamin Saiman.
SelengkapnyaKami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).
SelengkapnyaPemeriksaan berakhir pukul 15.30 WIB. Kemudian ketiga mantan tersebut bertemu di kantin Ditreskrimsus Polda Jatim.
SelengkapnyaSeperti yang telah diberitakan Selasa 21/5/2024, mereka diminta memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan penggelapan saham karyawan Jawa Pos.
SelengkapnyaMenurut Aka, mereka ini adalah aktivis dan juga anggota Tim 9 yang menggugat para pemilik saham Jawa Pos.
SelengkapnyaDeviden itu sampai sekarang (Mei 2024) masih berada di cengkeraman manajemen Jawa Pos.
SelengkapnyaDia paham, bahwa posisinya hanyalah seorang pegawai rendahan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pembelaan kepada bos besar sekaliber Dahlan.
SelengkapnyaDahlan Iskan dan Ratna Dewi Wonoatmodjo memiliki peran besar atas konflik antara Yayasan Pena Jepe Sejahtera dan Jawa Pos terkait pengelolaan uang Jawa Pos ketika mereka berdua masuk dalam jajaran pimpinan harian Jawa Pos.
SelengkapnyaApa saja keterangan yang penting dari para beliau bagi penyelesaian kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos?
SelengkapnyaTernyata kita semua khususnya karyawan Jawa Pos masih punya SAHAM 20 persen dan DEVIDEN di Jawa Pos.
Selengkapnya