Kami Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).
SelengkapnyaKami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).
SelengkapnyaHakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1