IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan yang Segera Bebaskan Zam
“Indonesia Police Watch
Selengkapnya“Indonesia Police Watch
SelengkapnyaBahwa kemudian di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama Zam dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik
SelengkapnyaKemudian, Majelis Hakim PN Balikpapan memutuskan terbukti bersalah, dan Zainal dipidana 18 bulan. Namun, Zainal mengajukan banding.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1