Restorative Justice dari Padang Lawas
Padahal, pencurian merupakan delik hukum biasa. Bukan delik aduan. Pencabutan laporan, tidak otomatis menghentikan proses perkara.
SelengkapnyaPadahal, pencurian merupakan delik hukum biasa. Bukan delik aduan. Pencabutan laporan, tidak otomatis menghentikan proses perkara.
SelengkapnyaMengapa dibebaskan? "Korban sudah mencabut laporan. Diselesaikan secara Restorative Justice," kata Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1