Weni dan Para Petinggi Jawa Pos Terseret Kasus di Kaltim
Bahwa kemudian di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama Zam dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik
SelengkapnyaBahwa kemudian di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama Zam dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik
SelengkapnyaKemudian, Majelis Hakim PN Balikpapan memutuskan terbukti bersalah, dan Zainal dipidana 18 bulan. Namun, Zainal mengajukan banding.
SelengkapnyaSebelum Yayasan dibekukan pada 2002, para karyawan Jawa Pos menerima deviden dengan lancar. Kondisi para karyawan saat itu terasa sejahtera.
SelengkapnyaDilanjutkan dengan huruf G, yang keterangannya: melakukan wawancara sdr. Ratna Dewi Wonoatmojo tanggal 10 Januari 2024.
SelengkapnyaYang pertama jabatan Komandan Batalyon 811/Aksus Sat-18 Kopassus. Peristiwa ini terjadi tahun 2016.
SelengkapnyaJelaskan kepada penyelidik kepolisian, lanjut Zam, bahwa dirinya tahu tentang perjalanan saham 20 persen itu.
SelengkapnyaCoWas JP (Konco Lawas Jawa Pos) adalah perkumpulan para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos.
SelengkapnyaUjiannya meliputi kemampuan membaca peta operasi, peta topografi, peta geografi, bongkar-pasang senjata, naik-turun dengan tali, dan lain sebagainya.
SelengkapnyaPenyerahan rekomendasi ini berbarengan dengan dukungan yang diberikan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk maju dalam Pilgub Jatim 2024.
SelengkapnyaYang jelas, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: SP.Lidik/3164/X/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 10 Oktober 2023.
Selengkapnya