Parah, Hak Politik Koruptor Tak Dicabut
Terbukti korupsi, eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis Pengadilan Tipikor Denpasar, penjara dua tahun. Hak politik tidak dicabut. Jaksa KPK banding, Senin, 29 Agustus 2022.
Selengkapnya
Terbukti korupsi, eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis Pengadilan Tipikor Denpasar, penjara dua tahun. Hak politik tidak dicabut. Jaksa KPK banding, Senin, 29 Agustus 2022.
SelengkapnyaHAMPIR pasti, tidak ada kejutan di situ. Ceritanya sudah lengkap. Beredar luas. Meskipun ada sedikit hal, detil, khusus di TKP rumah Duren Tiga, yang belum diketahui publik.
SelengkapnyaKONFLIK hukum niaga ini menggambarkan kelemahan penegakan hukum di sini. Setidaknya, penegak hukum kurang teliti. Tapi sudah diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung.
SelengkapnyaAdalah hak setiap tersangka untuk mengajukan diri jadi JC ke LPSK. Sebaliknya, juga hak LPSK untuk menerima atau menolak. Seperti, Bharada E mengajukan diri jadi JC, dan sudah diterima LPSK.
SelengkapnyaWAKIL Ketua KPK, Nurul Ghufron, di konferensi pers, Minggu, 21 Agustus 2022 menceritakan kronologi, demikian:
SelengkapnyaBERLIKU, bahkan berbolak-balik. Semula, Putri Candrawathi korban dicabuli Brigadir Yosua, kini dia tersangka ikut merencanakan pembunuhan
SelengkapnyaDIUMUMKAN, Putri Candrawathi termasuk dalam perencana pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
SelengkapnyaTERGANGGU lagi. Kegembiraan kita masih harus tertunda tahun ini - -gara-gara Irjenpol Ferdy Sambo dengan peristiwa Duren Tiganya.
SelengkapnyaMARIANA malu. Menyewa pengacara, mengancam akan menggugat karyawati Alfa, bernama Amelia, melalui UU ITE. Pencemaran nama baik.
SelengkapnyaSEMUA itu diungkap dalam berita media massa, Jumat, 12 Agustus 2022. Mungkin, media massa mengungkap itu sebagai pelajaran buat masyarakat. Bahwa suatu kesalahan seseorang yang semula kecil, sepele, bisa membesar
Selengkapnya