KPU Kota Batu Tetapkan Empat Paslon Maju Pilwali

Empat pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Batu, (kiri) Hairuddin-Hendra Angga, Punjul Santoso-Dewanti Rumpoko, H Rudi-Sujono Djonet, Kasmuri Idris, Abdul Majid, Senin, (24/10/2016). (Foto: Muhammad Agus Salim/TIMES Indonesia)

COWASJP.COM – ockquote>

O l e h: Muhammad Agus Salim

-----------------------------------------------

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, menetapkan empat pasangan calon sebagai kandidat dalam Pemilihan Wali Kota Batu yang akan diselenggarakan pada Februari 2017 mendatang.

Penetapan pasangan calon tersebut melalui sidang pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon yang digelar di kantor KPU Kota Batu, Senin, (24/10/2016).

BACA JUGA: Satu Calon Wali Kota Batu Terancam Gugur

Empat pasangan calon itu adalah Abdul Majid-Kasmuri Idris, Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso, H Rudi-Sujono Djonet dan Hairuddin-Hendra Angga.

"Empat pasangan itu ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu," ujar Rochani, Ketua KPU Kota Batu, Jawa Timur.

Lebih lanjut, Rochani menegaskan keempat pasangan calon itu dilarang mencabut pencalonannya atau mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU pasal 74 PKPU nomor 9 tahun 2015 terkait Partai Politik atau gabungan dilarang menarik pengajuan calon setelah ditetapkan.

"Sanksinya parpol pengusung tidak diperbolehkan mengusung pasangan calon pengganti atau dianggap gugur," jelasnya.

Rochani juga menjelaskan, jika selama proses verifikasi pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau pendapat tentang pencalonan. Namun, tidak ada tanggapan dari masyarakat sehingga penetapan ini murni dari verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU.

"Selama verifikasi kami juga melakukan kegiatan klarifikasi kepada instansi yang berwewenang juga memverifikasi dokumen yang didasari pada rekomendasi dari Panwaslu," tandasnya. (*)

Sumber: TIMES Indonesia

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda