COWASJP.COM – ockquote>
O l e h: Muhammad Agus Salim
-----------------------------------------------
SATU dari empat Calon Wali Kota Batu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Abdul Majid terancam gugur dalam pencalonannya apabila SK pengunduran diri tidak segera diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu pada 60 hari setelah penetapan Pasangan Calon yang dilakukan hari ini, Senin, (24/10/2016).
"SK pengunduran diri itu harus kami terima sebelum 60 hari setelah penetapan pasangan calon ini," ujar Rochani, ketua KPU Kota Batu.
BACA JUGA: KPU Kota Batu Tetapkan Empat Paslon Maju Pilwali
Rochani menjelaskan jika salah satu calon Wali Kota tersebut sudah melengkapi surat pengunduran diri, namun hingga saat ini proses SK pengunduruan diri itu masih belum keluar.
"Untuk yang PNS sudah melengkapi berkas ke kami dengan pemberitahuan surat pengunduran diri masih dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, salah satu calon Wakil Wali Kota Batu yang berstatus sebagai petahana Punjul Santoso sudah melengkapi surat izin cuti dari Gubernur. (*)
Sumber: TIMES Indonesia