COWASJP.COM – ockquote>
O l e h: Surya Aka
---------------------------
AHOK akhirnya jadi tersangka. Lelaki kelahiran Bangka Belitung yang berganti nama Basuki Cahaya Purnama itu, terbukti melanggar pidana menistakan agama. Sungguh, keputusan Bareskrim Mabes Polri Itu, cukup melegakan masyarakat.
Yang semula akan melanjutkan demo akbar 24 November mungkin akan menghentikan rencananya.
Begitu juga yang sudah berencana memboikot keuangan mengurungkan niatnya.
Semua pihak, khususnya para pimpinan Ormas Islam menyambut apresiatif keputusan Mabes Polri itu.
Sayang Ahok tidak ditahan. Padahal sejumlah tokoh HMI yang ikut terlibat demo akbar 411, keburu ditahan Polri.
Ada 4 hal yang dapat kita catat dari keputusan Ahok Tersangka ini. Pertama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membuktikan janjinya. Kasus Ahok selesai dalam 2 Minggu. Kita yakin kerja Polri kali ini akan dapat apresiasi masyarakat khususnya para Ormas yang selama ini menuntut keadilan. Apresiasi juga buat Polri karena telah mendengar aspirasi unjukrasa di berbagai kota: Surabaya,Malang, Medan Jogja, Bandung, Makasar, Aceh dan di se antero negeri. BAhkan deno di Kedubes RI di luar negeri. Walau secara formal kata Kabereskrim Komjen Pol Ari Dono, Kabareskrim Polri) hanya 14 laporan tentang dugaan Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ttg Surat Almaidah 51 itu.
Kedua,, keputusan tersangka itu sungguh telah mencairkan ketegangan luar biasa yang muncul di tengah masyarakat dalam 2 pekan terakhir. Mulai dari kekhawatiran demo akbar susulan 25 November 2016. Bisa dibayangkan andai Ahok dibebaskan, sangat mungkin AksiBelaIslam III digelar. Juyaan orang kembali mengepung istana? Mengepung DPR MPR Senayan?
Bahkan sudah sempat beredar, jika Ahok bebas maka ajakan menarik uang pribadi RushMoney. Dua agenda yang boleh disebut sebagai ancaman itu, sampai2 sudah membuat kalangan tertentu resah hingga banyak yag pesan tiket untuk hengkang ke luar negeri. Takut demo rusuh atau berlibur? Kini alasan itu akan dikesampingkan pasca Ahok tersangka.
Ketiga, pengambilan keputusan oleh Bareskrim Polri ini sangat tidak mudah. Apalagi terjadi pendapat yang berbeda diantara perwira Polri. Sebab kasus ini berimpitan dengan Pilkada DKI. Kapolri yang dipilih dan diangkat oleh Presiden RI akan samgat sungkan. Karena Ahok adalah Cagub yang didukung PDIP yang tak lain partai dimana Jokowi berasal. Disini profesional Kapolri benar diuji. Apakah lebih setia kepada keadilan atau sungkan pada presiden.
Basuki Cahaya Purnama atau Ahok (Foto: Tribunnews)
Bahkan Polri sempat menolak saksi ahli agama Islam dari Mesir yang konon didatangkan untuk meringankan Ahok. Tolakan Kapolri ini patut diapresiasi karena dinilai kurang relevan, selain saksi tersebut ditolak oleh MUI. Polri sendiri disamping menerima bukti video asli ucapan Ahok, juga telah didengar 29 saksi iserta 39 ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli legal drafting, maupun ahli IT.
Keempat,, penetapan tersangka Ahok yang tidak disertai penahanan ini, disatu sisi dirasa kurang adil. Sebab ancaman hukuman pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara. Disinilah kritik dialamatkan ke Polri. Karena tokoh tokoh HMI yang terlibat demo 411 langsung ditahan begitu diumumkan tersangka.
Terlepas Kapolri bisa beralasan Ahok tidak lari dan menghilangkan barang bukti, mungkin ini juga nerupakan "jalan tengah". Setidaknya Kapolri tidak menjatuhkan martabat partai yang mengusung Ahok. Dengan begitu Ahok masih dapat mengikuti Pilkada DKI yang saat ini tengah masa kampanye.
Bagi para pejuang AksiBelaIslam, status baru Ahok hendaknya perlu terus dikawal. Kapan Polri harus segera mrrampungkan BAPnya agar diserahkan ke kejaksaan. Kawal sampai penentuan hakim yang kredibel. Kawal sampai Ahok diadili secara terbuka dan diputuskan hukuman yang setimpal. Semoga
*)Surya Aka, Staf Pengajar UIN Sunan Ampel Surabaya. Komisioner KPID Jatim 2010-2013.