COWASJP.COM – Restorative Justice, mungkin diterapkan di kasus kecelakaan maut Vanessa Angel. Jika korban (keluarga) memaafkan pelaku. Tapi, ayah almarhum Bibi Ardiansyah, Faishal, menutup kemungkinan itu, Senin (8/11/21).
"Kalau damai, mungkin tidak," ujar Faishal kepada wartawan di rumah duka Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/11/21).
Faishal: "Sampai sekarang belum ada komunikasi apa pun antara kami sama Jody (sopir maut itu). Padahal, sejak kecelakaan terjadi pada Kamis (4/11/21) dilaporkan, ia kondisi sadar."
Dilanjut: "Maka, kami serahkan penyelesaian kasus ini ke aparat hukum. Mungkin, tidak damai."
Mengapa? "Kejadian itu fatal. Dua anak saya mengalami kejadian sampai meninggal," jawabnya.
Kecelakaan maut itu menarik perhatian publik. Baik offline, apalagi online. Dibahas dari berbagai sudut pandang. Sampai detil.
Dari sisi hukum, terpenting adalah bukti hukum. Yang sudah diumumkan Polri, kecelakaan tunggal itu akibat human error. Artinya, kesalahan sopir.
Maka, pengakuan pelaku, sopir Pajero Sport putih B 1264 BJU, Tubagus Jody (24) kepada penyidik Polri, jadi sangat penting.
Ada dua hal penting, pengakuan Jody kepada penyidik Polri. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy kepada pers, Senin (8/11/21) menyatakan:
"Dalam pemeriksaan, Jody menyampaikan beberapa hal. Terpenting ada dua hal."
Pertama, Jody mengaku main HP, sesaat sebelum kejadian kecelakaan di Tol Jombang Jawa Timur, itu. "Saat interogasi, ia mengaku begitu," ujar Kompol Hendry.
Kedua, "Ia mengaku kecepatan terakhir 120 kilometer per jam," kata Hendry. Sedangkan publikasi media massa, ada yang menyebut 180 kilometer per jam.
Jika pengakuan Jody itu disimpulkan, jadi begini: Jody main telepon genggam, sambil mengemudikan mobil berkecepatan 120 kilometer per jam.
Apakah Jody bisa jadi tersangka?
"Bisa. Semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang, karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," jawab Kompol Hendry.
Sementara itu, gelar perkara (tertutup) kasus ini dilaksanakan Polres Jombang selama tiga jam, Senin (8/11/21).
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto kepada wartawan di lokasi, Senin (8/11/2021) mengatakan: "Mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB kami telah melaksanakan gelar perkara pertama."
Apa fungsi gelar perkara? "Gelar perkara pertama, yaitu tentang proses lidik menjadi proses sidik," jawab AKP Rudi.
Artinya, dalam proses penyidikan perkara hukum, Polri melakukan tahap awal berupa penyelidikan (lidik). Dari situ, jika perkara dianggap berpotensi tindak pidana, maka ditingkatkan menjadi penyidikan (sidik). Kalau sidik, berarti sudah ada tersangka.
Terus, hasil gelar perkara tersebut, apakah kasus ini meningkat dari lidik ke sidik?
AKP Rudi menjawab: "Untuk materinya, tidak bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Nanti dari Polda, biar Pak Kabid Humas Polda Jatim yang menyampaikan."
Polri kelihatan sangat-sangat hati-hati dalam kasus sederhana ini. Disebut sederhana, sebab ini kecelakaan tunggal. Kecelakaan biasa. Terjadi sehari-hari.
Sedangkan, aneka cerita tentang kecelakaan, terus-menerus dimuat di media massa. Dari berbagai angle. Paling menarik, kisah tentang Galasky (19 bulan) anak suami-isteri almarhum Bibi Ardiansyah - Vanessa Angel.
Adalah Aris Alim (31) warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang. Sehari-hari berdagang nanas di underpass Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Ia orang pertama yang tiba di TKP kecelakaan, beberapa menit setelah kejadian.
Aris kepada wartawan menceritakan, ia mendatangi lokasi, sebab ada bunyi benturan sangat keras, mengindikasikan, ada kecelakaan di jalan tol.
Ia tiba di lokasi, suasana TKP memilukan. Mobil hancur. Vanessa berada di jarak sekitar 15 meter dari mobil. Tewas. Bibi kejepit di dalam mobil. Tewas.
Nah... bayi Galasky, masih hidup. Berada di aspal, dekat jenazah Vanessa.
Aris: "Saat itu, posisi Gala berada di sekitar tiga meter dari Vanessa. Wajahnya berdarah. Ia merangkak ke arah Vanessa, sambil menangis."
Akhirnya, Galasky tiba di tubuh mamanya yang sudah tewas. Lalu merebahkan diri ke tubuh mamanya. Ia hanya menangis, karena belum bisa memanggil: Mama...
Kisah itulah yang beredar di masyarakat. Memancarkan haru, sekaligus emosi. Ujung-ujungnya, mempertanyakan sopir.
Seumpama, sopir Jody dijadikan tersangka, ia melanggar Pasal 359 KUHPidana. Bunyinya begini:
“Barang siapa, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Ataukah, diterapkan Restorative Justice. Intinya, penyelesaian damai di luar pengadilan. Seperti sudah diterapkan kepada pencuri tabung gas di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Syarat Restorative Justice, antara lain, Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Dan, antara pelaku dengan korban, secara ikhlas saling memaafkan. Berdamai.
Di kasus kecelakaan maut ini, syarat Tipiring, terpenuhi. Syarat berdamai, belum. (*)