COWASJP.COM – Polisi melibas Pinjol ilegal. Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada pers, Kamis (21/10/21) mengatakan: "Dari 12 hingga 19 Oktober 2021, kami tangkap 4 tersangka Pinjol ilegal."
***
Pekan ini adalah saat sial bagi Pinjol ilegal. Sudah bertahun-tahun mereka beroperasi lancar jaya. Kini diberantas habis.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri menerima lima laporan. Tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Ramadhan: “Dari lima laporan itu sudah ditangkap 19 orang tersangka. Dilanjut, empat laporan polisi lagi. Kami ungkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang."
Dari Polda Jawa Barat ada satu laporan polisi. Lokasi pengungkapan di Depok. Tersangka tujuh orang ditangkap.
Dari Polda Jawa Tengah, satu laporan lokasi di Danurejang. Polisi menangkap seorang tersangka.
Dari Jawa Timur, dua laporan. Maka tiga orang tersangka diringkus. “Terakhir di Kalimantan Barat, satu laporan dengan dua tersangka ditangkap,” ujar Ramadhan.
Polisi benar-benar ngamuk. Semua Pinjol ilegal 'tiarap' menutup kantor mereka. Masih banyak Pinjol ilegal yang belum dilaporkan masyarakat. Polisi tentu tidak tahu titik lokasinya, sebelum warga melapor.
Dari Polda Jateng, diungkap cerita miris. Seorang ibu, inisial WPS (38) di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah bunuh diri karena terlilit utang Pinjol.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (21/10/21) menceritakan:
"Awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga, dari Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari Pinjol ilegal."
DESAIN GRAFIS: cnbcindonesia.com.
Diketahui, pada 4 Oktober 2021 WPS bunuh diri. Meninggalkan surat permintaan maaf kepada suami. Isinya, itulah (bunuh diri) jalan terbaik penyelesaian masalah.
Kombes Iqbal menyebut, itu jadi gambaran. Penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat sadis. Tidak ragu menggunakan berbagai cara meneror korban.
Berapa utang WPS, sampai bunuh diri? Ternyata Rp 52 juta. Tapi dari 23 perusahaan Pinjol ilegal. Karena, terbelit utang di satu Pinjol, dia buka utang di Pinjol lain. Begitu seterusnya sampai 23 Pinjol.
Bisa dibayangkan, debt collector dari satu Pinjol saja sudah ganas. Apalagi dari 23. Teror bertubi-tubi.
Yang paling tahu kasus itu Kapolsek Giriwoyo, Iptu Sumarwan, mengatakan: "Penagih mengintimidasi korban. Didatangi. Diancam. Ponsel korban dihubungi sehari dua kali." Akhirnya WPS bunuh diri.
Kombes Iqbal: "Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi."
Menko Polhukam, Mahfud Md sudah mengatakan, pengutang Pinjol ilegal tak perlu bayar utang lagi. Sebab, Pinjol ilegal tidak sah.
Para pengutang Pinjol ilegal kini merasa merdeka. Sedangkan, Pinjol legal pasti terimbas juga. Akibat maraknya kasus ini, maka pengutang seperti 'dapat angin'. Sebaliknya, pihak Pinjol (legal) berhati-hati menagih piutang macet. (*)