Poker Bluffing Luhut vs Haris Masuk Babak Baru

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar. (FOTO: Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis - pikiran-rakyat.com)

COWASJP.COMTugas jurnalistik terberat: Kritik. Wajib tunduk Teori Dialektika karya Filsuf Hegel: Tesa, anti-tesa, sintesa. Kasus 'Lord Luhut' di YouTube, jurnalisme warga. Mengabaikan anti-tesa. Pembuatnya, Haris Azhar dan Fatia, tersangka.

***

"Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada pers, Minggu (20/3).

Kritik, salah satu tugas jurnalistik terberat, ya... karena wajib memenuhi unsur nomor dua itu: Anti-tesa. Kronologi singkatnya, harus berurutan, begini:

1) Data. Wartawan mendapatkan suatu data. Berisi suatu tindak menyimpang, atau melanggar hukum pidana, melanggar normal sosial, tindakan tidak senonoh, atau hal negatif lainnya.

Pers, sebagai lembaga kontrol sosial, wajib memberitakan itu. Tidak boleh tidak. Demi mencegah perbuatan negatif orang. Agar tidak berulang. Demi kebaikan masyarakat. Agar norma sosial dan norma hukum, terjaga.

2) Konfirmasi. Melakukan konfrontir data terhadap pihak atau orang yang melakukan hal negatif pada data. Saat inilah wartawan menghadapi tugas berat, yakni:

A) Konfrontir. Berarti konfrontasi. Hampir tidak ada orang bersalah, langsung mengakui kesalahannya. Di hadapan seorang wartawan. Yang kumuh, karena orang lapangan.

Alhasil, debat sengit. Ancam-mengancam. Berpotensi perkelahian fisik.

B) Suap. Saat itu bisa terjadi: Narasumber menyuap wartawan. Di sini moral wartawan diuji. Kalau tujuan awal wartawan adalah memeras, maka suap memang ditunggu.

C) Pertimbangan (judgement) wartawan. Berdasar validitas data, berbanding logika argumentasi narasumber yang dilengkapi data juga. Berdasar gestur narasumber saat konfrontasi berlangsung. 

Misal, narasumber menghindari kontak mata. Atau ngeloyor pergi, masuk ke mobil dan cepat membanting pintu. Atau mengusir wartawan.

D) Keputusan. Dari pertimbangan, wartawan menyimpulkan. Hasil kesimpulan wartawan dibahas di Rapat Redaksi. 

3) Publikasi. Dari hasil keputusan Rapat Redaksi. Itu sebabnya karya jurnalistik adalah tanggung jawab bersama. Istilah hukum: Tanggung renteng.

Teori Dialektika karya Filsuf  Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel (Georg tanpa 'e', 1770 - 1831) menyebutkan, ilmu terbentuk dari proses: Tesa, anti-tesa, sintesa. Dan, sintesa terbuka untuk menjadi tesa baru. 

Tesa, suatu persoalan atau problem tertentu. Anti-tesa suatu reaksi, tanggapan, komentar, bantahan, terhadap tesa. Hasil pertarungan tesa melawan anti-tesa, melahirkan sintesa.

Kritik di karya jurnalistik, adalah: Data (tesa) konfirmasi (anti-tesa) publikasi (sintesa).

Profesor Jurnalistik, Jay Rosen dari New York University, dalam bukunya "A Most Useful Definition of Citizen Journalism" (PressThink, Juli, 2008, diperbarui Mei, 2012) menyebutkan, jurnalisme warga (citizen journalism) adalah:

"Orang-orang yang sebelumnya dikenal sebagai audiens, menggunakan alat pers yang mereka miliki, untuk menginformasikan satu sama lain."

haris-luhut.jpgDESAIN GRAFIS: pinterpolitik.com.

Ada dua unsur penting: 1) Audiens, atau pembaca, atau penonton, bukan jurnalis profesional. 2) Alat pers, atau alat publikasi semacam pers. Yakni medsos: YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan banyak lagi.

Maka, tayangan YouTube Haris Azhar bertajuk "Lord Luhut", publikasi 20 Agustus 2021, adalah medsos (Prof Jay Rosen: A Most Useful Definition of Citizen Journalism, 2012). 

Karena, medsos bukan karya jurnalistik, maka tidak wajib tunduk pada Teori Dialektika Hegel: Tesa, anti-tesa, sintesa. Jika terjadi sengketa hukum, diatur dalam UU ITE. Di kasus ini, kini ditangani Polda Metro Jaya.

MATERI KASUS

Publik sudah tahu materi kasus ini. Tersebar di media massa dan medsos. Yang tampil di situ Haris, selaku Direktur Eksekutif Lokataru. Juga, Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Kontras. Tampil juga sekilas, Owi dari Walhi Papua.

Tayangan YouTube itu berjudul lengkap: "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya‼️ Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam!!". Durasi 26 menit 51 detik.

Kata paling akhir dari judul, sangat kencang. Gas pol. Yang, di karya jurnalistik, nyaris tidak ada judul sekencang itu. Bisa ditafsirkan, judul spektakuler di medsos bertujuan meraih viewers sebanyak-banyaknya. Menghasilkan Google Ads (duit) sebesar-besarnya.

Inti materi: Ada PT Tobacom Del Mandiri. Anak usaha Toba Sejahtra Group, milik Luhut Binsar Pandjaitan. Perusahaan ini bermain bisnis tambang di Papua.

Fatia: "PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini."

Setelah YouTube tayang, Luhut membantah: "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua. Sama sekali tidak ada."

Lalu, Luhut melayangkan somasi ke Haris dan Fatia. Tuntutan: Haris dan Fatia wajib mengumumkan ke publik, bisa lewat YouTube juga, bahwa pernyataan mereka itu tidak benar. Sekaligus meminta maaf kepada Luhut, yang sudah dicemarkan nama baiknya lewat tayangan YouTube semula (tayang 20 Agustus 2021). Jika tidak, akan dipolisikan.

Haris dan Fatia, melalui pengacara masing-masing, bicara kepada pers, bahwa mereka merasa benar. Tidak ada ralat. Jika Luhut hendak klarifikasi, disilakan datang ke podcast Haris Azhar, untuk debat soal tersebut. Debat terbuka. Live broadcast.

Bagaikan main poker, antar kedua pihak berkonflik, seolah saling gertak. Poker bluffing.

Dalam buku: The Mental Game of Poker (2011) karya bersama Jared Tendler  dan Barry Carter, disebutkan:

"Inti pemain Poker melakukan bluff, sudah melakukan analisis prediksi kartu lawan. Pemain yang melakukan bluff, mayoritas yakin, bahwa kartu lawan, lemah."

Somasi Luhut ditanggapi keras Haris-Fatia. Ngegas. Bluffing keras. Dengan prediksi, posisi Luhut lemah.

Maka, Luhut melaporkan itu ke Polda Metro Jaya. Bisa ditafsirkan, dalam perspektif Luhut: "Elu yang bikin masalah, kok elu malah nyeret gue klarifikasi, ke podcast elu, lagi." 

Rabu, 22 September 2021 (sebulan kemudian) Luhut melaporkan itu ke Polda Metro Jaya. 

Luhut kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9/21) mengatakan: 

"Ya, karena sudah dua kali dia nggak mau (minta maaf). Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah (suruh) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan," 

Luhut selain malaporkan tindakan pidana pencemaran nama baik, juga menyiapkan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia. Tuntutan ganti rugi Rp100 miliar. Hasilnya akan disumbangkan ke masyarakat Papua. Donasi.

Sampai di sini, Luhut tidak bisa lagi ditafsirkan sebagai bluffing. Tidak melakukan bluffing. Serius.

Ada kalimat: "... anak-cucu saya..." Tanda, bahwa Luhut serius. Dipertegas dengan rencana gugatan perdata (aturannya, diproses setelah vonis kasus pidananya). Berarti, Luhut tidak main-main.

Senin, 27 September 2021, Luhut menghadiri pemeriksaan perdana sebagai pelapor. Pemeriksaan berlangsung 1 jam, Luhut menegaskan, ia tidak punya tambang di Papua.

Polri berusaha menerapkan MENDAMAIKAN justice. Berusaha mendamaikan. Entah mengapa, Polri tidak langsung proses penyidikan. Bisa ditafsirkan macam-macam.

Kamis, 21 Oktober 2021 jadwal mediasi pertama. Ternyata batal. Karena alasan kedinasan penyidik. Ditunda.

Senin, 12 November 2021 jadwal mediasi ke dua. Batal lagi. Luhut saat itu hadir, giliran Haris Azhar dan Fatia yang tak hadir.

Kamis, 15 November 2021 jadwal mediasi ke tiga, batal juga.

Setelah itu, proses berjalan sangat lamban. Para pihak sudah diperiksa. Luhut sebagai pelapor, Haris-Fatia sebagai terlapor. Periksa dan periksa. Tunda dan tunda.

Sabtu, 19 Maret 2022, atau tujuh bulan sejak tayangan YouTube Haris, 20 Agustus 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. 

Mereka dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya Senin, 21 Maret 2022. Mulai pukul 10.00 WIB. Entah, langsung ditahan atau tidak. 

Alasan penyidik menahan tersangka, ada dua: 1) Agar tidak menghilangkan barang bukti. 2) Agar tidak melarikan diri.

Alasan nomor satu, sudah gugur, karena barang bukti tayangan YouTube, ada di tangan penyidik. Juga, para saksi dan saksi ahli, sudah di tangan penyidik. Tinggallah alasan nomor dua. Sepenuhnya kewenangan penyidik Polri.

Ada meleset paham, di sini. Dalam perspektif Haris-Fatia, bahwa di negara demokrasi Indonesia, semua orang bebas berbicara, termasuk melontarkan kritik. Terhadap siapa saja, termasuk pejabat tinggi negara.

Kebebasan berbicara di Indonesia dijamin Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Bahwa, semua warga negara bebas mengeluarkan pendapat. Baik lisan maupun tulisan, tanpa takut-takut.

Sebaliknya, tidak ada kebebasan absolut, di dunia dan akhirat. Bebas mutlak. Tidak ada. Bahkan, di negara paling bebas se-dunia (Amerika Serikat) pun, tidak berlaku kebebasan absolut.

Di Indonesia, UUD 1945, Pasal 28G menyatakan: Kehormatan dan martabat orang, merupakan hak konstitusional. Dilindungi UUD 1945, juga.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang merupakan hak asasi.”   

Jika Haris-Fatia bermaksud mengkritik Luhut dengan materi 'Lord Luhut', sesuai konstitusi, harus disampaikan melalui pers. 

Seumpama mereka tidak percaya pada pers Indonesia, lalu bersikukuh menggunakan medsos, ya... bisa juga meniru prosedur pers dalam menyajikan kritik. Berjuang lebih berat. Tunduk pada Teori Dialektika karya Hegel: Tesa, anti-tesa, sintesa.

Urutan harus ditaati: 1) Data. 2) Konfirmasi 3) Publikasi. Sedangkan, Haris-Fatia mengabaikan urutan nomor dua. Langsung meloncat ke publikasi.

Seandainya, Haris-Fatia berperan sebagai jurnalis, meniru cara jurnalis profesional bertugas, mendatangi rumah Luhut, untuk konfirmasi, itulah cara yang benar.

Apalagi, andaikata, di rumah Luhut mereka berjumpa dengan anak-cucu Luhut. Yang lucu dan menggemaskan. Pasti, lain cerita.

Ulasan di atas ini, sekarang sudah jadi masa lalu. Nostalgia. Ibarat poker bluffing, sudah berlalu. Masuk tahap berikutnya. Konflik hukum sudah dimulai. Sekaligus jadi tontonan publik, yang belajar demokrasi. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda