Drama Mati di Kalimalang

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan (kiri) dan Dandim 0509/ Kab. Bekasi Letkol Inf Muhamad Horison Ramadhan. (FOTO: mediapasti.com)

COWASJP.COMIni kejahatan jarang. Pemotor Wahyu Suhada (35) dan Abdil Mulki (37) ditabrak mobil, nyebur Sungai Kalimalang, Bekasi, Sabtu (4/6) dini hari. Wahyu (seolah) hilang. Ternyata palsu, demi klaim asuransi jiwa Rp3 miliar.

***

POLRES Bekasi mengungkap kejahatan unik ini tidak sampai 24 jam dari saat laporan kecelakaan. Padahal, kejahatan ini terencana matang. Tapi ada beberapa kejanggalan terungkap di rekonstruksi kejadian.

Kapolres Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan di jumpa pers, Senin (6/6) mengatakan, tersangka empat orang. Dena Surya (25), Asep (35) dan Abdul Mulki (37) dan Wahyu Suhada (buron).

Dari hasil penyidikan, Kombes Gidion mengungkapkan, begini:

Jumat, 3 Juni 2022 malam, empat tersangka berangkat dari Bekasi menuju Teluk Jambe, Karawang. Mereka naik dua motor dan satu mobil Toyota Fortuner. 

Tiba di suatu tempat di Karawang, mereka merusak salah satu motor yang mereka bawa, yakni Kawasaki KLX hijau bernomor F 6058 FHB. Bagian belakang dan samping motor, dikepruk batu berkali-kali. Inilah motor yang akan 'dimainkan'.

Selesai merusak motor, mereka bersama-sama balik lagi ke Bekasi. 

Tiba di Bekasi, atraksi dimainkan. Titik lokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi. Persisnya di pinggir Sungai Kalimalang.

Adegan berikutnya mirip rekayasa di atraksi sulap ilusionis. Begini:

Motor yang sudah dirusak, mereka dorong sampai nyebur ke sungai. Bersamaan, Abdul Mulki nyebur ke sungai. Mengikuti titik cebur motor. Lalu ia berenang sebentar di sungai yang kotor itu.

Sementara, Dena Surya membasahi tubuh dengan lumpur di pinggiran sungai. Lengkap, dengan belepotan lumpur.

Sedangkan, Wahyu dan Asep naik mobil Toyota Fortuner nomor polisi T 34...

Mereka meninggalkan lokasi, yang semula parkir tak jauh dari titik cebur motor. 

Terakhir, Dena Surya, dengan baju belepotan lumpur, naik motor mendatangi Polsek Cikarang Pusat. Melaporkan kejadian tabrakan.

Laporannya demikian: Ada sebuah motor Kawasaki hijau ditabrak mobil Toyota Fortuner yang berlari kencang. Motor dan dua penumpangnya terpental, nyebur ke sungai. Pelapor Dena mengatakan, ia nyebur ke sungai, berusaha menolong korban. Satu orang tertolong (Abdul Mulki). Satu lainnya, belum ditemukan.

Polisi mengamati pakaian Dena, cocok. Ada bekas lumpur mengering. Tanda, ia sudah nyebur sungai kotor itu. Lalu, tim polisi segera mendampingi Dena menuju TKP.

Tim polisi bersama Dena tiba di TKP, Abdul Mulki masih di situ. Termenung di pinggir sungai. Seolah merenungi motor dan temannya yang jatuh. "Teman saya hilang... teman saya hilang..." kata Mulki.

Polisi pun memeriksa Mulki di tempat. Ceritanya cocok, klop dengan laporan Dena. Peristiwa tabrakan, diperkirakan pukul 05.30, Sabtu, 4 Juni 2022. 

Semua laporan cocok. Kronologi logis. Demi menyelamatkan satu nyawa yang diduga hilang (Wahyu) polisi langsung mengontak Tim SAR.

Saat hari belum terang, puluhan orang regu penyelamat sudah tiba di lokasi.

Tim dari Polsek Cikarang Pusat, SAR Brimob Polri, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bekasi, Tagana Kabupaten Bekasi, dan Ranting Indonesia. Ada pula ESLAN, KATANA, SAR MTA, Korgad Rescue, Ambulance Desa Sukaraya, Rumah Zakat, dan sejumlah masyarakat. Semua konsentrasi di pinggir sungai. 

Tim SAR nyebur ke sungai. Ternyata... motor Kawasaki hijau ditemukan. Tenggelam. Motor ditarik ke darat. Tali tim SAR dikaitkan, lalu ditarik belasan orang. Sampai motor benar-benar naik ke darat.

Polisi cepat memeriksa kondisi motor. Betul. Ada tanda kerusakan di bagian belakang dan samping motor. Walaupun kondisi motor diselimuti lumpur. 

Maka, seluruh regu penyelamat turun ke sungai. Mencari pemuda bernama Wahyu. Sampai jelang sore, Wahyu tidak ditemukan. Walaupun tim penyelamat sudah menyusuri sungai sampai 10 kilometer.

Tak kurang, 10 perahu digunakan tim penyelamat menyusuri sungai. Berpencar, mengamati setiap jengkal permukaan air, kalau-kalau ada manusia.

kapolres-bekas.jpg1.jpg

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan pimpin rilis  ungkap kasus laporan palsu tabrak lari di jl. Inspeksi Kalimalang Kp. Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Senin (6/6/2022). (FOTO: aktualindonesia.com)

Sementara itu, polisi bekerja dengan caranya sendiri. Tim olah TKP mengamati, di titik lokasi tabrakan, bersih. Tidak ada pecahan kaca lampu belakang motor yang hancur itu. 

Polisi memeriksa rekaman beberapa CCTV tak jauh dari TKP. Juga, yang kameranya menjangkau sekitar titik TKP. 

Hasilnya: Kamera CCTV tidak menangkap adanya mobil Fortuner yang menabrak. Padahal, dilaporkan Dena, mobil Fortuner penabrak nomor T 34... kabur. 

Saat itu juga polisi mulai melakukan interogasi ke Dena dan Abdul Mulki. Akhirnya, mereka mengaku, bahwa kecelakaan itu rekayasa. Tiga orang ditangkap, ditahan Polres Bekasi. Satu orang, Wahyu masih buron sampai Senin (6/6) malam.

Hasil pemeriksaan polisi, ternyata Wahyu punya polis asuransi jiwa senilai Rp3 miliar. Itulah motif kejahatan ini. Tapi, mereka belum sempat klaim dana asuransi tersebut. Pastinya, pihak asuransi menunggu klaim dan laporan polisi.

Artinya, kasus ini sudah gagal sebelum tindakan mengambil dana asuransi jiwa. Klaim asuransi bisa mereka ajukan, jika pihak Polri membuktikan, bahwa Wahyu benar-benar hilang ditelan sungai Kalimalang. Atau sampai jasadnya ditemukan.

Kasus kejahatan ini sudah mati sebelum berkembang. 

Kepastian tentang motif kasus ini mash menunggu tertangkapnya Wahyu. Tapi, dari pengakuan tiga tersangka, sudah hampir pasti itulah satu-satunya motif.

Kombes Gidion mengungkap hasil sementara penyidikan. Dua tersangka, Abdul Mulki dan Dena Surya mengaku punya utang pinjol (pinjaman online). 

Pengakuan tersangka Dena ke polisi: "Wahyu ngejanjiin bayar utang saya Rp 35 juta. Saya punya utang ke orang."

Dibanding kejahatan asuransi jiwa umumnya, kasus ini paling rumit, secara perencanaan kejahatan. Sebab, rangkaian kejadian begitu panjang. Sehingga ada rangkaian detil yang sudah mereka atur. 

Para tersangka dijerat, melanggar Pasal 220 KUHP. Bunyinya begini: 

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Tidak dikenakan pasal penipuan asuransi. Sebab, para tersangka belum melakukan penipuan asuransi. Walau rencana mereka ke sana. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda