COWASJP.COM – Gerombolan mengeroyok cewek DKR (16) di Jakarta, Kamis (9/6) dini hari. Dilerai polisi, mereka masuk mobil, hendak kabur. Ditembak peringatan dua kali, Bripka HY ditabrak. Satu tembakan lagi, kena kaca, mobil berhenti.
***
PELAKU tidak ada yang kena tembakan. Polisi membidik kaca yang lowong orang. Tapi kaca mobil hancur.
Sedangkan, Bripka HY tertabrak, terpental, lalu terseret mobil. Ia dirawat di RS Fatmawati Jakarta, menjalani operasi ortopedi. Patah beberapa tulang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan Jumat (10/6) mengatakan, sepuluh pelaku ditangkap. Sebagian anak di bawah umur.
Dari sepuluh, ditentukan satu tersangka, pemuda inisial MAZ (19). Ia pengemudi, penabrak polisi.
Kombes Budhi menjelaskan kronologi. Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, mobil patroli polisi melewati depan Universitas Al Azhar, Blok M, Jakarta Selatan.
Tak jauh dari situ, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, petugas melihat seorang wanita dikeroyok beberapa orang. Mobil petugas mendekatinya. Lalu Bripka HY turun dari mobil, hendak melerai.
Bersamaan, para pengeroyok (pria-wanita) masuk mobil mereka, hendak kabur. Bripka HY berteriak, menghentikan niat mereka kabur. Tapi mereka menyalakan mesin mobil.
Diberi tembakan pertama, arah bawah. Kena bumper, hancur. Mobil mulai melaju. Ditembak peringatan lagi, kena atap mobil. Pelaku malah injak gas. Berhadapan dengan Bripka HY.
Satu tembak peringatan lagi, kena kaca mobil, hancur. Bersamaan, mobil menabrak Bripka HY, hingga terpental dan terseret sekitar lima meter.
Baru-lah mobil berenti. Entah, karena takut tembakan berikutnya. Atau, seandainya mobil terus melaju, bisa melindas Bripka HY. Yang jelas, para pelaku diringkus, dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan.
Kombes Budhi: "Di kelompok itu ada perempuannya. Sebagian, anak di bawah umur."
Setelah diperiksa polisi, motif pengeroyokan adalah: "Dua gadis rebutan pacar," kata Budhi.
Dari hasil penyidikan, mereka belum melanggar hukum. Ditetapkan satu tersangka, MAZ. Disangka melanggar Pasal 360 juncto Pasal 212 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Budhi: "Ternyata tersangka dalam kondisi mabuk berat, saat kejadian. Mereka baru minum-minum di kafe."
Prof Helene Raskin White dalam bukunya: "A Summary of Research on Drug-Related Violence" (Lexis Nexis and Anderson Publishing, 2004) menyatakan, pelaku kekerasan yang mabuk, cenderung dimaafkan. Padahal, tindak kekerasan adalah kejahatan.
Prof White adalah guru besar Sosiologi di Pusat Studi Alkohol di Rutgers The State University of New Jersey, Amerika. Dia mengajar perilaku manusia yang terdampak minum alkohol dan narkoba. Meliputi studi alkohol dan narkoba, terkait kenakalan dan kejahatan, kekerasan, metodologi longitudinal dan survei, serta penelitian.
Di bukunya, Prof White mengurai, alkohol dan narkoba mungkin memiliki efek psikofarmakologis, yang mengganggu kognisi otak. Akhirnya memicu perilaku agresif.
Dampak fisiologis, mengurangi hambatan sosial. Sehingga memungkinkan orang bertindak berdasarkan impuls kekerasan mereka. Disebut efek disinhibisi.
Hasil riset di buku itu, ternyata tidak semua peminum alkohol dan pengguna narkoba bertindak kekerasan. Bukan cuma tergantung pada karakter peminumnya. Melainkan juga budaya di mana mereka hidup.
Orang Barat, yang biasa meminum alkohol, cenderung tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain. Mereka minum di kafe atau di rumah, setelah itu tidur. Sedangkan di negara-negara selain Barat, sebaliknya.
Tapi, berbeda halnya dengan pengguna narkoba. Bersifat universal. Pengguna narkoba di budaya mana pun, cenderung bertindak kekerasan.
Pecandu narkoba, cenderung terlibat kejahatan kekerasan (termasuk perampokan). Terutama, untuk mendapatkan uang mendukung kebiasaan mereka. Kekerasan juga terjadi antar pengedar narkoba, atau geng.
TIADA MAAF BAGI PEMABUK
Merujuk Prof White, alkohol bukan sebagai pemaaf buat pemabuk yang bertindak kekerasan terhadap orang lain. Karena, pemabuk yang bertindak kekerasan, sesungguhnya ia sadar atas tindakannya. :Kalau mabuk berat, pasti langsung tidur," tulis White.
Beda lagi, pakar Teori Perilaku, Curt Bartol dalam bukunya "Criminal Behaviour: A Psychological Approach" (Prentice-Hall 2002) menyatakan, orang bertindak kekerasan dipengaruhi empat hal. Berikut:
1) Peristiwa atau rangsangan yang menekan pelaku. Seperti ancaman, tantangan, atau serangan, yang meningkatkan gairah pelaku.
2) Keterampilan atau teknik agresif yang dipelajari pelaku. Dengan meniru orang lain.
3) Keyakinan pelaku, bahwa agresi atau kekerasan akan dihargai secara sosial. Terutama jika ada penonton.
4) Sistem nilai yang mendukung tindakan kekerasan dalam konteks sosial tertentu. Misal, pandangan bahwa laki laki harus keras. Jika tidak, disebut tidak laki.
Dalam kasus penabrak polisi, Teori Perilaku dari Bartol, cocok. Terutama dikaitkan kriteria nomor tiga dan empat.
Kriteria nomor tiga: Tersangka MAZ berada bersama sembilan orang. Yang bisa saja mereka menyoraki, agar MAZ berani. Atau sebaliknya, MAZ pamer keberanian pada mereka.
Kriteria nomor empat: Tersangka MAZ khawatir disebut 'tidak laki'. Untuk kata ini, ingat iklan rokok. (*)